Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2024/MS.Bpd 1.Melta Variza, S.H., M.H.
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
HENDRA Bin ABDUL LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1HENDRA Bin ABDUL LATIF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa  Hendra Bin Abdul Latif, Pada Hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 , sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat Desa Gunung Samarinda Kec.Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat perjalanan pulang dari pabrik sawit Monjambe menuju warung kopi yang beralamat di Desa Gunung Samarinda Kec Babahrot Kab Abdya, kemudian terdakwa singgah ke tempat agen saldo dan melakukan top up sebesar Rp 100.000, setelah mengisinya lalu terdakwa langsung pergi menuju warung kopi yang beralamat di Desa Gunung Samarinda Kec Babahrot Kab Abdya kemudian terdakwa memesan kopi, lalu terdakwa membuka handphone milik terdakwa yang bermerek Oppo Reno 8T warna hitam dengan nomor: 082239898217 untuk memainkan aplikasi judi online “Slot” di situs MABOSBET dengan menggunakan Akun hendraalfata dengan deposit sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa melakukan permainan judi online slot jenis permainan Mahyong dengan cara menekan tombol spin yang ada di permainan mahyong sebanyak 30 kali dengan nilai taruhan sebesar Rp 0,80 (nol koma delapan puluh rupiah) dalam satu kali spin sehingga saldo meningkat menjadi Rp. 100.248,- (seratus ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah)  dengan keuntungan Rp. 248,-(dua ratus empat puluh delan rupiah). Sekira pukul 03.30 Wib pada saat terdakwa lagi asik bermain Judi online “Slot” petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas kepolisian tersebut juga melakukan pengecekan terhadap handphone yang terdakwa gunakan untuk bermain judi slot, tidak lama kemudian datang Sdra DARMAMAWAN (alias Bang Ateng) selaku Ketua Delapan Desa Gunung Samarinda ditempat kejadian serta menyaksikan terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dalam permainan judi online “Slot” di warung kopi tersebut selanjutnya dibawa Ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Hendra Bin Abdul Latif, mengetahui perbuatan memainkan aplikasi judi online/slot pada handphone merk Oppo Reno 8T warna hitam merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Hendra Bin Abdul Latif, telah dapat disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 159/60046-VII/2024 tanggal 03 Juli 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 29 Juni 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 29 Juni 2024 = Rp. 1.170.306,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 100.248,- / Rp. 1.170.306,- = 0.0856 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya