| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin Alm NASRIAL, pada hari Sabtu 09 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ddi bulan November tahun 2024 bertempat di sebuah konter HP Well Ponsel di Desa Pasar Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, yang berwenang mengadili melakukan Jarimah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, setelah Terdakwa membeli 1 (Satu) Bilion Chip dari agen dengan harga Rp. 65.000 (enam puluh lima rupiah) untuk Terdakwa gunakan sebagai modal bermain judi online dengan tujuan mencari keuntungan, selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di sebuah konter HP Well Ponsel di Desa Pasar Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya langsung membuka aplikasi Higgs Domino Global jenis permainan Mahyong Ways menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A38 Warna Hitam milik Terdakwa dengan ID 161085643, kata sandi JECKPOT serta password CPH1701, setelah masuk ke dalam aplikasi Higgs Domino Global jenis permainan Mahyong Ways Terdakwa langsung memainkkanya dengan cara menekan sebanyak 10 (sepuluh) kali hingga 30 (tiga) puluh kali spin yang ada pada aplikasi tersebut sehingga dari permainan judi online pada aplikasi Higgs Domino Global jenis permainan Mahyong Ways, Terdakwa mendapatkan kemenangan dan Chip Terdakwa menjadi lebih banyak.
- Selanjutnya Terdakwa yang sedang bermain judi online di sebuah konter HP Well Ponsel di Desa Pasar Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba datang orang yang tidak Terdakwa kenal menemui Terdakwa tujuan membeli Chip dari Terdawa lalu Terdakwa yang baru saja mendapat keuntungan dari kemenangan bermain judi online, dengan kerelaan dan inisiatif sendiri langsung menjual Chip Higgs Domino Global kepada orang yang tidak Terdakwa kenal sebanyak 5 (Lima) Bilion dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima ribu rupiah), sehingga tersisa Chip di dalam akun Terdakwa sebanyak 2 (Dua) Bilion.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Randa Akbar dan Saksi Abdul Muarif (anggota Satreskrim Polres Aceh Barat Daya), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Terdakwa baru saja menjual Chip langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah konter HP Well Ponsel di Desa Pasar Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih bermain judi online, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A38 Warna Hitam yang digunakan Terdakwa bermain judi online yang di dalamnya terdapat sisa 2 (dua) Bilion Chip seharga Rp 100.000 (seratus ribur upiah) yang belum Terdakwa jual.
- Setelah dilakukan introgasi oleh anggota Satreskrim Polres Aceh Bart Daya, Terdakwa mengakui baru saja menjual Chip sebanyak 5 (Lima) Bilion dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima ribu rupiah) dan sebelumnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa sudah beberapa kali pernah menjual Chip kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menerangkan permainan aplikasi Higgs Domino Global jenis permainan Mahyong Ways yang dimainkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A38 Warna Hitam sudah termasuk permainan Maisir karena terdapat sifat untung-untungan apabila pihak yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang.
- Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 468/BA/60046/XI/2024 tanggal 4 Desember 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 22 November 2024. dengan hasil:
- Emas Murni per 9 November 2024 = Rp. 1.428.000,- / Gram
- Penetapan Rp. 100.000 / Rp. 1.428.000,- = 0,0700 Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------- |