Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.Bpd 1.WAHYUDIN.SH
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.FEBRI ADIYAKSA, S.H
ISMAIL AHMAD Bin ALM MUHAMMAD Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-773/L.1.28/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIN.SH
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNama
1ISMAIL AHMAD Bin ALM MUHAMMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Dahniar Binti Sahbudin (Ibu kandung Anak korban) mengantarkan Anak korban Raisa Adelya Binti Darma Kurnia Wansyah dengan berjalan kaki ke tempat balai pengajian milik Terdakwa yang berada di rumah milik Terdakwa di Dusun Alue Pineung Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Sebelum dimulainya pengajian dilakukan shalat maghrib berjamaah yang diikuti oleh Terdakwa, Isteri Terdakwa, anak Terdakwa dan Anak korban. Pada saat itu yang mengikuti pengajian di rumah Terdakwa hanya Anak korban saja karena anak-anak lain yang biasa mengikuti pengajian tidak hadir karena sedang hujan. Sekira pukul 19.30 WIB setelah dilaksanakan shalat maghrib berjamaah Terdakwa melihat Anak korban sedang duduk sendirian dan tidak ada anak-anak lain yang ikut pengajian. Melihat Anak korban sedang sendirian bermain dengan anak Terdakwa dan belum ada yang mengajari Anak korban mengaji, Terdakwa lalu memanggil Anak Korban untuk diajari mengaji dengan mengatakan kepada Anak korban : “Yok sini Raisa ngaji terus.” Anak korban yang sudah mengenal Terdakwa kemudian mendekati Terdakwa dan posisi duduk Anak korban yaitu berdampingan di sebelah kanan dengan Terdakwa. Pada saat pengajian Anak korban menggunakan jilbab perempuan warna ungu, baju kaos perempuan merek REVERA warna putih motif bunga pink dan celana pendek warna biru, sedangkan Terdakwa menggunakan peci warna putih, pakaian baju kemeja lengan panjang merek WADIMOR warna hijau motif bunga teratai dan kain sarung merek GAJAH DUDUK warna kuning. Terdakwa lalu mengajari Anak Korban mengaji Juz Amma di ruang tamu rumah Terdakwa dengan berdua saja dan tidak ada orang lain yang ikut pengajian.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang mengajari Anak korban mengaji, Terdakwa melihat rok pakaian yang dipakai Anak korban terbuka sehingga terlihat lutut anak korban. Melihat rok pakaian Anak korban yang terbuka dan lutut Anak korban sehingga timbul niat dan membuat Terdakwa menjadi bernafsu kepada Anak korban untuk memegang paha sebelah kiri Anak korban. Tangan kanan Terdakwa lalu masuk ke dalam rok pakaian Anak korban lalu memegang paha sebelah kiri Anak korban, kemudian meraba-raba dan terus naik ke atas paha sebelah kiri Anak korban. Selanjutnya jari telunjuk tangan kanan Terdakwa terus masuk dan memegang-megang (meremas) kemaluan (vagina) Anak korban sambil mengatakan kepada Anak korban : “Jangan nampak-nampak lutut pada saat sedang mengaji Anak.”  Anak korban yang terkejut menjadi ketakutan dan tidak berani melawan kepada Terdakwa dan Terdakwa terus mengajari Anak korban mengaji dan tangan kanan Terdakwa lalu keluar dari dalam rok pakaian Anak korban. Tidak berapa lama kemudian melihat keadaan Anak korban yang berada di dekat Terdakwa membuat Terdakwa semakin berani dengan mendekatkan kepala Terdakwa ke bahu sebelah kiri Anak korban dengan mengatakan : “Wah sudah terbuka lagi ini, tutup Anak jangan nampak orang,” dan Anak korban yang masih dalam keadaan diam ketakutan kepada Terdakwa tidak berani melawan kepada Terdakwa. Tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian kembali memegang paha sebelah kanan dan terus naik ke paha atas sebelah kiri dan Anak korban berusaha untuk menghalau tangan kanan Terdakwa namun Terdakwa terus  memasukkan jari tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak korban dan memegang-megang (meremas) selama beberapa menit sementara Anak korban masih dalam keadaan mengaji Juz Amma. Tidak lama kemudian terdengar adzan Isya dari luar rumah sehingga Anak korban langsung beranjak pergi dari pengajian dan Anak korban langsung pulang ke rumah dalam keadaan ketakutan sementara Terdakwa masuk ke dalam kamar.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB sesampainya Anak korban di rumah, Anak korban yang dalam keadaan menangis menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang-megang kemaluan (vagina) Anak korban kepada Saksi Dahniar Binti Sahbudin. Saksi Dahniar Binti Sahbudin kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada keluarga dan pihak Keuchik (Kepala Desa) Pante Rakyat agar ditindaklanjuti secara proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 36/VER/VIII/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 ata snama Korban Rais Adelya, yang ditandatangani oleh dr. TAUFIQ, Sp.OG NIP. 19761119 200212 1 004, yaitu :

Hasil Pemeriksaan :

  • Pasien dalam posisi Litotomi.
  • Tampak alat kelamin Luar Perempuan.
  1. Vulva (lubang kencing klitoris dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
  2. Lubang vagina dalam batas normal.
  3. Pemeriksaan selaput dara :
  • Tampak lubang selaput dara diameter lebih kurang satu centi meter.
  • Warna selaput dara dalam batas normal.
  • Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.

Kesimpulan :

  • Selaput dara dalam batas normal.
  • Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh psikolog Pemeriksan atas nama DIAH PRATIWI, S.Psi. Psikolog pada tanggal                    13 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban RAISA ADELYA, dengan hasil pemeriksaan psikologis sebagai berikut :
  • Korban mengalami trauma psikologis dengan symptom-symptom sebagai berikut:
  • Korban mengalami kecemasan dan ketakutan. Terdapat perubahan perilaku yang signifikan pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Korban ketakutan jika cuaca mendung, hujan dan angin. Hal ini sangat mengganggu aktifitasnya sehari-hari. Saat sedang berada di sekolah pun maka korban akan menangis ketakutan dan minta segera dijemput oleh orangtuanya.
  • Korban mengalami mimpi buruk dan menceritakan mimpinya kepada ibunya.
  • Sering melamun.
  • Korban sering menangis di kamarnya sambil menutup wajahnya.
  • Ngompol ; pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya tiap malam korban ngompol dalam tidurnya.
  • Korban merasa tidak nyaman jika pergi ke sekolah karena arah sekolah melewati rumah pelaku.
  • Korban tidak berani jauh dari orangtuanya saat berada di rumah.
  • Gangguan makan, korban sering kehilangan nafsu makan. Gejala berangsur berkurang seiring berjalannya waktu.
  • Rekomendasi :

Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar korban mendapatkan konseling lanjutan dan terapo psikologis.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 12 November 2024 atas nama Raisa Adelya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pekerja Sosial Kemeterian Sosial RI atas nama Raihan Agustin, S.Sos dan diketahui Kepala Dinas Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya, menerangkan sebagai berikut :
  • Hasil Assesment :

Kesimpulan Assetment : Berdasarkan dari hasil assesment pasca peristiwa yang terjadi, menunggu keputusan dan perkembangan selanjutnya. Klien masih ada rasa cemas karena baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Klien dalam keadaan santai saja, saat ini klien butuh pendampingan orangtuanya selalu biar klien selalu dalam pengawasan serta bimbingan keluarga.

  • Rekomendasi :

Rekomendasi yang diajukan oleh Pekerja Sosial :

  1. Klien mendapatkan pelayanan hukum.
  2. Klien mendapatkan pendampingan lanjutan untuk mengikuti proses persidangan.
  3. Tindak lanjut untuk pelayanan klien yang akan dilakukan agar ada pertimbangan pemenuhan hak dan perlindungan anak terutama pendidikan anak demi kepentingan terbaik untuk anak.
  4. Klien bisa beraktifitas seperti biasa tanpa ada diskriminasi dari orang sekitar.
  • Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Qanun Ahli Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar,M.A Bin Abu Bakar Bangkit, sebagai sebagai Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, yang mengajar antara lain tentang Syariat Islam di Aceh. Ahli terlibat dalam penulisan rancangan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat, terlibat dalam pembahasannya di DPRA dan menjadi tenaga ahli Dinas Syariat Islam Aceh dalam pembekalan Qanun Jinayat kepada berbagai pihak.

Ahli menjelaskan yaitu Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menerangkan : “Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.”

Bahwa menurut Pendapat Ahli menerangkan Bujuk rayu, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau iming-iming kepada korban anak sudah termasuk/sudah memenuhi syarat unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Bahwa menurut Pendapat Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan Pasal 1 Angka 30 Perbuatan memasukkan jari tangan ke dalam faraj orang lain dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman kekerasan, dengan cara bujuk rayu, serangkaian kebohongan dan tipu muslihat, iming-iming memberikan sesuatu, kekerasan atau ancaman kekerasan adalah Pemerkosaan. Terdakwa telah memasukkan jari tangannya ke dalam faraj korban yang masih anak-anak maka sudah termasuk jarimah Pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 30 dan dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Orang dewasa seharusnya memberikan perlindungan kepada anak bukan sebaliknya memanfaatkan keluguan Anak untuk memperoleh keuntungan atau melakukan jarimah.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memegang kemaluan (vagina) Anak Korban, Anak Korban mengalami ketakutan dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-10102023-0013 yang dikeluarkan oleh Jamaluddin, Sp.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 10 Oktober 2023, menerangkan bahwa Anak Korban RAISA ADELYA lahir di Babahrot pada tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas (29-05-2018).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa ISMAIL AHMAD BIN ALM. MUHAMMAD, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Dusun Alue Pineung Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap Anak,” yaitu Anak Korban RAISA ADELYA BINTI DARMA KURNIA WANSYAH berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1112-LT-10102023-0013 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama RAISA ADELYA yang lahir pada tanggal 29 bulan Mei Tahun 2018, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Dahniar Binti Sahbudin (Ibu kandung Anak korban) mengantarkan Anak korban Raisa Adelya Binti Darma Kurnia Wansyah dengan berjalan kaki ke tempat balai pengajian milik Terdakwa yang berada di rumah milik Terdakwa di Dusun Alue Pineung Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Sebelum dimulainya pengajian dilakukan shalat maghrib berjamaah yang diikuti oleh Terdakwa, Isteri Terdakwa, anak Terdakwa dan Anak korban. Pada saat itu yang mengikuti pengajian di rumah Terdakwa hanya Anak korban saja karena anak-anak lain yang biasa mengikuti pengajian tidak hadir karena sedang hujan. Sekira pukul 19.30 WIB setelah dilaksanakan shalat maghrib berjamaah Terdakwa melihat Anak korban sedang duduk sendirian dan tidak ada anak-anak lain yang ikut pengajian. Melihat Anak korban sedang sendirian bermain dengan anak Terdakwa dan belum ada yang mengajari Anak korban mengaji, Terdakwa lalu memanggil Anak Korban untuk diajari mengaji dengan mengatakan kepada Anak korban : “Yok sini Raisa ngaji terus.” Anak korban yang sudah mengenal Terdakwa kemudian mendekati Terdakwa dan posisi duduk Anak korban yaitu berdampingan di sebelah kanan dengan Terdakwa. Pada saat pengajian Anak korban menggunakan jilbab perempuan warna ungu, baju kaos perempuan merek REVERA warna putih motif bunga pink dan celana pendek warna biru, sedangkan Terdakwa menggunakan peci warna putih, pakaian baju kemeja lengan panjang merek WADIMOR warna hijau motif bunga teratai dan kain sarung merek GAJAH DUDUK warna kuning. Terdakwa lalu mengajari Anak Korban mengaji Juz Amma di ruang tamu rumah Terdakwa dengan berdua saja dan tidak ada orang lain yang ikut pengajian.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang mengajari Anak korban mengaji, Terdakwa melihat rok pakaian yang dipakai Anak korban terbuka sehingga terlihat lutut anak korban. Melihat rok pakaian Anak korban yang terbuka dan lutut Anak korban sehingga timbul niat dan membuat Terdakwa menjadi bernafsu kepada Anak korban untuk memegang paha sebelah kiri Anak korban. Tangan kanan Terdakwa lalu masuk ke dalam rok pakaian Anak korban lalu memegang paha sebelah kiri Anak korban, kemudian meraba-raba dan terus naik ke atas paha sebelah kiri Anak korban. Selanjutnya jari telunjuk tangan kanan Terdakwa terus masuk dan memegang-megang (meremas) kemaluan (vagina) Anak korban sambil mengatakan kepada Anak korban : “Jangan nampak-nampak lutut pada saat sedang mengaji Anak.”  Anak korban yang terkejut menjadi ketakutan dan tidak berani melawan kepada Terdakwa dan Terdakwa terus mengajari Anak korban mengaji dan tangan kanan Terdakwa lalu keluar dari dalam rok pakaian Anak korban. Tidak berapa lama kemudian melihat keadaan Anak korban yang berada di dekat Terdakwa membuat Terdakwa semakin berani dengan mendekatkan kepala Terdakwa ke bahu sebelah kiri Anak korban dengan mengatakan : “Wah sudah terbuka lagi ini, tutup Anak jangan nampak orang,” dan Anak korban yang masih dalam keadaan diam ketakutan kepada Terdakwa tidak berani melawan kepada Terdakwa. Tangan sebelah kanan Terdakwa kemudian kembali memegang paha sebelah kanan dan terus naik ke paha atas sebelah kiri dan Anak korban berusaha untuk menghalau tangan kanan Terdakwa namun Terdakwa terus  memasukkan jari tangan kanan Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) Anak korban dan memegang-megang (meremas) selama beberapa menit sementara Anak korban masih dalam keadaan mengaji Juz Amma. Tidak lama kemudian terdengar adzan Isya dari luar rumah sehingga Anak korban langsung beranjak pergi dari pengajian dan Anak korban langsung pulang ke rumah dalam keadaan ketakutan sementara Terdakwa masuk ke dalam kamar.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB sesampainya Anak korban di rumah, Anak korban yang dalam keadaan menangis menceritakan perbuatan Terdakwa yang telah memegang-megang kemaluan (vagina) Anak korban kepada Saksi Dahniar Binti Sahbudin. Saksi Dahniar Binti Sahbudin kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada keluarga dan pihak Keuchik (Kepala Desa) Pante Rakyat agar ditindaklanjuti secara proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 36/VER/VIII/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 ata snama Korban Rais Adelya, yang ditandatangani oleh dr. TAUFIQ, Sp.OG NIP. 19761119 200212 1 004, yaitu :

Hasil Pemeriksaan :

  • Pasien dalam posisi Litotomi.
  • Tampak alat kelamin Luar Perempuan.
  1. Vulva (lubang kencing klitoris dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
  2. Lubang vagina dalam batas normal.
  3. Pemeriksaan selaput dara :
  • Tampak lubang selaput dara diameter lebih kurang satu centi meter.
  • Warna selaput dara dalam batas normal.
  • Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.

Kesimpulan :

  • Selaput dara dalam batas normal.
  • Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh psikolog Pemeriksan atas nama DIAH PRATIWI, S.Psi. Psikolog pada tanggal                    13 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak korban RAISA ADELYA, dengan hasil pemeriksaan psikologis sebagai berikut :
  • Korban mengalami trauma psikologis dengan symptom-symptom sebagai berikut:
  • Korban mengalami kecemasan dan ketakutan. Terdapat perubahan perilaku yang signifikan pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Korban ketakutan jika cuaca mendung, hujan dan angin. Hal ini sangat mengganggu aktifitasnya sehari-hari. Saat sedang berada di sekolah pun maka korban akan menangis ketakutan dan minta segera dijemput oleh orangtuanya.
  • Korban mengalami mimpi buruk dan menceritakan mimpinya kepada ibunya.
  • Sering melamun.
  • Korban sering menangis di kamarnya sambil menutup wajahnya.
  • Ngompol ; pasca peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya tiap malam korban ngompol dalam tidurnya.
  • Korban merasa tidak nyaman jika pergi ke sekolah karena arah sekolah melewati rumah pelaku.
  • Korban tidak berani jauh dari orangtuanya saat berada di rumah.
  • Gangguan makan, korban sering kehilangan nafsu makan. Gejala berangsur berkurang seiring berjalannya waktu.
  • Rekomendasi :

Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar korban mendapatkan konseling lanjutan dan terapo psikologis.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 12 November 2024 atas nama Raisa Adelya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pekerja Sosial Kemeterian Sosial RI atas nama Raihan Agustin, S.Sos dan diketahui Kepala Dinas Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya, menerangkan sebagai berikut :
  • Hasil Assesment :

Kesimpulan Assetment : Berdasarkan dari hasil assesment pasca peristiwa yang terjadi, menunggu keputusan dan perkembangan selanjutnya. Klien masih ada rasa cemas karena baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Klien dalam keadaan santai saja, saat ini klien butuh pendampingan orangtuanya selalu biar klien selalu dalam pengawasan serta bimbingan keluarga.

  • Rekomendasi :

Rekomendasi yang diajukan oleh Pekerja Sosial :

  1. Klien mendapatkan pelayanan hukum.
  2. Klien mendapatkan pendampingan lanjutan untuk mengikuti proses persidangan.
  3. Tindak lanjut untuk pelayanan klien yang akan dilakukan agar ada pertimbangan pemenuhan hak dan perlindungan anak terutama pendidikan anak demi kepentingan terbaik untuk anak.
  4. Klien bisa beraktifitas seperti biasa tanpa ada diskriminasi dari orang sekitar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah memegang kemaluan (vagina) Anak Korban, Anak Korban mengalami ketakutan dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-10102023-0013 yang dikeluarkan oleh Jamaluddin, Sp.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 10 Oktober 2023, menerangkan bahwa Anak Korban RAISA ADELYA lahir di Babahrot pada tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas (29-05-2018).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya