Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.Muhammad Iqbal, S.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MAWARDI Bin Alm. M. ALI PW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/L.1.28/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2Muhammad Iqbal, S.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MAWARDI Bin Alm. M. ALI PW
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa Mawardi Bin Alm. M. Ali PW, pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Emas Murni per 25 April 2024 = Rp. 1.353.000,- / Gram.
  2. Penetapan Rp. 1.719.000,- / Rp. 1.353.000,- = 1.2705 Gram.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya