Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2024/MS.Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.Melta Variza, S.H., M.H.
3.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
4.ARDIKNA PELANI PA, S.H
Manson Bin Alm Samsuar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2Melta Variza, S.H., M.H.
3FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
4ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1Manson Bin Alm Samsuar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa  Manson Bin (Alm) Samsuar, pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di sebuah warung yang berada di lingkungan TPI Ujung Serangga tepatnya di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis sekira tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB pada saat itu Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya yakni Saksi Habibi dan Saksi Fachrul Abdy mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di sebuah warung yang berada di lingkungan TPI Ujung Serangga tersebut sering terjadi/dilakukan permainan judi jenis ludo, kemudian petugas Kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (tkp), dan langsung mengamankan para pemain Judi Ludo yaitu Terdakwa, saksi Safrizal Bin Alm Abdullah Rani (Penuntutan terpisah), dan atas nama sdra Jas (DPO) berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit handphone Realme C31 warna silver milik sdra AKBAR MUNANDAR (Penuntutan terpisah) yang dipinjam oleh Terdakwa untuk bermain judi ludo, kemudian terdakwa dan  saksi Manson Bin Alm. Samsuar beserta barang bukti dibawa Petugas Kepolisian ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Adapun barang bukti yang Petugas Kepolisian sita dari terdakwa dan  saksi Manson Bin Alm. Samsuar dengan rincian :
    • Uang tunai milik saksi SAFRIZAL sejumlah Rp. 80.000,- ;
    • Uang tunai milik Terdakwa sejumlah Rp. 120.000,- ;
    • Uang tunai milik sdra JAS (DPO) sejumlah Rp. 130.000,- disita dari saksi SAFRIZAL dikarenakan sdra JAS berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di tempat para pelaku bermain judi ludo tersebut;
    • 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C31 Warna Silver, nomor IMEI 1 : 863874061087031, nomor IMEI 2 : 863874061087023 beserta 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor handphone : 085-212-385-126, adalah milik sdra AKBAR MUNANDAR yang juga ikut bermain judi ludo dengan kelompok lainnya yang pada saat itu juga diamankan oleh petugas kepolisian dan handphone tersebut di sita dari saksi SAFRIZAL.
  • Bahwa Terdakwa, Safrizal Bin Alm Abdullah Rani (Penuntutan terpisah), dan atas nama sdra Jas (DPO) yang selanjutnya disebut Para Pemain melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C31 warna Silver milik sdra Akbar Munandar (Penuntutan Terpisah), lalu membuka aplikasi game ludo king yang terdapat di dalam handphone tersebut, kemudian para pemain memainkan permainan ludo virtual yang masing- masing Pemain memiliki 4 (empat) buah anak ludo yang harus dimainkan hingga tamat dengan menekan tombol dadu di aplikasi tersebut, setelah menekan tombol dadu tersebut pemain menjalankan anak ludo sesuai dengan angka dadu yang keluar setelah ditekan, hingga ke 4 (empat) buah anak ludo tersebut masuk ke dalam sebuah tempat yang berbentuk segita yang berada di tengah dalam aplikasi ludo tersebut, sehingga pemain yang pertama yang dapat memasukkan ke 4 (empat) anak ludo ke tempat yang berbentuk segita maka dianggap permainan tersebut selesai, adapun permainan ludo tersebut terdiri dari empat buah warna yaitu kuning, biru, merah dan hijau.
  • Bahwa dalam permainan tersebut terdapat 3 (tiga) buah aturan yang dipertaruhkan atau yang telah disepakati sebelumnya oleh para pemain dengan taruhan berupa uang, aturan pertama apabila masing-masing pemain / pionnya berhasil menggeser posisi pemain atau pion lawan maka pemain tersebut berhak mendapatkan uang dari lawan yang tergeser sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta pion lawan harus segera kembali masuk ke dalam kandang awal dan mendapatkan giliran untuk keluar apabila mendapat angka dadu 6 (enam), lalu aturan kedua apabila salah satu pemain berhasil memasukkan salah satu pionnya ke tempat yang berbentuk segitiga maka pemain lainnya wajib membayar masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang berhasil memasukkan salah satu pion nya ke dalam kotak finish, kemudian aturan ketiga apabila salah satu pemain berhasil memasukkan lebih awal ke 4 (empat) anak pionnya ke dalam segita yang berada di tengah/ finish maka ke 2 (dua) pemain lainnya masing-masing membayar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada pemenang sehingga pemenang mendapatkan keuntungan senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Manson Bin (Alm) Samsuar, saksi Safrizal Bin (Alm) Abdullah Rani, saksi Jas (DPO) mengetahui perbuatan Para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Manson Bin (Alm) Samsuar, saksi Safrizal Bin (Alm) Abdullah Rani, saksi Jas telah dapat disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 095/60046/V/2024 tanggal 07 Mei 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 25 April 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 25 April 2024 = Rp. 1.353.000,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 330.000,- / Rp. 1.353.000,- = 0,2439 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya