Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/JN/2024/MS.Bpd | 1.Melta Variza, S.H., M.H. 2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 3.ARDIKNA PELANI PA, S.H |
MULTAZAR Bin M. JAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
Nomor Perkara | 9/JN/2024/MS.Bpd | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1859/L.1.28/Eku.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia Terdakwa MULTAZAR Bin M. JAMIN, pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah Kios yang terletak di desa ujung Padang Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
Sedangkan untuk Jumlah kemenangan / jumlah penarikan yang tersangka lakukan sejak tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan saat ini sbb :
Dengan jumlah kemenangan / penarikan sebesar Rp. 647.000.- (Enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). dan dalam sehari Terdakwa bisa melakukan Top Up / memasukan saldo untuk bermain Judi Online jenis Slot dengan Aplikasi 9399 mulai dari Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Dengan jumlah total Top Up sebanyak Rp. 574.000.- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), adapun yang pertama kali yang terdakwa lakukan pada saat bermain judi online adalah membuka aplikasi game Judi Online 9399 lalu login ke akun milik terdakwa menggunakan nomor handphone terdakwa yaitu 0822 7386 3826 dengan nama akun CPH2137-8187 yang sudah tertaut dengan aplikasi DANA kemudian setelah login ke dalam aplikasi 9399 menggunakan akun terdakwa tersebut, yang terdakwa lakukan selanjutnya adalah mengklik tombol Top Up yang tersedia di menu Aplikasi 9399, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Setelah selesai melakukan deposit ke akun judi tersebut, lau Terdakwa memainkan 2 (dua) jenis permainan yaitu MAHJONG dan STARLIGHTT PRINCES, adapun cara permainan tersebut yaitu MAHJONG Melakukan putaran (spin) dengan tujuan mencari kemangan, dimana sekali putaran/spin di bet (jumlah taruhan) paling kecil yaitu mulai dari Bet 40 (empat puluh rupiah) sampai dengan paling tinggi di bet 2.000.000.- (dua juta rupiah), dengan batas jumlah kemenangan tak terhingga. STARLIGHT PRINCES melakukan putaran (spin) dengan tujuan mencari kemangan, dimana sekali putaran/spin di bet (jumlah taruhan) paling kecil yaitu mulai dari Bet 40 (empat puluh rupiah) sampai dengan paling tinggi di bet 2.000.000.- (dua juta rupiah), dengan batas kemenangan tak terhingga. Dari dua permainan tersebut, total kemangan yang sudah terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp.647.000.- (Enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |