Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.Muhammad Iqbal, S.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
ARDIWAN TSP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/L.1.28/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2Muhammad Iqbal, S.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1ARDIWAN TSP
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful, pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis sekira tanggal 25 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB pada saat itu Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya yakni Saksi Danni Triansa Dermawan dan Saksi Fachrul Abdy mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di sebuah warung sering terjadi dugaan tindak pidana/jarimah maisir/perjudian dengan menggunakan aplikasi ludo king. Kemudian Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya langsung mendatangi warung tersebut dan setibanya di warung tersebut sekira pukul 02.15 WIB Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mendapatkan 4 (empat) orang yaitu Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful, saksi M. Yatim Bin Alm. Muhammad Kasab, saksi Mawardi Bin Alm. M. Ali PW, dan saksi Mustar Bin Alm. Arwin yang selanjutnya disebut Para Pemain sedang melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan menggunakan Aplikasi Ludo King. Selanjutnya Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan Para Pemain tersebut dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.719.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan belas ribu rupiah) dari Para Pemain dengan rincian Uang Tunai milik Saksi Mustar Bin Alm. Arwin sejumlah Rp. 624.000,- (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah). Uang Tunai milik Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Uang Tunai milik saksi Mawardi Bin Alm. M. Ali PW sejumlah Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah). Uang Tunai milik saksi M. Yatim Bin Alm. Muhammad Kasab sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), serta  1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1919 Warna Artic Blue milik Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful. Atas penemuan tersebut kemudian Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya membawa Para Pemain judi dengan menggunakan Aplikasi Ludo King ke Kantor Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Pemain tersebut diatas melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO 1919 Warna Artic Blue milik Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful yang terdapat aplikasi permainan Ludo King, lalu Para Pemain membuka aplikasi permainan Ludo King di dalam Handphone tersebut, setelah aplikasi tersebut terbuka selanjutnya mulai masuk ke dalam permainan yang mana terdapat 4 buah kotak (kandang) dan masing-masing kotak terdapat 4 (empat) pion (anak ludo) untuk masing-masing pemain dengan warna yang berbeda antara lain warna merah, biru, kuning dan hijau, lalu masing-masing pemain memilih salah satu warna yang telah disepakati, setelah masuk ke dalam permainan masing-masing pemain sesuai warna yang dipilih mendapat giliran/antrian otomatis untuk menekan/mengocok dadu untuk mengeluarkan pion (anak ludo) dari dalam kotak (kandang), apabila pemain mendapatkan dadu angka 6 (enam) maka pion (anak ludo) di dalam kotak (kandang) tersebut otomatis keluar dari kotak (kandang) dan pemain menjalankan pion (anak ludo) sesuai angka dadu yang keluar hingga masuk ke dalam segitiga (finish), apabila pion (anak ludo) tersebut digeser oleh pemain lawan maka pion (anak ludo) tersebut kembali masuk ke dalam kotak (kandang).
  • Bahwa dalam permainan tersebut terdapat 2 (dua) buah aturan yang dipertaruhkan atau yang telah disepakati sebelumnya oleh para pemain dengan taruhan berupa uang, aturan pertama apabila salah satu pion (anak ludo) milik pemain berhasil menggeser posisi pion (anak ludo) pemain lawan maka pemain tersebut berhak mendapatkan uang dari pemain lawan yang tergeser pion (anak ludo) nya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta pion (anak ludo) pemain lawan otomatis masuk ke dalam kotak (kandang), lalu aturan kedua apabila salah satu pemain berhasil memasukkan pion (anak ludo) nya ke dalam segitiga (finish) maka 3 (tiga) orang pemain lainnya wajib membayar masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang memasukkan pion (anak ludo) nya ke segitiga (finish) dengan total Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan apabila 4 (empat) buah pion (anak ludo) salah satu pemain telah berhasil masuk semua ke dalam segitiga (finish), maka pemain tersebut dinyatakan menang dan telah menyelesaikan permainan sehingga pemain tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), lalu pemain tersebut menunggu pemain lainnya untuk menyelesaikan permainan tersebut dan apabila permainan selesai maka permainan dilanjutkan kembali dengan ronde berikutnya.
  • Bahwa Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful, saksi M. Yatim Bin Alm. Muhammad Kasab, saksi Mawardi Bin Alm. M. Ali PW, dan saksi Mustar Bin Alm. Arwin mengetahui perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Ardiwan TSP Bin Alm. T. Saiful, saksi M. Yatim Bin Alm. Muhammad Kasab, saksi Mawardi Bin Alm. M. Ali PW, dan saksi Mustar Bin Alm. Arwin telah dapat disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 094/60046/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Caban An. Miswar dan Petugas Penaksir An. Mustafa Kamal, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 25 April 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 25 April 2024 = Rp. 1.353.000,- / Gram.
  2. Penetapan Rp. 1.719.000,- / Rp. 1.353.000,- = 1.2705 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya