Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Bpd 1.WAHYUDIN.SH
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
KAFRAWI.R Bin Alm RIZWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/L.1.28/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIN.SH
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1KAFRAWI.R Bin Alm RIZWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia terdakwa KAFRAWI. R Bin ALM RIZWAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Jarimah, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak Korban Maslina Binti Salman Yang Masih Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-Lt-06032015-0008  Tanggal 06 Maret 2015 Yang Menerangkan Bahwa Anak Korban Lahir Pada Tanggal 02 Agustus 2012,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekira tahun 2023, di dapur rumah Anak korban yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 15:00 Wib saat itu Anak korban baru selesai makan siang dan Anak korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci tangan setelah itu Anak korban melihat Terdakwa sudah berada didepan Anak korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak korban “kah oe lon jok peng Rp. 20.000,- (dua puluh ribu)” “(kamu mau uang Rp. 20.000,-),” Anak korban menjawab “han lon peng (korban tidak mau uang)” tiba-tiba Anak korban langsung dipeluk dari belakang dan secara bersamaan Terdakwa menutup mulut Anak korban lalu Terdakwa mencium bahu sebelah kanan Anak korban  (bawah leher) dan juga memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa juga memegang perut Anak korban, pada saat itu Anak korban yang merasa ketakutan langsung lari kedalam kamar dan melihat ada ZULBAIDAH (nenek Anak korban) didalam kamar yang sedang tertidur, kemudian pada malam harinya Anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada nenek Anak korban.
  • Bahwa kejadian selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi namun terjadi sekira bulan April pada tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat itu Anak korban baru selesai memasak mie di dapur, pada saat Anak korban hendak mengambil tembok (mangkuk), Anak korban melihat ada limpan kemudian Anak korban teriak lalu datang Terdakwa dan menanyakan kepada Anak korban kenapa, namun Anak korban hanya diam saja kemudian Terdakwa menanyakan kepada Anak korban “mau uang?” dan korban menjawab “tidak mau”. Terdakwa kemudian memeluk Anak korban dari belakang dan kemudian memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan mengguanakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan tangan kanan memegang perut Anak korban dan kemudian Anak korban menendang kaki sebelah kanan Terdakwa secara bersamaan dan Anak korban mengatakan “bek lagenyan papi (jangan seperti itu papi)” sehingga Terdakwa memberikan Anak korban uang sebesar Rp. 10.000,- dan Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Anak korban di rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 00:00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya pada saat itu Anak korban sedang tidur bersama dengan nenek Anak korban dikamar kemudian nenek Anak korban terbangun dan pergi ke kamar mandi, tidak lama berselang kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak korban terbangun dan terkejut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan Anak korban agar tidak ketahuaan dengan Anak korban, kemudian Anak Korban melihat jam 00.00 Wib sehingga Anak korban mencari nenek Anak korban dikamar mandi dan setelah itu Anak korban kembali ke kamar dan tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi namun terjadi sekira pada bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17:00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat itu Anak korban sedang berada dirumah saksi Rawati (miwa) kemudian Anak korban disuruh oleh Saksi Halimah (Ibu Anak korban) untuk pulang kerumah untuk memasukkan ayam kedalam kandang setelah itu Anak korban pergi kekamar mandi untuk buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil datang Terdakwa dan langsung memeluk Anak korban dari belakang dan mencium leher sebelah kanan Anak korban sambil meremas-remas kedua payudara Anak korban, Terdakwa lalu memasukkan tangan kanannya kedalam kemaluan (vagina) Anak korban melalui samping celana Anak korban dan pada saat itu Anak korban merasa Terdakwa ada memasukkan jari kedalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Anak korban berusaha untuk melawan dan ingin melepaskan tangan Anak korban yang dipegang oleh Terdakwa dengan cara anak korban berbalik arah menghadap kearah Terdakwa dan mendorong dengan kuat dengan menggunakan tangan Anak korban hingga menjauh dari Terdakwa. Setelah perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa memberikan uang kepada Anak korban sebanyak Rp 50.000,-  dengan tujuan agar Anak Korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Selanjutnya Anak korban yang dalam keadaan ketakutan langsung lari dan Anak korban membuang uang yang diberikan oleh Terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Anak korban menceritakan kejadian kepada Saksi Halimah (Ibu Anak korban).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban mengalami trauma, sakit pada kemaluannya dan anak korban merasa malu di lingkungan rumah maupun di sekolah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 27/VER/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Irfan Kurnia, SpOG dengan hasil pemeriksaan :
  • Pasien dalam posisi Litotomi.
  • Tampak alat kelamin luar perempuan
  1. Vulva (klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
  2. Introitus vagina ditemukan keputihan minimal.
  3. Pemeriksaan selaput dara :
  • Tampak lubang selaput dara diameter satu centi meter disertai robekan pada arah pukul satu, tiga, empat dan Sembilan yang diduga penetrasi benda tumpul.
  • Tidak dijumpai darah pada selaput dara.
  • Warna selaput dara dalam batas normal.

Kesimpulan : Ditemukan robekan lama pada  arah pukul satu, tiga, empat dan sembilan yang diduga akibat penetrasi benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis dari Confident psycho Consultant tanggal 05 Juni 2024 yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa oleh DIAH PRATISWI, S.Psi.Psikolog terhadap Anak korban Maslina, telah dilakukan pemeriksaan tanggal 04 Juni 2024 dengan hasil yaitu :
  • Hasil Pemeriksaan Psikologis :
  • Subjek mengalami Depresi : dengan symptom-symptom :
  • Korban kehilangan semangat dan keceriaannya. Hal ini sangat jelas terlihat dari ekpresi wajah korban saat pemeriksaan psikologis dilakukan. Wajah korban taipat dari ekpres depresif, korban selalu melihat kearah ibunya sebelum menjawab pertanyaan pemeriksa.
  • Korban mengurung diri dan tidak mau bermain dengan teman-temannya Korban sangat tertekan dan dilematis, disatu sisi korban merasa perbuatan pelaku kepadanya adalah sebuah kejahatan. Disisi lain ia merasa bersalah dan takut pada Ibunya. Korban merasa ibunya tidak berpihak sepenuhnya kepadanya sebagai anak secara tidak langsung ibu korban menyalahkan korban karena telah menceritakan peristiwa tersebut kepada nenek korban dan kepada dirinya.
  • Korban sangat tertekan dan takut kepada ibunya karena ibunya sering memarahinya setelah peristiwa tersebut
  • Korban sering melamun dan tampak bingung, serta tidak focus saat diajak bicara atau diminta membantu pekerjaan rumah
  • Korban sering menangis dengan sebab yang tidak jelas.
  • Emosi sensitive dan mudah marah
  • Tidak selera makan
  • Subjek mengalami trauma Psikologis : dengan symptom-symptom :
  • Korban mengalami gangguan tidur, dimana ia sering terkejut dan terbangun tiba-tiba dari tidurnya
  • korban merasa takut pada pelaku dan tidak mau betemu pelaku. Korban juga tidak mau memaafkan pelaku seandainya pelaku datang dan meminta maaf padanya sambil memohon dan menangis, namun ibu korban ingin korban memaafkan pelaku.
  • Sering terkejut jika di panggil atau diajak bicara oleh ibunya Korban akan pergi dari rumahnya dan tinggal dengan keluarga lain jika pelaku kembali ke rumah korban.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-06032015-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 06 Maret 2015 yang ditandatangani oleh M. NASIR. G, S.H menerangkan bahwa Anak Korban MASLINA lahir di Blang Dalam pada tanggal 02 Agustus 2012 dan saat ini masih berusia 12 tahun.
  • Bahwa adapun terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban yang berdasarkan Kartu keluarga Nomor.1112090704080005 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jamaluddin, S.Pd.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa KAFRAWI. R Bin ALM RIZWAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Jarimah, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Orang Yang Memiliki Hubungan Mahram Yaitu Anak Korban Maslina Binti Salman Yang Masih Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-Lt-06032015-0008  Tanggal 06 Maret 2015 Yang Menerangkan Bahwa Anak Korban Lahir Pada Tanggal 02 Agustus 2012, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekira tahun 2023, di dapur rumah Anak korban yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 15:00 Wib saat itu Anak korban baru selesai makan siang dan Anak korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci tangan setelah itu Anak korban melihat Terdakwa sudah berada didepan Anak korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak korban “kah oe lon jok peng Rp. 20.000,- (dua puluh ribu)” “(kamu mau uang Rp. 20.000,-),” Anak korban menjawab “han lon peng (korban tidak mau uang)” tiba-tiba Anak korban langsung dipeluk dari belakang dan secara bersamaan Terdakwa menutup mulut Anak korban lalu Terdakwa mencium bahu sebelah kanan Anak korban  (bawah leher) dan juga memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa juga memegang perut Anak korban, pada saat itu Anak korban yang merasa ketakutan langsung lari kedalam kamar dan melihat ada ZULBAIDAH (nenek Anak korban) didalam kamar yang sedang tertidur, kemudian pada malam harinya Anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada nenek Anak korban.
  • Bahwa kejadian selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi namun terjadi sekira bulan April pada tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat itu Anak korban baru selesai memasak mie di dapur, pada saat Anak korban hendak mengambil tembok (mangkuk), Anak korban melihat ada limpan kemudian Anak korban teriak lalu datang Terdakwa dan menanyakan kepada Anak korban kenapa, namun Anak korban hanya diam saja kemudian Terdakwa menanyakan kepada Anak korban “mau uang?” dan korban menjawab “tidak mau”. Terdakwa kemudian memeluk Anak korban dari belakang dan kemudian memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan mengguanakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan tangan kanan memegang perut Anak korban dan kemudian Anak korban menendang kaki sebelah kanan Terdakwa secara bersamaan dan Anak korban mengatakan “bek lagenyan papi (jangan seperti itu papi)” sehingga Terdakwa memberikan Anak korban uang sebesar Rp. 10.000,- dan Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Anak korban di rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 00:00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya pada saat itu Anak korban sedang tidur bersama dengan nenek Anak korban dikamar kemudian nenek Anak korban terbangun dan pergi ke kamar mandi, tidak lama berselang kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak korban terbangun dan terkejut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan Anak korban agar tidak ketahuaan dengan Anak korban, kemudian Anak Korban melihat jam 00.00 Wib sehingga Anak korban mencari nenek Anak korban dikamar mandi dan setelah itu Anak korban kembali ke kamar dan tidur.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi namun terjadi sekira pada bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17:00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat itu Anak korban sedang berada dirumah saksi Rawati (miwa) kemudian Anak korban disuruh oleh Saksi Halimah (Ibu Anak korban) untuk pulang kerumah untuk memasukkan ayam kedalam kandang setelah itu Anak korban pergi kekamar mandi untuk buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil datang Terdakwa dan langsung memeluk Anak korban dari belakang dan mencium leher sebelah kanan Anak korban sambil meremas-remas kedua payudara Anak korban, Terdakwa lalu memasukkan tangan kanannya kedalam kemaluan (vagina) Anak korban melalui samping celana Anak korban dan pada saat itu Anak korban merasa Terdakwa ada memasukkan jari kedalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Anak korban berusaha untuk melawan dan ingin melepaskan tangan Anak korban yang dipegang oleh Terdakwa dengan cara anak korban berbalik arah menghadap kearah Terdakwa dan mendorong dengan kuat dengan menggunakan tangan Anak korban hingga menjauh dari Terdakwa. Setelah perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa memberikan uang kepada Anak korban sebanyak Rp 50.000,-  dengan tujuan agar Anak Korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Selanjutnya Anak korban yang dalam keadaan ketakutan langsung lari dan Anak korban membuang uang yang diberikan oleh Terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Anak korban menceritakan kejadian kepada Saksi Halimah (Ibu Anak korban).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban mengalami trauma, sakit pada kemaluannya dan anak korban merasa malu di lingkungan rumah maupun di sekolah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 27/VER/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Irfan Kurnia, SpOG dengan hasil pemeriksaan :
  • Pasien dalam posisi Litotomi.
  • Tampak alat kelamin luar perempuan
  1. Vulva (klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
  2. Introitus vagina ditemukan keputihan minimal.
  3. Pemeriksaan selaput dara :
  • Tampak lubang selaput dara diameter satu centi meter disertai robekan pada arah pukul satu, tiga, empat dan Sembilan yang diduga penetrasi benda tumpul.
  • Tidak dijumpai darah pada selaput dara.
  • Warna selaput dara dalam batas normal.

Kesimpulan : Ditemukan robekan lama pada  arah pukul satu, tiga, empat dan sembilan yang diduga akibat penetrasi benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis dari Confident psycho Consultant tanggal 05 Juni 2024 yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa oleh DIAH PRATISWI, S.Psi.Psikolog terhadap Anak korban Maslina, telah dilakukan pemeriksaan tanggal 04 Juni 2024 dengan hasil yaitu :
  • Hasil Pemeriksaan Psikologis :
  • Subjek mengalami Depresi : dengan symptom-symptom :
  • Korban kehilangan semangat dan keceriaannya. Hal ini sangat jelas terlihat dari ekpresi wajah korban saat pemeriksaan psikologis dilakukan. Wajah korban taipat dari ekpres depresif, korban selalu melihat kearah ibunya sebelum menjawab pertanyaan pemeriksa.
  • Korban mengurung diri dan tidak mau bermain dengan teman-temannya Korban sangat tertekan dan dilematis, disatu sisi korban merasa perbuatan pelaku kepadanya adalah sebuah kejahatan. Disisi lain ia merasa bersalah dan takut pada Ibunya. Korban merasa ibunya tidak berpihak sepenuhnya kepadanya sebagai anak secara tidak langsung ibu korban menyalahkan korban karena telah menceritakan peristiwa tersebut kepada nenek korban dan kepada dirinya.
  • Korban sangat tertekan dan takut kepada ibunya karena ibunya sering memarahinya setelah peristiwa tersebut
  • Korban sering melamun dan tampak bingung, serta tidak focus saat diajak bicara atau diminta membantu pekerjaan rumah
  • Korban sering menangis dengan sebab yang tidak jelas.
  • Emosi sensitive dan mudah marah
  • Tidak selera makan
  • Subjek mengalami trauma Psikologis : dengan symptom-symptom :
  • Korban mengalami gangguan tidur, dimana ia sering terkejut dan terbangun tiba-tiba dari tidurnya
  • korban merasa takut pada pelaku dan tidak mau betemu pelaku. Korban juga tidak mau memaafkan pelaku seandainya pelaku datang dan meminta maaf padanya sambil memohon dan menangis, namun ibu korban ingin korban memaafkan pelaku.
  • Sering terkejut jika di panggil atau diajak bicara oleh ibunya Korban akan pergi dari rumahnya dan tinggal dengan keluarga lain jika pelaku kembali ke rumah korban
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-06032015-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 06 Maret 2015 yang ditandatangani oleh M. NASIR. G, S.H menerangkan bahwa Anak Korban MASLINA lahir di Blang Dalam pada tanggal 02 Agustus 2012 dan saat ini masih berusia 12 tahun.
  • Bahwa adapun terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban yang berdasarkan Kartu keluarga Nomor.1112090704080005 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jamaluddin, S.Pd.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat).----------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------Bahwa ia terdakwa KAFRAWI. R Bin ALM RIZWAN, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2023, pada bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Jarimah, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yang Dilakukan Secara Berlanjut Yaitu Anak Korban Maslina Binti Salman Yang Masih Berusia 12 (Dua Belas) Tahun Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-Lt-06032015-0008  Tanggal 06 Maret 2015 Yang Menerangkan Bahwa Anak Korban Lahir Pada Tanggal 02 Agustus 2012, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekira tahun 2023, di dapur rumah Anak korban yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 15:00 Wib saat itu Anak korban baru selesai makan siang dan Anak korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci tangan setelah itu Anak korban melihat Terdakwa sudah berada didepan Anak korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak korban “kah oe lon jok peng Rp. 20.000,- (dua puluh ribu)” “(kamu mau uang Rp. 20.000,-),” Anak korban menjawab “han lon peng (korban tidak mau uang)” tiba-tiba Anak korban langsung dipeluk dari belakang dan secara bersamaan Terdakwa menutup mulut Anak korban lalu Terdakwa mencium bahu sebelah kanan Anak korban  (bawah leher) dan juga memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan Terdakwa juga memegang perut Anak korban, pada saat itu Anak korban yang merasa ketakutan langsung lari kedalam kamar dan melihat ada ZULBAIDAH (nenek Anak korban) didalam kamar yang sedang tertidur, kemudian pada malam harinya Anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada nenek Anak korban.
  • Bahwa kejadian selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi namun terjadi sekira bulan April pada tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat itu Anak korban baru selesai memasak mie di dapur, pada saat Anak korban hendak mengambil tembok (mangkuk), Anak korban melihat ada limpan kemudian Anak korban teriak lalu datang Terdakwa dan menanyakan kepada Anak korban kenapa, namun Anak korban hanya diam saja kemudian Terdakwa menanyakan kepada Anak korban “mau uang?” dan korban menjawab “tidak mau”. Terdakwa kemudian memeluk Anak korban dari belakang dan kemudian memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan mengguanakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan tangan kanan memegang perut Anak korban dan kemudian Anak korban menendang kaki sebelah kanan Terdakwa secara bersamaan dan Anak korban mengatakan “bek lagenyan papi (jangan seperti itu papi)” sehingga Terdakwa memberikan Anak korban uang sebesar Rp. 10.000,- dan Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Anak korban di rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang Anak korban sudah tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 00:00 Wib bertempat di rumah Desa Blang Dalam Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya pada saat itu Anak korban sedang tidur bersama dengan nenek Anak korban dikamar kemudian nenek Anak korban terbangun dan pergi ke kamar mandi, tidak lama berselang kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung memegang dan meremas-remas payudara sebelah kanan Anak korban dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga Anak korban terbangun dan terkejut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan Anak korban agar tidak ketahuaan dengan Anak korban, kemudian Anak Korban melihat jam 00.00 Wib sehingga Anak korban mencari nenek Anak korban dikamar mandi dan setelah itu Anak korban kembali ke kamar dan tidur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut anak korban mengalami trauma, sakit pada kemaluannya dan anak korban merasa malu di lingkungan rumah maupun di sekolah.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 27/VER/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Irfan Kurnia, SpOG dengan hasil pemeriksaan :
  • Pasien dalam posisi Litotomi.
  • Tampak alat kelamin luar perempuan
  1. Vulva (klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
  2. Introitus vagina ditemukan keputihan minimal.
  3. Pemeriksaan selaput dara :
  • Tampak lubang selaput dara diameter satu centi meter disertai robekan pada arah pukul satu, tiga, empat dan Sembilan yang diduga penetrasi benda tumpul.
  • Tidak dijumpai darah pada selaput dara.
  • Warna selaput dara dalam batas normal.

Kesimpulan : Ditemukan robekan lama pada  arah pukul satu, tiga, empat dan sembilan yang diduga akibat penetrasi benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis dari Confident psycho Consultant tanggal 05 Juni 2024 yang dilakukan oleh Psikolog Pemeriksa oleh DIAH PRATISWI, S.Psi.Psikolog terhadap Anak korban Maslina, telah dilakukan pemeriksaan tanggal 04 Juni 2024 dengan hasil yaitu :
  • Hasil Pemeriksaan Psikologis :
  • Subjek mengalami Depresi : dengan symptom-symptom :
  • Korban kehilangan semangat dan keceriaannya. Hal ini sangat jelas terlihat dari ekpresi wajah korban saat pemeriksaan psikologis dilakukan. Wajah korban taipat dari ekpres depresif, korban selalu melihat kearah ibunya sebelum menjawab pertanyaan pemeriksa.
  • Korban mengurung diri dan tidak mau bermain dengan teman-temannya Korban sangat tertekan dan dilematis, disatu sisi korban merasa perbuatan pelaku kepadanya adalah sebuah kejahatan. Disisi lain ia merasa bersalah dan takut pada Ibunya. Korban merasa ibunya tidak berpihak sepenuhnya kepadanya sebagai anak secara tidak langsung ibu korban menyalahkan korban karena telah menceritakan peristiwa tersebut kepada nenek korban dan kepada dirinya.
  • Korban sangat tertekan dan takut kepada ibunya karena ibunya sering memarahinya setelah peristiwa tersebut
  • Korban sering melamun dan tampak bingung, serta tidak focus saat diajak bicara atau diminta membantu pekerjaan rumah
  • Korban sering menangis dengan sebab yang tidak jelas.
  • Emosi sensitive dan mudah marah
  • Tidak selera makan
  • Subjek mengalami trauma Psikologis : dengan symptom-symptom :
  • Korban mengalami gangguan tidur, dimana ia sering terkejut dan terbangun tiba-tiba dari tidurnya
  • korban merasa takut pada pelaku dan tidak mau betemu pelaku. Korban juga tidak mau memaafkan pelaku seandainya pelaku datang dan meminta maaf padanya sambil memohon dan menangis, namun ibu korban ingin korban memaafkan pelaku.
  • Sering terkejut jika di panggil atau diajak bicara oleh ibunya Korban akan pergi dari rumahnya dan tinggal dengan keluarga lain jika pelaku kembali ke rumah korban
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-06032015-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 06 Maret 2015 yang ditandatangani oleh M. NASIR. G, S.H menerangkan bahwa Anak Korban MASLINA lahir di Blang Dalam pada tanggal 02 Agustus 2012 dan saat ini masih berusia 12 tahun.
  • Bahwa adapun terdakwa merupakan ayah tiri dari anak korban yang berdasarkan Kartu keluarga Nomor.1112090704080005 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jamaluddin, S.Pd.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya