Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MUHAMMAD HAIKAL Bin M. ZAMAN SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-412/L.1.28/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD HAIKAL Bin M. ZAMAN SYARIF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa  Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif, pada hari Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di kawasan pasar Kota Blangpidie yang berada di Desa pasar Blangpidie Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 Wib Petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Abdya dan Unit Reskrim Polsek Blangpidie yakni saksi Mukhlis dan saksi Fazar Ramadhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah kawasan pasar kota blangpidie ada seseorang warga masyarakat yang sedang bermain Aplikasi Judi Online, setelah mendapatkan informasi Petugas Kepolisian langsung bergerak ketempat yang diinformasikan tersebut, pada saat tiba di pasar kota Blangpidie Petugas Kepolisian melihat seseorang yang sedang duduk sambil bermain Judi Online dengan menggunakan handphone milik Terdakwa, dan sekira pukul 00.30 Wib Petugas Kepolisan langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada Terdakwa Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna biru dongker dengan kartu Simcard yang terpasang dengan nomor +6282225309892 milik Terdakwa, ditemukan bahwa Terdakwa sedang bermain judi online jenis MAHJONG WAYS  dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna biru dongker.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online jenis ”Slot” yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan Handphone merk Realme C33 warna biru dongker milik Terdakwa. Sebelum bermain judi Online jenis “Slot” Terdakwa melakukan pengisian/Top Up saldo ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah mengisi saldo ke akun dana, kemudian Terdakwa membuka Link “Slots8218 (777)” dan melakukan deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai melakukan deposit kemudian Terdakwa bermain Judi Online dan memilih permain MAHJONG WAYS. Pada saat bermain Judi Online Mahjong Ways Terdakwa mengalami kekalahan sehingga sisa saldo akhir menjadi Rp 1.742,- (seribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna biru dongker dengan kartu Simcard yang terpasang dengan nomor +6282225309892 dan 1 (satu) buah akun ID Slot dengan username : 379213406 dengan jumlah saldo akhir sebesar Rp 1.742,- (seribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dibawa ke Polsek Blangpidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, yang dilakukan Terdakwa Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif  disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 394/60046/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 30 Oktober 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 30 Oktober 2024 = Rp. 1.283.256,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 1.742,- / Rp. 1.283.256,- = 0,0013 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya