Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/MS.Bpd 1.Salmina binti Ismail
2.Sri Zulnawati binti Zubir alias Zubir M
3.Zulna Elida binti Zubir Zubir alias Zubir M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salmina binti Ismail
2Sri Zulnawati binti Zubir alias Zubir M
3Zulna Elida binti Zubir Zubir alias Zubir M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUKARDI, S.HSalmina binti Ismail
2SUKARDI, S.HSri Zulnawati binti Zubir alias Zubir M
3SUKARDI, S.HZulna Elida binti Zubir Zubir alias Zubir M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Zubir alias Zubir M bin M. Ali Abbas adalah Suami dari Salmina binti Ismail pada tanggal 17 agustus 2019 dan dikebumikan di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh;;
  3. Menetapkan ahli waris dari (Zubir alias Zubir M bin M. Ali Abbas) dalah sebagai berikut :
    1. Salmina binti Ismail (Pemohon I/ Istri);
    2. Sri Zulnawati binti Zubir alias Zubir M (Pemohon II/ anak Kandung);
    3. Zulna Elida binti Zubir Zubir alias Zubir M (Pemohon III/ anak Kandung);
  4. Menetapkan para Pemohon untuk mengurus segala Administrasi pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap beberapa bidang tanah dengan Sertifikat Nomor 2048 atas nama Zubir M yang terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sertifikat Nomor 69 atas nama Zubir yang terletak di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Sertifikat Nomor 722 atas nama Zubir M yang terletak di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Akta Jual BeliĀ  nomor 594.4/11/03/1989 atas nama Zubir M yang terletak di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya;;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak