Dakwaan |
------- Bahwa Ia Terdakwa SUHERPI BIN Alm. IBRAHIM, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah kios yang beralamat di Desa Bineh Krueng Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah “Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Khairunnas Bin Alm. Nur Amin Najmi datang ke sebuah kios salah seorang warga di Desa Bineh Krueng Kec Tangan – Tangan Kab Aceh Barat Daya untuk duduk minum kopi yang tanpa sengaja bertemu dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa sedang bermain judi online menggunakan sebuah handphone Android Oppo A31 warna hitam dan melakukan deposit melalui aplikasi dana sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ke akun MAKTAWA dan selanjutnya langsung memilih permainan PENCETHOKI, setelah aplikasi terbuka terdakwa langsung memainkan judi online dengan cara menekan spin dengan taruhan Rp 800,- (delapan ratus rupiah) jumlah putarannya dan tersangka mengambil yang sekali tekan sebanyak 10 (sepuluh ) spin atau putaran dan 1 ( satu ) kali spin atau putaran taruhannya sejumlah Rp. 800,- ( delapan ratus rupiah) sehingga jumlah keuntungan didapat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa mentransfer jumlah keuntungan tersebut ke akun dana milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib datang petugas kepolisian dengan menggunakan mobil dan langsung mengamankan terdakwa beserta HP ( hand phone ) miliknya dan setelah memberitahukan kepada Kepala desa, terdakwa SUHERPI Bin Alm. IBRAHIM langsung dibawa oleh petugas kepolisian.
- Bahwa Terdakwa SUHERPI Bin Alm. IBRAHIM mengetahui perbuatan memainkan aplikasi judi online /slot pada handphone android merek Oppo A31 warna hitam adalah permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan, merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat Islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan perbuatan yang dilakukan Terdakwa SUHERPI Bin Alm. IBRAHIM memainkan aplikasi judi online / slot pada handphone android merek Oppo A31 warna hitam adalah perbuatan yang ada kerelaan atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan maisir dengan kemauan dan kesadaran sendiri untuk membuka aplikasi PENCETHOKI lalu, memasukkan deposit sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) untuk bisa memilih permainan kemudian ikut bermain dan dari permainan tersebut Terdakwa sudah memperoleh memenangkan taruhan sehingga memperoleh hasil sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 182/60046/VI/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang An. Miswar, SE. dan Petugas Penaksir An. Mustafa Kamal, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 21 Juni 2024. dengan hasil :
- Emas Murni per 22 Juni 2024 = Rp. 1.157.616,- / Gram.
- Penetapan Taruhan Rp. 200.000,- / Rp. 1.157.616,- = 0,172 Gram.
- Penetapan Keuntungan Rp 500.000,-/ 1.157.616,- = 0,431 Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------- |