Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2024/MS.Bpd 1.Melta Variza, S.H., M.H.
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
IRWANDI Bin MURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1854/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1IRWANDI Bin MURADI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa  IRWANDI BIN MURADI, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Lhang Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah “Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 21.20 Wib Saksi SUWANDI BIN RAHIDIN dan Saksi RHABIL SATRIA SETIAWAN BIN SUPRIADI HUSAINI (keduanya anggota kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Desa Desa Lhang Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya sering terjadi dugaan tindak pidana/jarimah maisir/perjudian dengan menggunakan handphone android pada aplikasi judi online. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib Saksi petugas kepolisian menuju ke warung kopi melihat Terdakwa berada di warung kopi sedang menggunakan handphone android Realme C2 warna hitam dengan nomor handphone 082365708695. Setelah dilakukan pemeriksaan pada handphone milik Terdakwa terdapat permainan aplikasi judi online / slot dengan nama aplikasi Wild Bounty Showdown. Terdakwa melakukan permainan judi online / slot dengan cara yaitu pada handphone android Realme C2 warna hitam yang sudah terdapat paket internet, Terdakwa lalu membuka aplikasi Google Crome dan memilih situs DEWI 288 kemudian melakukan Login ke Akun IRWANDI dengan sandi Jaksabee@1 dan selanjutnya melakukan deposit berupa uang melalui aplikasi DANA sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke akun atas nama IRWANDI kemudian memilih permainan dengan nama aplikasi Wild Bounty Showdown. Setelah aplikasi bisa dibuka dan diakses Terdakwa langsung memainkan dengan menekan spin dan sekali tekan yang berpariasi jumlah putarannya. Terdakwa kemudian mengambil yang sekali tekan sebanyak 30 (tiga puluh) spin atau putaran dan 1 (satu) kali pin atau putaran taruhannya sejumlah Rp. 800,00 (delapan ratus rupiah) dan seterusnya sampai terjadi menang atau kalah. Pada saat Terdakwa memainkan aplikasi judi online tersebut Terdakwa baru memenangkan uang sebesar Rp. 3078 ,- (tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah). Atas perbuatan Terdakwa tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IRWANDI BIN MURADI mengetahui perbuatan memainkan aplikasi judi online /slot pada handphone android merek Realme C2 warna hitam adalah permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan, merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat Islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan perbuatan yang dilakukan Terdakwa IRWANDI BIN MURADI memainkan aplikasi judi online / slot pada handphone android merek Realme C2 warna hitam adalah perbuatan yang ada kerelaan atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan maisir dengan kemauan dan kesadaran sendiri untuk membuka aplikasi Wild Bounty Showdown lalu, memasukkan deposit sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk bisa memilih permainan kemudian ikut bermain dan dari permainan tersebut Terdakwa sudah memperoleh memenangkan taruhan sehingga memperoleh hasil sebesar Rp. 3078 ,- (tiga ribu tujuh puluh delapan rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 155/60046/VI/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang An. Miswar, SE. dan Petugas Penaksir An. Mustafa Kamal, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 21 Juni 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 21 Juni 2024 = Rp. 1.171.381,- / Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya