Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2024/MS.Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.Melta Variza, S.H., M.H.
3.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
4.ARDIKNA PELANI PA, S.H
SEPIA HARSALDI Bin AZHAR. R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1853/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2Melta Variza, S.H., M.H.
3FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
4ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1SEPIA HARSALDI Bin AZHAR. R
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa SEPIA HARSALDI Bin AZHAR. R pada hari Jumat tanggal 21 Juni tahun 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang berada di Desa Alue Padee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi Indra Wahyu yang merupakan anggota Kepolisian Polres Abdya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggar Syariat Islam berupa Permainan Judi Online di sebuah warung kopi di Desa Alue Padee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya yang sudah sangat meresahkan, berbekal informasi dari masyarakat saksi Indra Wahyu bersama anggota Kepolisian Polres Abdya lainnya langsung menuju sebuah warung kopi yang berada di Desa Alue Padee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, sekira pukul 23.45 WIB saksi Indra Wahyu bersama anggota Kepolisian Polres Abdya lainnya tiba di warung kopi dimaksud dan mulai melakukan pemantauan hingga saksi Indra Wahyu melihat SEPIA HARSALDI Bin AZHAR. R sedang duduk dan bermain judi online slot menggunakan handphone merk Oppo Reno 8 Warna Hitam, lalu saksi Indra Wahyu bersama anggota Kepolisian Polres Abdya langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 8 Warna Hitam milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa bermain judi online.
  • Bahwa adapun terdakwa sudah 7 (tujuh) kali melakukan permainan judi online slot yaitu Pertama pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 13.22 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Terdakwa menggunakan handphone Oppo Reno 8 warna hitam dengan IMEI 860483063617614 milik Terdakwa dengan cara mulanya terdakwa terlebih dahulu mengisi saldo dana dikonter melalui handphone Oppo Reno 8 warna hitam dengan IMEI 860483063617614 sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke nomor hp 085214140153 milik Terdakwa lalu Terdakwa membuka Google Chrome dan mengetik Website Asia129 lalu terdakwa menekannya untuk melakukan pencarian setelah itu baru muncul pilihan dan langsung menekan deposit dari saldo dana Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk mengirim atau Top Up keakun admin Slot ling Asia129 setelah diproses oleh akun admin ling Asia129 kemudian baru masuk kembali saldo dana tersebut ke Akun Siabang02 dengan password kontol123 milik Terdakwa tersebut lalu Terdakwa langsung memainkanya aplikasi judi online jenis slot namun taruhan terdakwa tersebut tidak mendapatkan keuntungan karena mengalami kekalahan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Kedua terjadi pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.45 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya setelah terdakwa mengisi saldo sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke  nomor hp 085214140153 kemudian terdakwa memainkan dengan cara yang sudah tersebut diatas namun nilai taruhan terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Ketiga terjadi Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 01.25 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Terdakwa mengisi saldo dana dikonter sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) ke  nomor hp 085214140153 kemudian terdakwa memainkan dengan cara yang sudah tersebut diatas namun nilai taruhan terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Ke empat Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.59 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Terdakwa mengisi saldo dana dikonter sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke  nomor hp 085214140153 kemudian terdakwa memainkan dengan cara yang sudah tersebut diatas namun nilai taruhan terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Ke lima terjadi Pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 19.52 Wib bertempat di warung kopi di Desa Alue Padee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Terdakwa mengisi saldo dana dikonter sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke  nomor hp 085214140153 kemudian terdakwa memainkan dengan cara yang sudah tersebut diatas namun nilai taruhan terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Ke enam terjadi Pada Hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 12.50 Wib bertempat di warung kopi di Desa Alue Padee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya setelah terdakwa mengisi saldo dana dikonter sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke  nomor hp 085214140153 kemudian terdakwa memainkan dengan cara yang sudah tersebut diatas namun nilai taruhan terdakwa mengalami kekalahan.
  • Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa yang Ketujuh terjadi Pada Hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.42 Wib bertempat di warung kopi di Desa Alue Padee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya setelah Terdakwa mengisi saldo dana dikonter sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ke  nomor hp 085214140153 kemudian terdakwa memainkan dengan cara yang sudah tersebut diatas namun nilai taruhan terdakwa mengalami kekalahan sehingga dari nilai taruhan tersebut tersisa saldo sebesar IDR 173 (seratus tujuh tiga rupiah), hingga kemudian terdakwa tertangkap tangan oleh anggota Kepolisian Polres Abdya.
  • Bahwa terdakwa SEPIA HARSALDI Bin AZHAR. R mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 149/60046-VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 22 Juni 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 22 Juni 2024 = Rp. 1.157.616,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 173,- / Rp. 1.157.616,- = 0.000149 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya