| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/JN/2025/MS.Bpd | 1.WAHYUDIN.SH 2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H |
MUHAMMAD YUNAN Bin Alm ABDUL HAMID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
| Nomor Perkara | 17/JN/2025/MS.Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 1727/L.1.28/Eku.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUNAN Bin Alm ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal 30 Mei tahun 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi ”White Kopi” yang berada di Desa Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-------Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 21.30 WIB, Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi AKMAL Bin NAZARUDDIN dan Saksi MARFIANDI Bin HUSNAIDI yang sedang melaksanakan giat patroli pemberantasan Judi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku pelanggaran Qanun Syariat Islam yang sedang bermain judi game online di sebuah warung kopi ”White Kopi”, setelah mendapat infomasi tersebut Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya langsung menuju sebuah warung kopi ”White Kopi”, setibanya di White Kopi yang berada di Desa Krueng Panto Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya melakukan pemantauan, saat melakukan pemantauan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya melihat Terdakwa tertangkap tangan sedang bermain judi daring berupa permainan slot jenis Mahyong Ways menggunakan perangkat ponsel miliknya melalui koneksi internet, setelah tertangkap tangan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya langsung mengamankan Terdakwa bersamaan dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y36 dengan Nomor IMEI 1: 868088067068714 dan IMEI 2: 868088067068706 Warna Hijau Mint milik Terdakwa.---------------------------------
-------Selanjutnya Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi perangkat desa yang bernama Saksi Syarifuddin Bin Alm Tgk. Ayub melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dan ditemukan layar handphone Terdakwa masih aktif dalam permainan game judi online Slot Jenis Mahyong Ways dan di dalam akun judi daring milik Terdakwa (Username: UNAN67 dan Password: unan67), ditemukan saldo akhir sebesar Rp33.957 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk taruhan maupun keuntungan.----------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa dalam bermain game judi online Slot Jenis Mahyong Ways dengan cara Terdakwa melakukan mengisi saldo ke dalam akun Dana milik Terdakwa, setelah memiliki saldo Terdakwa membuka Google Chrome dengan link Lotus4D, lalu Terdakwa masuk melalui akun Terdakwa yang telah didaftarkan dengan (Username: UNAN67 dan Password: unan67), setelah itu Terdakwa melakukan deposit saldo dari akun DANA ke dalam akun judi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dan menjalankan permainan dengan menekan tombol ‘Spin’ sebagai bentuk partisipasi aktif dalam perjudian online dan kemenanagan terbesar Terdakwa selama bermain game judi online Slot Jenis Mahyong Ways yaitu sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan kemudian Terdakwa tarik menjadi nilai uang dengan cara mewithdraw/menarik jumlah nilai dompet ke salah satu bank atau e-wallet yang Terdakwa tautkan ke akun judi online.------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.--------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 228/BA/60046/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 04 Juni 2025, dengan hasil:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan ini dilakukan secara sadar dan sukarela oleh Terdakwa, memperoleh manfaat ekonomi, serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
