| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan seluruh objek perkara poin (1) sampai ( 6) adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Mahmakah Syar’iyah Blangpidie atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
SUBSIDER:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono). |