Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2025/MS.Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
YUSRIZAL Bin YUSMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-415/L.1.28/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNama
1YUSRIZAL Bin YUSMAWI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa  Yusrizal Bin Yusmawi, pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Blang Pidie Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan jarimah dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat Daya yakni saksi Riza Musbirul dan saksi Andi Setiawan sedang melaksankan piket malam yang mana pada saat itu saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir di kawasan  Desa Pasar Blang Pidie. Menanggapi hal tersebut saksi dan rekan langsung melakukan patroli ke kawasan Desa Pasar Blang Pidie guna memastikan informasi yang didapat oleh masyarakat. Setelah saksi dan rekan sampai di kawasan Desa Pasar Blang Pidie kemudian saksi melihat seseorang sedang duduk bermain Judi Online menggunakan Handphone, lalu saksi mendekati seseorang orang tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bernama Yusrizal Bin Yusmawi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Model X692 bewarna Biru milik Terdakwa, ditemukan bahwa Terdakwa sedang bermain judi online ”Slot” jenis Mahjong Ways 2.  
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online ”Slot” jenis Mahjong Ways 2 yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan handphone merek Infinix Model X692 bewarna Biru milik Terdakwa. Sebelum bermain Judi Online, Terdakwa membuat akun judi di situs/website https://miohutan.com, setelah membuat akun Judi tersebut kemudian Terdakwa  melakukan pengisian/Top Up saldo ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan Deposit ke Akun Judi milik Terdakwa sebesar 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah). Setelah melakukan deposit kemudian Terdakwa membuka permainan Judi Online ”Slot” jenis Mahjong Ways 2 dan bermain dengan cara menekan tombol spin bewarna hijau dengan nilai taruhan Rp 400,- (empat ratus rupiah) untuk sekali spin. Pada saat bermain Tedakwa mengalami kemenangan dengan saldo akhir menjadi  Rp 67.848,- (enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix Model X692 bewarna Biru dengan Imei 1: 356547090081985 dan Imei 2: 356547090081993 dan kartu Sim Card yang terpasang dengan nomor 085397339538 dan beserta akun Id name: Rogue dengan sandi: Yusrizal010203 dengan saldo Rp 67.848,- (enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dibawa ke Polsek Blangpidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Yusrizal Bin Yusmawi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, yang dilakukan Terdakwa Yusrizal Bin Yusmawi disangkakan dengan dugaan tindak  pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 433/BA/60046/XI/2024 tanggal 21 November 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 22 November 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 21 November 2024 = Rp. 1.417.000,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 67.848,- / Rp. 1.417.000,- = 0,0478 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya