| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDDIN Alias NURDIN Bin Alm DAMDAM, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut Pertama pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Kedua, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Padang Kawa, Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut” yaitu anak korban Ayfi Hasdita Binti Azhar yang masih berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112024207100001 tanggal 01 Juli 2012 yang menerangkan bahwa anak korban lahir pada tanggal 7 Februari 2009, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 Terdakwa menikahi ibu kandung dari anak Korban Ayfi Hasdita Binti Azhar yang bernama Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tangan-Tangan Nomor:167/02/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015. Setelah pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin, anak Korban Ayfi Hasdita Binti Azhar tinggal serumah bersama dengan Terdakwa dan Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin serta 2 (dua) orang adik anak Korban Ayfi Hasdita Binti Azhar.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Desa Padang Kawa Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya Yang mana pada saat itu terdakwa yang sedang tidur bersama istri terdakwa terbangun karena mendengar suara hujan disertai dengan suara petir, terdakwa keluar dari kamar berdiri di depan pintu kamar melihat lihat suasana rumah gelap gulita kerena mati lampu, saat itu terdakwa teringat obat nyamuk didalam kamar anak korban Ayfi Hasdita Binti Azhar waktu magrib yang sudah terdakwa bakar terdakwa letakkan dekat lemari di dalam kamar anak korban, terdakwa merasa khawatir takut terjadi kebakaran kemudian terdakwa masuk kedalam kamar anak korban untuk mengeceknya, selanjutnya terdakwa pindahkan ke tempat tempat lain jauh dari lemari dan jauh dari kaki adik anak korban yang sedang tertidur, kemudian terdakwa mengangkat tubuh adik anak korban yang tidurnya sudah turun kebawah, terdakwa sejajarkan dengan anak korban diatas kasur, saat terdakwa mengangkat tubuh adik anak korban, anak korban saat itu masih tertidur lalu terdakwa berdiri di bawah kaki anak korban disaat itu timbul niat yang ada didalam pikiran terdakwa “ingin memperkosa anak korban” Lalu terdakwa langsung mendekati tubuh anak korban dengan cara berjongkok kemudian menaiki tubuh anak korban, karena perbuata tersebut anak korban terkejut, sehingga anak korban melakukan perlawanan dengan cara menggerakkan gerakkan badannya, namun terdakwa langsung menutup mulut anak korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa katakan “sssssssttttt Ini Ayah“ reaksi anak korban saat itu langsung terdiam karena merasa takut, lalu terdakwa menurunkan /menarik celana bersamaan celana dalam anak korban sampai ke lutut anak korban dimana saat itu anak korban menggunakan baju dan celana tidur, terdakwa saat itu menggunakan kain sarung terdakwa langsung mengangkat kain sarung selanjutnya melumuri ujung penis terdakwa dengan air liur, kemudian terdakwa mengangkat kedua kaki/lutut anak korban supaya terdakwa mudah masukan batang penis terdakwa ke dalam lubang vagina anak korban, saat terdakwa mencoba memasukan batang penis terdakwa kedalam kemaluan anak korban yang pertama kali anak korban melakukan perlawanan dengan cara menggerakan badan dan pinggulnya, kemudian terdakwa memasukan lagi secara pelan-pelan sampai kedalam Kemaluan anak korban hingga kemaluan anak Korban mengeluarkan darah, setelah itu Terdakwa menggoyangkan pinggul Terdakwa secara maju mundur selama lebih kurang 6 (enam) Menit. Lalu di saat terdakwa mulai merasa akan mengeluarkan sperma terdakwa langsung mencabut penis terdakwa dari dalam vagina anak korban namun sebagian sperma terdakwa keluar di dalam vagina anak korban dan sebagian sperma terdakwa lainnya keluar dan tumpah di atas sprey tempat tidur. Selanjutnya setelah terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa langsung menaikan kembali celana anak korban sambil terdakwa berbisik ketelinga anak korban “Jangan Bilang Bilang Sama Mamak, Mamak Sekarang Lagi Sakit Kepala” anak korban saat itu hanya terdiam saja sambil menganggukkan kepala nya, tanpa mengatakan apapun kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung keluar dari kamar anak korban dan kembali ke kamar milik terdakwa dan tidur bersama istri terdakwa, keesokan harinya dipagi hari sekira pukul 07.00 wib terdakwa menjumpai anak korban yang sedang berdiri didepan kamarnya terdakwa menghampiri anak korban sambil mengatakan kepada anak korban “Jangan Bilang Bilang Sama Mamak, Mamak Sekarang Lagi Sakit Kepala” anak korban saat itu hanya terdiam saja sambil menganggukkan kepala nya.
- Bahwa setelah perbuatan terdakwa tersebut keesokan harinya anak korban merasa sakit pada vaginanya, dan anak korban melihat ada bercak darah di dalam celana dalam yang anak korban gunakan. Setelah kejadian tersebut anak korban tidak pergi ke sekolah karena anak korban merasakan sakit di bagian paha dan badan anak korban juga merasakan sakit.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, terjadi selang 2 minggu setelah kejadian pertama, Terdakwa kembali menyetubuhi anak Korban Ayfi Hasdita Binti Azhar yang terjadi pada siang hari sekira pukul 14.00 Wib di kamar milik anak korban di Desa Padang Kawa Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya. Kejadian tersebut berawal pada saat terdakwa pulang dari sawah, sesampai di rumah terdakwa melihat bahwa istri terdakwa sedang tertidur didalam kamar, istri terdakwa saat itu dalam keadaan sakit kepala karena saraf, kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi untuk mencuci tangan dan kaki setelah selesai, saat terdakwa mau masuk kedalam kamar terdakwa melihat anak korban sedang berdiri dekat lemari didalam kamarnya, didalam rumah tidak ada orang lain selain terdakwa, istri terdakwa dan anak korban, saat melihat anak korban sedang berdiri di dekat lemari di dalam kamarnya saat itu terdakwa timbul niat kembali untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak korban, terdakwa langsung masuk kedalam kamar anak korban setelah menutup pintu kamar, kemudian terdakwa memegang lengan tangan kanan anak korban terdakwa mengatakan kepada anak korban “Ayo Lah” anak korban menjawab saat itu “Gak Mau” lalu terdakwa kembali mengatakan “Ayo Lah Sekali Lagi” anak korban hanya terdiam saja, lalu terdakwa langsung menarik anak korban ke atas tempat tidur serta menutup mulut anak korban dengan tangan kanan terdakwa agar anak korban tidak berteriak. Kemudian pada saat tubuh anak korban sudah terbaring di atas tempat tidur terdakwa langsung membuka celana dalam dan celana anak korban sampai lutut dan kemudian terdakwa menindih tubuh anak korban sambil terdakwa membuka kedua paha anak korban, Selanjutnya terdakwa langsung membuka celana yang terdakwa gunakan dan mengarahkan penis terdakwa ke vagina anak korban, sebelum memasukkan penis ke dalam vagina anak korban terdakwa sempat melumuri penis terdakwa dengan air liur terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina anak korban, namun anak korban melakukan perlawanan dengan cara menggerakan badan (pinggul) nya, terdakwa berhenti sebentar kemudian terdakwa memasukan lagi batang penis atau kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban dan menggoyangkan pinggul terdakwa secara maju mundur selama lebih kurang 3 Menit. Pada saat terdakwa sudah terasa ingin mengeluarkan sperma, terdakwa langsung mencabut penis terdakwa dan mengeluarkan sperma ke atas tempat tidur dan setengah nya sempat masuk kedalam vagina anak korban, setelah itu terdakwa memakaikan /menaikan lagi celana yang digunakan oleh anak korban, terdakwa memegang bahu anak korban supaya duduk sambil terdakwa membisikkan kepada anak korban dengan mengatakan “Jangan Bilang Bilang Sama Mamak, Mamak Sedang Sakit Kepala“ anak korban saat itu hanya menganggukkan kepalanya saja. Setelah kejadian tersebut terdakwa melihat keadaan anak korban saat itu setelah terdakwa melakukan pemerkosaan anak korban tampak merasa sedih sambil menangis meneteskan air mata. Lalu terdakwa segera keluar dari kamar anak korban dan keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke pasar.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kabupaten Aceh Singkil, anak korban yang merasa tidak mendapat Haid lalu menanyakan kepada Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin dengan mengatakan “mamak, kenapa saya tidak haid dan kenapa semakin hari semakin besar perut saya? Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin menanyakan “apakah di dalam perut kamu ada yang bergerak?”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin yang curiga menanyakan kepada Terdakwa dan menceritakan perihal yang sedang dialami oleh anak korban lalu Terdakwa langsung mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah mendengar pengakuan Terdakwa, Saksi Hasnidar Binti Alm Syarifuddin memberitahukan kepada Saksi Hasanuddin Bin Alm Muhammad Ali untuk selanjutnya membuat Laporan di Polres Aceh Barat Daya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban merasakan sakit pada vaginanya, anak Korban menjadi trauma mendalam, yang membuat anak korban merasa malu dan putus asa atas nasib yang dialami anak korban anak serta anak Korban juga mengalami kehamilan dan telah melahirkan bayi berdasarkan Surat Kelahiran yang dikeluarkan Oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan Aceh Barat Daya Nomor: 474.1/1548/IX/2024 tanggal 14 September 2024.
- Bahwa berdasarkan Ahli Qanun Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, M.A Bin Abu Bakar Bangkit menerangkan setiap persutubuhan (hubungan seksual) orang dewasa dengan anak di bawah 15 tahun adalah pemerkosaan. perbuatan seorang dewasa yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan cara bujuk rayu, serangkaian kebohongan dan tipu muslihat, iming-iming memberikan sesuatu, kekerasan atau ancaman kekerasan adalah perbuatan jarimah dan tersangkanya telah melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, semua persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah 15 tahun adalah pemerkosaan walaupun tanpa bujuk rayu ataupun tipu muslihat, alasannya orang dewasa mesti melindungi anak-anak dan tidak memanfaatkan keluguan anak untuk memperoleh keuntungan atau melakukan jarimah.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 35/VER/IX/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Irfan Kurnia, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan:
- Tinggi rahim 2 jari di atas pertengahan perut.
- Pemeriksaan USG: janin hidup tunggal, dalam rahim, letak kepala, usia kehamilan 30-32 minggu.
- Ditemukan robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar jarum 1, 3, 5, 7, 9, 11.
- Tidak ditemukan luka memar dan luka lecet pada alat kemaluan.
Kesimpulan :
- Hamil 30-31 minggu
- Ditemukan luka robek lama pada selaput dara, kemungkinan akibat penestrasian benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis dari Confident psycho Consultant tanggal 17 September 2024 yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa oleh DIAH PRATISWI, S.Psi.Psikolog terhadap Anak korban Maslina, telah dilakukan pemeriksaan tanggal 16 September 2024 dengan hasil pemeriksaan yaitu Korban merasa malu karena kehamilannya, ia merasa bersalah pada ibunya. Namun ia juga tidak berdaya menolak perbuatan ayah tirinya. Korban merasa saat ini tidak punya harapan untuk masa depan yang baik.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112024207100001 tanggal 01 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditandatangani oleh Drs. M.Hanafiah AK, S.H., MM menerangkan bahwa Anak Korban Ayfi Hasdita Binti Azhar lahir pada tanggal 7 Februari 2009.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |