| Petitum | 
				Primer : 
 - Mengabulkan permohonan  Pemohon;
 
 - Menetapkan telah meninggal dunia Sofyan bin Mulut pada tahun 2001 dan dikebumikan di Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
 
 - Menetapkan telah meninggal dunia Rafiah binti Sulaiman pada tahun 2017 dan dikebumikan di Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
 
 - Menetapkan ahli waris dari Sofyan bin Mulut dan Rafiah binti Sulaiman adalah sebagai berikut:
 
  - Ratna Dewita Binti Sofyan (Pemohon / anak kandung);
 
  
  
 - Menetapkan Pemohon untuk mengurus segala Administrasi balik nama dan/atau pemecahan Sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) dengan Surat Jual beli Sah Sepetak Tanah Kampung yang terletak di Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepala Bandar pada tanggal 11 Desember 1995;
 
 - Menetapkan Pemohon untuk mengurus segala Administrasi balik nama dan/atau pemecahan Sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) dengan Surat Pembagian tanah kampung dan surat pembagian harta pusaka peninggalan orang tua Rafiah binti Sulaiman  yang terletak di Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepala Bandar pada tanggal 10 Juli 1974;
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
 
 
Subsider : 
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);  |