| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Safrizal Bin Samsuar bersama-sama dengan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Iktilath,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bermula Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah pernah menikah telah menjalin hubungan berpacaran dengan Terdakwa sejak bulan Desember 2024. Terdakwa yang merupakan teman mantan suami Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal menjadi semakin akrab dan intens menjalin hubungan asmara sejak Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal bercerai dengan mantan suaminya. Terdakwa sering datang bertemu dengan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sampai pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal pergi jalan-jalan ke Cafe Vanilla di daerah Pasar Blangpidie bersama anak Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal yang bernama Sdr. Sultan (Anak). Pada saat itu Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal menghubungi temannya yang bernama Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono menanyakan keberadaannya ada di mana. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY datang menjumpai Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal di Rex Blangpidie di permainan odong-odang. Sekira pukul 22.30 Wib setelah bertemu dan bercerita, Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono kemudian pulang ke rumahnya dan meminta kepada Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal untuk dibelikan nasi goreng dan diantarkan ke rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono.
- Selanjutnya sekira 23.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal bersama Sdr. Sultan (Anak) sampai di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan membawa makanan nasi goreng. Terdakwa lalu memarkirkan sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY di samping rumah lalu Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci. Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal lalu memberikan nasi goreng kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk dimakan bersama anak-anaknya lalu Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal dan Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono bercerita tentang permasalahan yang dialami Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono. Karena anak Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal (Sdr. Sultan) merengek minta pulang ke rumah, Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal kemudian memberikan uang kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk pergi jajan ke luar rumah.
- Selanjutnya pada saat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono sedang sepi tidak ada orang, Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal berada di dalam kamar sedang merapikan jilbab, kemudian memanggil Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar. Terdakwa lalu menghampiri Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal yang sudah berdiri di samping kamar tanpa menggunakan jilbab, lalu Terdakwa memeluk dan bercumbu menciumi sambil membuka pakaian Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sampai pakaian tersebut terbuka dan terlihat hanya menggunakan pakaian dalam (BH) saja. Pada saat Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sedang bercumbu di dalam kamar, sekira pukul 23.22 Wib tiba-tiba datang warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie masuk dan menggerebek (menyergap) dan mendapati Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sedang berada di dalam kamar sedang melakukan perbuatan bermesraan antara laki laki dan perempuan yang bukan suami istri. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses pemeriksaan. Pihak perangkat desa dan warga desa kemudian menyerahkan Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa Safrizal Bin Samsuar bersama-sama dengan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Khalwat,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bermula Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sudah pernah menikah telah menjalin hubungan berpacaran dengan Terdakwa sejak bulan Desember 2024. Terdakwa yang merupakan teman mantan suami Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal menjadi semakin akrab dan intens sejak Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal bercerai dengan mantan suaminya. Terdakwa sering datang bertemu dengan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sampai pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal pergi jalan ke Cafe Vanilla di daerah Pasar Blangpidie bersama anak Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal yang bernama Sdr. Sultan (Anak). Pada saat itu Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal menghubungi temannya yang bernama Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono menanyakan keberadaannya ada di mana. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY datang menjumpai Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal di Rex Blangpidie di permainan odong-odang. Sekira pukul 22.30 Wib setelah bertemu dan bercerita, Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono kemudian pulang ke rumahnya dan meminta kepada Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal untuk dibelikan nasi goreng dan diantarkan ke rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono.
- Selanjutnya sekira 23.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal bersama Sdr. Sultan (Anak) sampai di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan membawa makanan nasi goreng. Terdakwa lalu memarkirkan sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY di samping rumah lalu Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci. Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal lalu memberikan nasi goreng kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk dimakan bersama anak-anaknya lalu Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal dan Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono bercerita tentang permasalahan yang dialami Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono. Karena anak Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal (Sdr. Sultan) merengek minta pulang ke rumah, Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal kemudian memberikan uang kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk pergi jajan ke luar rumah.
- Selanjutnya pada saat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono sedang sepi tidak ada orang, Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal berada di dalam kamar sedang merapikan jilbab, kemudian memanggil Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar. Terdakwa lalu menghampiri Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal yang sudah berdiri di samping kamar tanpa menggunakan jilbab, lalu Terdakwa memeluk dan bercumbu menciumi sambil membuka pakaian Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sampai pakaian tersebut terbuka dan terlihat hanya menggunakan pakaian dalam (BH) saja. Pada saat Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sedang bercumbu di dalam kamar, sekira pukul 23.22 Wib tiba-tiba datang warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie masuk dan menggerebek (menyergap) dan mendapati Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal sedang berada di dalam kamar sedang melakukan yang berada pada tempat tertutup atau tersembunyi yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan suami istri. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses pemeriksaan. Pihak perangkat desa dan warga desa kemudian menyerahkan Terdakwa dan Saksi Eli Marlinda Binti Syahrizal ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------------------- |