Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2024/MS.Bpd 1.Melta Variza, S.H., M.H.
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MULIZAR Bin MUHAMMAD SALIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1MULIZAR Bin MUHAMMAD SALIH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa  MULIZAR Bin MUHAMMAD SALIH, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah Ruko yang beralamat di Desa Pante Raja Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah “Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.40 Wib Saksi Iskandar Firmansyah Bin Alm Syarifudin datang ke sebuah Ruko salah seorang warga di Desa Pante Raja Kec Manggeng Kab Aceh Barat Daya melihat seorang laki laki yang sedang asik melihat ke layar Handphone miliknya, Ternyata saat itu terdakwa sedang bermain judi online menggunakan sebuah handphone merk Realme C35  warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 865895063946138 dan Imei 2 : 865895063946120, yang sudah include didalamnya 1 (satu) buah akun judi online Homhai dengan ID : Homhai Password : Bigbos26, Setelah itu terdakwa Mulizar Bin Muhammad Salih memasang taruhan dengan beberapa pilihan mulai taruhan dari Rp. 800,- (delapan ratus) sampai dengan taruhan Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah), selanjutnya pemain Perjudian / Maisir melalui jaringan internet (judi online) tersebut diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Manggeng Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 
  • Bahwa Terdakwa Mulizar Bin Muhammad Salih mengetahui perbuatan memainkan aplikasi judi online /slot pada handphone android merek Realme C35 warna hitam adalah permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan, merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat Islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Mulizar Bin Muhammad Salih memainkan aplikasi judi online / slot pada handphone android merek Realme C35 warna hitam adalah perbuatan yang ada kerelaan atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan maisir dengan kemauan dan kesadaran sendiri untuk membuka Jaringan Internet ( Judi Online).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 182/60046/VI/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang An. Miswar, SE. dan Petugas Penaksir An. Mustafa Kamal, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 21 Juni 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 22 Juni 2024 = Rp. 1.157.616,- / Gram.
  2. Penetapan Taruhan Rp. 200.000,- / Rp. 1.157.616,- = 0,172 Gram.
  3. Penetapan Keuntungan Rp 500.000,-/ 1.157.616,- = 0,431 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya