Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2025/MS.Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
MUHAMMAD ILHAM. DR Bin DARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-413/L.1.28/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ILHAM. DR Bin DARMI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa  Muhammad Ilham. DR Bin Darmi, pada hari Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.52 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung Topik Kopi yang berada di Desa Padang Hilir Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib Personil Polsek Susoh yakni saksi M. ZIKRAM mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya permainan Judi Online yang terjadi di sebuah warung Topik Kopi yang yang beralamat di Desa Padang Hilir Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah mendapatkan informasi Petugas Kepolisian langsung bergerak ketempat yang diinformasikan tersebut, pada saat tiba di warung Topik Kopi, Petugas Kepolisian melihat seseorang yang sedang duduk sambil bermain Judi Online dengan menggunakan handphone milik Terdakwa, pada saat dilakukan penangkapan sekira pukul 22.52 Wib Petugas Kepolisan langsung melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa Muhammad Ilham. DR Bin Darmi. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 11 bewarna Hitam milik Terdakwa, ditemukan bahwa Terdakwa sedang bermain judi online ”Slot” jenis Starlight Princes.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online ”Slot” jenis Stralight Princes yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan handphone merek Redmi Note 11 bewarna Hitam milik Terdakwa. Sebelum bermain judi Online jenis “Slot” Terdakwa melakukan pengisian/Top Up saldo ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Setelah mengisi saldo ke akun dana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka aplikasi Judi Online di situs “IGPLAY” Setelah selesai melakukan pengisian saldo ke akun Dana milik Terdakwa  melakukan Deposit dari akun Dana ke situs Judi Online “IGPLAY” sebesar  Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Setelah melakukan Deposit tersbut kemudian Terdawa bermain Judi Online dan memilih permain ”Starlight Princes”. Selanjutnya Terdakwa langsung memainkan Judi Online “Slot” tersebut dengan cara menekan tombol spin otomatis untuk 10 (sepuluh) kali putaran dengan nilai taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali spin. Pada saat bermain Judi Online ”Slot” Terdakwa mengalami kekalahan sehingga sisa saldo akhir menjadi Rp 97.480,- (Sembilan puluh tujuh empat ratus delapan puluh rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 11 bewarna Hitam dengan kartu dan 1 (satu) buah akun ID Slot dengan username : Wakleman dengan jumlah saldo akhir sebesar Rp 97.480,- (Sembilan puluh tujuh empat ratus delapan puluh rupiah) dibawa ke Polsek Blangpidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Muhammad Ilham. DR Bin Darmi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, yang dilakukan Terdakwa Muhammad Ilham. DR Bin Darmi disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 393/60046/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 30 Oktober 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 30 Oktober 2024 = Rp. 1.283.256,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 97.480,- / Rp. 1.283.256,- = 0,0759 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya