Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2024/MS.Bpd 1.Melta Variza, S.H., M.H.
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MULTAZAR Bin M. JAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1859/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MULTAZAR Bin M. JAMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa  MULTAZAR Bin M. JAMIN, pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah Kios yang terletak di desa ujung Padang Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu sekira tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.20 WIB, pada saat itu Anggota Pospol Lembah Sabil Polres Aceh Barat Daya yakni Saksi YULIANTO sedang duduk di depan sebuah kios yang beralamatkan di Desa Ujung Padang Kec. Manggeng Kab. Aceh Barat Daya, tak lama kemudian Terdakwa MULTAZAR keluar dari Kios tersebut sambil bermain judi online menggunakan handphone miliknya, lalu saksi langsung menarik tangan Terdakwa MULTAZAR sambil mengatakan “main judi kamu?” lalu Terdakwa menjawab “tidak pak, saya cuma main sedekah” lalu saksi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi adalah seorang polisi, lalu saksi Yulianto menghubungi saksi Kamaruzzaman melalui telepon agar segera menuju ke Pospol Lembah Sabil, kemudian saksi pun langsung membawa Terdakwa ke Pospol Lembah Sabil, tak lama kemudian tiba saksi KAMARUZZAMAN dan menanyakan kepada saksi Yulianto “dimana maen judi dia ni bang” saksi Yulianto pun menjawab “di Desa Ujung Padang” lalu saksi Kamaruzzaman pun menanyakan nama dan mulai Terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 16.30 wib saksi Yulianto bersama saksi Kamaruzzaman membawa Terdakwa ke Mapolres Aceh Barat Daya dan menyerahkannya kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Tedakwa MULTAZAR Bin M. JAMIN menjelaskan sudah beberapa kali dalam bermain Judi Online jenis Slot mengunakan Aplikasi 9399 kurang lebih selama 8 (Delapan) hari, yang mana terhadap terdakwa sudah melakukan Top Up / memasukan saldo melalui Aplikasi Dana yang sudah tertaut dengan Aplikasi 9399 tersebut sebanyak 13 (tiga belas) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 22 Juni 2024 sebesar Rp. 50.000.-
  • Pada tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 20.000.-
  • Pada tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 20.000.-
  • Pada tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 30.000.-
  • Pada tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 50.000.-
  • Pada tanggal 23 Juni 2024 sebesar Rp. 44.000.-
  • Pada tanggal 26 Juni 2024 sebesar Rp. 30.000.-
  • Pada tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 50.000.-
  • Pada tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 50.000.-
  • Pada tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 100.000.-
  • Pada tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 50.000.-
  • Pada tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 50.000.-
  • Pada tanggal 29 Juni 2024 sebesar Rp. 30.000.- 

Sedangkan untuk Jumlah kemenangan / jumlah penarikan yang tersangka lakukan sejak tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan saat ini sbb :

  • Pada tanggal 24 Juni 2024 sebesar Rp. 103.000.-
  • Pada tanggal 24 Juni 2024 sebesar Rp. 103.000.-
  • Pada tanggal 26 Juni 2024 sebesar Rp. 103.000.-
  • Pada tanggal 26 Juni 2024 sebesar Rp. 133.000.-
  • Pada tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 102.000.-
  • Pada tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 103.000.-

Dengan jumlah kemenangan / penarikan sebesar Rp. 647.000.- (Enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

dan dalam sehari Terdakwa bisa melakukan Top Up / memasukan saldo untuk bermain Judi Online jenis Slot dengan Aplikasi 9399 mulai dari  Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) hingga  Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Dengan jumlah total Top Up sebanyak Rp. 574.000.- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), adapun yang pertama kali yang terdakwa lakukan pada saat bermain judi online adalah membuka aplikasi game Judi Online 9399 lalu login ke akun milik terdakwa menggunakan nomor handphone terdakwa yaitu 0822 7386 3826 dengan nama akun CPH2137-8187 yang sudah tertaut dengan aplikasi DANA kemudian setelah login ke dalam aplikasi 9399 menggunakan akun terdakwa tersebut, yang terdakwa lakukan selanjutnya adalah mengklik tombol Top Up yang tersedia di menu Aplikasi 9399, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Setelah selesai melakukan deposit ke akun judi tersebut, lau Terdakwa memainkan 2 (dua) jenis permainan yaitu MAHJONG dan STARLIGHTT PRINCES, adapun cara permainan tersebut yaitu MAHJONG Melakukan putaran (spin) dengan tujuan mencari kemangan, dimana sekali putaran/spin di bet (jumlah taruhan) paling kecil yaitu mulai dari Bet  40 (empat puluh rupiah) sampai dengan paling tinggi di bet 2.000.000.- (dua juta rupiah), dengan batas jumlah kemenangan tak terhingga. STARLIGHT PRINCES melakukan putaran (spin) dengan tujuan mencari kemangan, dimana sekali putaran/spin di bet (jumlah taruhan) paling kecil yaitu mulai dari Bet  40 (empat puluh rupiah) sampai dengan paling tinggi di bet 2.000.000.- (dua juta rupiah), dengan batas kemenangan tak terhingga. Dari dua permainan tersebut, total kemangan yang sudah terdakwa dapatkan yaitu sebesar Rp.647.000.- (Enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

  • Bahwa terdakwa MULTAZAR Bin M. JAMIN mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya