| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa Rahmad Ferdi Bin Alm. Anuar, pada hari Selasa 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Wkwk Land yang beralamat di Desa Keudai Siblah Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat Daya yakni saksi Abdul Muarif dan saksi Randa Akbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya permain Judi Online di Warung Kopi Wkwk land yang beralamat di Desa Keudai Siblah Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan rekan langsung bergerak menuju lokasi. Setelah tiba di Warung Kopi Wkwk land sekira pukul 22.30 Wib, saksi dan rekan melihat Terdakwa Rahmad Ferdi Bin Alm. Anuar sedang bermain Judi Online “Slot” kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bermain Judi Online “Slot” Jenis Mahjong menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo 8T Warna Kuning dengan nomor Imei: 860443064031470 Imei 2: 860443064031462 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir di Warung Kopi Wkwk Land.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online ”Slot” jenis Mahjong yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo 8T Warna Kuning milik Terdakwa. Sebelum bermain Judi Online, Terdakwa membuat akun judi di situs/website Gila138, setelah membuat akun Judi tersebut kemudian Terdakwa melakukan pengisian/Top Up saldo ke akun Judi Online tersebut melalui Akun Bank Bsi/Qris dari nomor rekening 7215822294 atas nama Rahmad Ferdi sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pengisian/Top Up saldo ke akun Judi Online tersebut, selanjutnya terdakwa memilih permain Judi Online “Slot” jenis Mahjong. Kemudian Terdakwa bermain dengan cara menekan tombol spin dengan nilai taruhan Rp 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali spin. Terdakwa telah bermain sebanyak 125 kali spin sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online kembali sehingga mengalami kekalahan dengan saldo akhir menjadi Rp 0,63,- (nol koma enam puluh tiga rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo 8T Warna Kuning dengan nomor Imei: 860443064031470 Imei 2: 860443064031462 dan kartu Sim Card yang terpasang dengan nomor 082236614613 dan beserta akun Id name: Paperfly dengan sandi: Qwerty123@ dengan saldo Rp 0,63,- (nol koma enam puluh tiga rupiah). dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Rahmad Ferdi Bin Alm. Anuar mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, yang dilakukan Terdakwa Rahmad Ferdi Bin Alm. Anuar disangkakan dengan dugaan tindak pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 456/BA/60046/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 22 November 2024. dengan hasil :
- Emas Murni per 12 November 2024 = Rp. 1.428.000,- / Gram
- Penetapan Rp. 200.000 / Rp. 1.428.000,- = 0,1400 Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------- |