Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2024/MS.Bpd 1.Melta Variza, S.H., M.H.
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
SAID MUKTAR Bin SAID JAKA ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1SAID MUKTAR Bin SAID JAKA ANTO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa  Said Muktar Bin Said Jaka Anto, pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Karya Baru Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu sekira tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB, pada saat itu Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya yakni Saksi Sopian Syahputra dan Saksi Wira Nugraha mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya kegiatan pelaksanaan judi online di sebuah warung kopi yang beralamat di Dusun Karya Baru Desa Gunung Samarinda Kec. Babahrot Kab Aceh Barat Daya. Pada saat tiba di warung kopi tersebut saksi melihat Terdakwa SAID MUKTAR Bin SAID JAKA ANTO sedang melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis permainan judi online Slot. Melihat hal tersebut personel Polsek Babahrot Polres Aceh Barat Daya, langsung mengamankan Tedakwa, pada saat itu petugas kepolisian yakni saksi Sopian Syahputra dan Saksi Wira Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain Judi online jenis Slot dengan menggunakan Handphone Merk Samsung Galaxy A22 berwrna Abu – abu, kemudian membawa terdakwa ke Polres Aceh Barat Daya guna proses pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Tedakwa melakukan permainan Judi Online jenis ”Slot” yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A2 warna Abu-abu milik Terdakwa yang terdapat aplikasi Judi online “Slot” dengan Situs KTM303, sebelum bermain judi online ”slot” terdakwa melakukan deposit dengan cara pergi ke konter lalu mengisi saldo dana sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), setelah saldo Aplikasi dana terisi terdakwa balik lagi ke warung tersebut dan tersdakwa mengisi saldo tersebut ke situs judi online slot KTM303 dengan akun/username MUHIBBUDIN sebesar Rp.100.000,- setelah saldo tersebut di isi ke akun judi slot kemudian terdakwa memilih permainan jenis slot Mahjong, selanjutnya terdakwa langsung memainkannya dengan memilih spin yang jumlah putarannya bervariasi untuk sekali tekan dan terdakwa memilih spin yang sekali tekan sebanyak  10  (sepuluh) kali putaran, dengan taruhan sejumlah Rp 2.400,- (dua ribu empat ratus ribu rupiah ) dan seterusnya sampai menang atau kalah, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam keadaan menang dari  saldo awal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menjadi Rp. Rp.132.455,-(seratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
  • Bahwa terdakwa Said Muktar Bin Said Jaka Anto mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Said Muktar Bin Said Jaka Anto telah dapat disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 161/60046/VII/2024 tanggal 03 Juli 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 29 Juni 2024. dengan hasil :
  • Emas Murni per 29 Juni 2024 = Rp. 1.170.306,- / Gram.
  • Penetapan Rp. 132.455,- / Rp. 1.170.306,- = 0.113 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya