| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan telah meninggal dunia Zulkifli Hanafiah bin Hanafiah Badai adalah suami sah dari Ida Afriani Alwi binti Alwi dan sudah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2026 dan dikebumikan di Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Menetapkan ahli waris dari (Zulkifli Hanafiah bin Hanafiah Badai) yaitu:
- Ida Afriani Alwi binti Alwi (Pemohon I/Istri Sah)
- Helmi bin Zulkifli Hanafiah (Pemohon II/anak kandung)
- Alfian bin Zulkifli Hanafiah (Pemohon III/anak kandung)
- Nurul. Z binti Zulkifli Hanafiah (Pemohon IV/anak kandung)
- Arsalna binti Zulkifli Hanafiah (Pemohon V/ anak kandung)
- Habil bin Zulkifli Hanafiah (anak kandung)
- Nuria Ulfa binti Zulkifli Hanafiah (anak kandung)
- Menetapkan para Pemohon untuk mengurus segala Administrasi penarikan uang di Bank Aceh dengan beberapa nomor rekening sebagai berikut:
- kantor cabang pembantu Blangpidie dengan nomor rekening 50402035900401 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- kantor cabang Blangpidie dengan nomor rekening 09002030000883 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- kantor cabang Blangpidie dengan nomor rekening 09002430010765 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- kantor cabang Blangpidie dengan nomor rekening 09002035724437 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- kantor cabang Blangpidie dengan nomor rekening 09002055900271 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- kantor cabang pembantu Babahrot dengan nomor rekening 09402056400021 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- kantor cabang Sigli dengan nomor rekening 08002035827611 atas nama Zulkifli Hanafiah;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |