Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/MS.Bpd Rusmiati binti Ameh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusmiati binti Ameh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk Pemohon (Rusmiati binti Ameh) sebagai Wali atau penerima kuasa dari Raditya Miftahul Al-Katiri bin Rahmat, Chilla Putri Rahmadhani binti Rahmat, dan Amalia Nailil Muna binti Rahmat dalam hal mengurus keperluan Administrasi penarikan ASABRI;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak