| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/JN/2025/MS.Bpd | 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H |
KIKI PARIKA Bin ABU BAKAR. G | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
| Nomor Perkara | 15/JN/2025/MS.Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1214/L.1.28/Eku.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------Bahwa ia Terdakwa KIKI PARIKA Bin ABU BAKAR. G pada hari Selasa tanggal 07 Januari tahun 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi Cafe Korea yang berada di Desa Geulima Jaya Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bermula pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira Pukul 22.30 WIB, Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi MARFIANDI Bin HUSNAIDI dan Saksi JECKI AGUS SANJAI Bin SAMSUL BAHRI yang sedang melaksanakan giat patroli pemberantasan Judi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku pelanggaran Qanun Syariat Islam yang sedang bermain judi game online di sebuah warung kopi Cafe Korea, setelah mendapat infomasi tersebut Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya langsung menuju sebuah warung kopi Cafe Korea, setibanya di Cafe Korea yang berada di Desa Geulima Jaya Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya melakukan pemantauan, saat melakukan pemantauan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya melihat Terdakwa yang sedang bermain game judi online SLOT Jenis Mahyong Ways menggunakan Handphone milik Terdakwa melalui sarana internet, setelah tertangkap tangan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya langsung mengamankan Terdakwa bersamaan dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo 1820 dengan Nomor IMEI 1: 862387048257891 dan IMEI 2 : 862387048257883 Warna Hitam Biru milik Terdakwa.-----
-------Selanjutnya Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi perangkat desa yang bernama Saksi Syarifuddin Bin Alm Tgk. Ayub melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dan ditemukan layar handphone Terdakwa masih aktif dalam permainan game judi online SLOT Jenis Mahyong Ways dan di dalam akun judi milik Terdakwa dengan username KIKI PARIKA dan passord Selamanya1 terdapat sisa saldo (deposit) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk taruhan maupun keuntungan.--------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa dalam bermain game judi online SLOT Jenis Mahyong Ways dengan cara Terdakwa melakukan mengisi saldo ke dalam akun DANA milik Terdakwa, setelah memiliki saldo Terdakwa membuka Google Chrome dengan link ANGKASA168, lalu Terdakwa masuk melalui akun Terdakwa yang telah didaftarkan dengan username KIKI PARIKA dan passord Selamanya1, setelah itu Terdakwa melakukan deposite saldo dari akun DANA ke dalam akun judi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dan Terdakwa menekan tombol Spin untuk memulai permainan dan kemenanagan terbesar Terdakwa selama bermain game judi online SLOT Jenis Mahyong Ways yaitu sebanyak Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------
-------Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan kemudian Terdakwa tarik menjadi nilai uang dengan cara mewithdraw / menarik jumlah nilai dompet ke salah satu bank atau e wallet yang Terdakwa tautkan ke akun judi online.------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.--------------------------------------------------------------------------
------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 08/60046-I/2025 tanggal 14 Januari 2025, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 14 Januari 2025, dengan hasil:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
