| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa M. ALIZAR ALIAS SAMSUDIN Bin ALM MUKIM, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB, pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 08 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 15.20 WIB, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Juni Tahun 2024 sampai bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di rumah Anak Korban Sri Wulandari Binti Sugianto beralamat di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, yang berwenang mengadili melakukan Jarimah “pemerkosaan,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada tahun 2023 Terdakwa mengenal Anak Korban Sri Wulandari Binti Sugianto (selanjutnya disebut Anak Korban) sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 0015 tanggal 18 September 2015 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya Anak Korban lahir di Timbang Lawan pada tanggal 16 April 2011 saat kejadian tersebut adalah 13 (tiga belas Tahun) karena Terdakwa memiliki hubungan pekerjaan dengan Sdr. Sugianto merupakan ayah kandung dari Anak Korban dan Terdakwa sering datang ke rumah Anak Korban yang beralamat di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Karena sering melihat Anak Korban, Terdakwa tertarik lalu timbul nafsu dan keinginan untuk menyetubuhi Anak Korban, Terdakwa mulai menarik simpati Anak Korban dengan sering datang ke rumah Anak Korban meskipun bukan hubungan pekerjaan.
- Bahwa Terdakwa yang berkeinginan mendekati Anak Korban dengan tujuan agar dapat menyetubuhi Anak Korban mulai menujukkan kebaikannya kepada Anak Korban dan orang tua Anak Korban dengan cara Terdakwa sering memberikan uang jajan dan kue kepada Anak Korban dan Terdakwa juga merayu Anak Korban agar mau berpacaran dengan Terdakwa dengan iming-iming Terdakwa akan menikahi Anak Korban, karena sudah memperlihatkan kebaikkannya membuat Anak Korban dan orang tua dari Anak Korban terbuai dengan kebaikan dari Terdakwa sehingga mempercayai Terdakwa sebagai keluarga.
- Bahwa karena sudah dipercaya sebagai keluarga sehingga Terdakwa dengan leluasa berkunjung ke rumah Anak Korban tanpa dicurigai hingga suatu ketika pada hari Minggu Tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB Tedakwa mendatangi rumah Anak Korban di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya karena mengetahui Sdr. Sugianto tidak berada di rumah dan di rumah tersebut ibu kandung Anak Korban yang bernama Saksi Wardiana Binti Alm Hasan Basri sedang memasak di dapur, dengan diam-diam tanpa diketahui oleh Saksi Wardiana Binti Alm Hasan Basri Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar Anak Korban yang pada saat itu baru selesai mandi dan masih menggunakan handuk, Terdakwa langsung mengunci pintu kamar lalu Terdakwa menurunkan celananya, Anak Korban yang mengetahui kedatangan Terdakwa dengan tiba-tiba sangat terkejut dan ketakutan sehingga belum sempat berteriak Terdakwa langsung memukul bahu belakang Anak Korban hingga terduduk dan terlentang di atas tempat tidur, Terdakwa langsung menutup mulut Anak Korban agar tidak berteriak menggunakan baju dan mengikat kedua kaki Anak Korban di ujung tempat tidur, Terdakwa juga mengikat kedua tangan Anak Korban dengan menggunakan baju Anak Korban sehingga Anak Korban yang sangat ketakutan dan gemetaran melakukan perlawanan hingga membuat handuk yang dikenakan Anak Korban terlepas, Terdakwa yang sudah bernafsu langsung meremas payudara Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa secara paksa langsung memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 5 (Lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung memakai celananya dan membuka pintu kamar dan mengancam Anak Korban menggunakan 1 (satu) buah pisau (Daftar Pencarian Barang berdasarkan Nomor: DPB/17.a/IV/2025/Reskrim) dengan mengarahkan ke wajah Anak Korban dengan mengatakan “jangan bilang-bilang sama ayah kamu, kalo kamu bilang nanti ayah kamu saya bunuh”, kemudian Terdakwa langsung membuka kain penutup mulut Anak Korban sambil lari keluar dari kamar Anak Korban, setelah Terdakwa pergi lalu Anak Korban membuka ikatan kedua dengan menggunakan mulut dan membuka ikatan pada kedua kaki lalu Anak Korban menutup pintu kamar sambil menangis, kemudian Anak Korban pergi kekamar mandi untuk memebersihkan sperma Terdakwa yang masih ada di perut serta membersihkan kemaluan Anak Korban dan Anak Korban merasakan perih dan sakit di kemaluannya. Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2025 saat Anak Korban baru pulang dari rumah temannya, diperjalanan bertemu Terdakwa dan memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan menancam Anak Korban dengan menunjukkan pisau di depan wajah Anak Korban dan mengatakan “jangan bilang-bilang sama ayah kamu, kalo kamu bilang nanti keluarga kamu Terdakwa bunuh, karena ketakutan Anak Korban membuang uang tersebut dan langsung pulang ke rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang tengah bernafsu mendatangi rumah Anak Korban di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya karena mengetahui Anak Korban seorang diri di rumahnya yang sedang menonton Televisi, setelah berada di dalam rumah Terdakwa langsung menarik kedua tangan Anak Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa dan membawa masuk ke dalam kekamar Anak Korban secara paksa, Terdakwa langsung mengunci pintu kamar, Terdakwa membuka celana dalamnya sampai selutut dan Terdakwa mendorong badan Anak Korban ke atas tempat tidur, Terdakwa membuka celana dalam Anak Korban sampai dibawah lutut, dengan posisi Anak Korban berada di bawah Terdakwa sambil terlentang, Terdakwa kemudian membuka kedua paha Anak Korban secara paksa, tangan kiri Terdakwa memegang kedua tangan Anak Korban agar tidak melawan dan Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban dengan menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 4 (Empat) menit hingga mengeluarkan spermanya di atas perut Anak Korban, setelah Terdakwa menyetubuhi Anak Korban Terdakwa memakai pakaian kembali dan membuka pintu kamar lalu mengancam anak Korban dengan mengatakan “jangan bilang-bilang sama ayah kamu, kalo kamu bilang nanti ayah kamu saya bunuh” dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Anak Korban seorang diri, Anak Korban sambil menangis lalu memakai kembali celana dalamnya dan karena Anak Korban ketakutan dan gemetaran sehingga Anak Korban hanya berada didalam kamarnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2025 sepulang Anak Korban dari rumah temannya dan di jalan beremu dengan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) agar Anak Korban tidak menceritakan perbutannya, namun Anak Korban menolak dengan mengatakan “gak mau”, karena uang pemberian Terdakwa di tolak Terdakwa dengan memaksa memberikan uang tersebut kepada Anak Korban dan langsung pergi.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa yang tengah bernafsu kembali mendatangi rumah Anak Korban di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya karena mengetahui Anak Korban seorang diri di rumahnya yang pada saat itu Anak Korban sedang membelah pinang diruang tamu, melihat kedatangan Terdakwa membuat Anak Korban terkejut, setelah itu Terdakwa menarik tangan Anak Korban dan mengancamnya menggunakan pisau yang dibawa oleh Terdakwa, Anak Korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar dan Terdakwa mengatakan “kamu diam saja, jangan ngomong apa-apa, kalo kamu ngomong pisau ini saya tusuk” sehingga Anak Korban ketakutan dan tidak berani melawan, Terdakwa membuka celana jeans yang dikenakan Anak Korban hingga ke lutut, Terdakwa membuka celana dalamnya sampai selutut, setelah itu Terdakwa mendorong Anak Korban ke atas tempat tidur dengan posisi terlentang, Terdakwa membuka paha Anak Korban, meraba payudara Anak Korban, setelah kemaluan Terdakwa mengeras Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 4 (Empat) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut Anak Korban, setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa langsung memakai celana dalamnya dan menganam Anak Korban “kalo kamu bilang kejadian ini saya bunuh ayah kamu, kalo gak saya bunuh saya suruh orang bunuh ayah kamu”, karena diancam Terdakwa, Anak Korban ketakutan dan diam saja sambil memakai kembali celananya, setelah Terdakwa pergi, Anak Korban mengambil baju handuk dan mengelap sperma yag diatas perut Anak Korban lalu menuju kamar mandi untuk membersihkan diri dan pada saat buang air kecil, Anak Korban merasakan perih di area kemaluannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB, yang tengah bernafsu kembali mendatangi rumah Anak Korban di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya karena mengetahui Anak Korban seorang diri di rumahnya yang pada saat itu Anak Korban sedang membelah pinang sehingga membuat Anak Korban sangat terkejut, agar Anak Korban tidak berteria lalu Terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke arah dada Anak Korban dengan mengatakan ”ayok kekamar” sambil memegang tangan Anak Korban, karena dalam keadaan ketakutan Anak Korban menurutinya, setelah berada di kamar Terdakwa langsung mengunci pintu kamar dan Terdakwa kembali mengancam Anak Korban ‘’kamu jangan bergerak, kalo kamu bergerak saya bunuh”, Terdakwa membuka membuka celana dalamnya sampai sebetis lalu mendorong Anak Korban ke atas tempat tidur lalu membuka celana jeans dan melemparkannya ke atas tempat tidur, dengan kondisi Anak Korban terlentang Terdakwa sambil mengancam Anak korban menggunakan pisau membuka kedua paha Anak Korban, lalu Terdakwa meremas payudara Anak korban dengan tangan kanannya setelah itu Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 4 (Empat) hingga mengeluarkan spermanya diatas perut Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung membersihkan sperma Terdakwa menggunakan baju handuk. Setelah puas melampiaskan nafsunya Terdakwa memakai pakaiannya sambil mengancam Anak Korban “kalo kamu bilang kejadian ini Anak Korban bunuh ayah kamu, kalo gak saya bunuh saya suruh orang bunuh ayah kamu” lalu Terdakwa langsung pergi, Anak Korban yang ketakutan dengan ancaman Terdakwa hanya diam dan langsung memakai celananya. Keesokan harinya saat Anak Korban sedang berjalan bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “nah ini uang” sambil menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa langsung pergi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB, mengetahui Anak Korban seorang diri di rumahnya lalu Terdakwa mendatangi rumah Anak Korban di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang pada saat itu Anak Korban sedang membelah pinang diruang tamu terkejut dengan kedatangan Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke arah dada Anak Korban sambal mengatakan “ayok kekamar” karena dalam keadaan ketakutan Anak Korban menurutinya dan setelah berada di kamar Terdakwa langsung mengunci pintu kamar dan Kembali mengancam Anak Korban “jangan bilang-bilang sama orang lain kalo kamu bilang saya bunuh mamak kamu”, setelah itu Terdakwa langsung membuka celana dalamnya sampai sebetis, Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga ke atas tempat tidur dengan posisi terlentang, Terdakwa membuka celana tidur yang dikenakan oleh Anak Korban, lalu Terdakwa membuka kedua paha Anak Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah kondisi Anak Korban tidak berdaya karna dalam diancam dengan pisau yang diarahkan ke dada Anak Korban, Terdakwa langsung meraba-raba payudara dengan tangan kanannya dan Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 4 (Empat) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas perut Anak Korban dan Anak Korban langsung mengambil baju handuk untuk mengelap sperma yang ada diatas perutnya, setelah melampiaskan nafsunya Terdakwa langsung memakai Kembali celananya lalu membuka pintu kamar dan pergi meninggalkan Anak Korban, setelah Terdakwa pergi lalu Anak Korban pergi menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 11 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB Anak Korban yang sedang bermain dirumah temannya di desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba dihubungi oleh Terdakwa dan menyuruh Anak Korban mengambil uang jajan pada Terdakwa, namun tanpa di duga Terdakwa langsung menghampiri Anak Korban dan karena takut pada Terdakwa sehingga Anak Korban menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang Rp.100.000 dan Anak Korban langsung meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 15.20 WIB, Anak Korban yang sedang berada di rumah di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang pada saat itu sedang tiduran di kamar tiba-tiba datang Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban dan langsung mengunci pintu kamar yang membuat Anak Korban terkejut dan ketakutan, Terdakwa kemudian mengancam Anak Korban menggunakan pisau yang diarahkan ke perut Anak Korban, setelah Anak Korban tidak berdaya lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur telentang dan Terdakwa langsung membuka celana beserta celana dalamnya menggunakan tangan kanannya sampai sebetis sambil memegang pisau ditangan kirinya, Terdakwa mengangkat baju gamis yang dikenakan Anak Korban hingga ke dada, lalu Terdakwa membuka celana dalam Anak Korban sambil membuka kedua pahanya lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan memasukkan kelamin Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 4 (Empat) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas perut Anak Korban, setelah melampiaskan nafsunya Terdakwa langsung memakai celana dalamnya lalu mengancam Anak Korban dengan mengatakan “kalau kamu bilang-bilang kejadian ini nanti kalau mamak dan ayah kamu kegunung saya bunuh mamak dan ayah kamu”, sehingga Anak Korban menjadi ketakutan dan gemetar mendengar ancaman dai Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pergi sementara Anak Korban mengambil baju handuk untuk membersihkan sperma yang ada diatas perut Anak Korban dan Anak Korban langsung pergi mandi, setelah selesai mandi dan masuk Kembali ke kamar Anak Korban menemukan uang dilantai didekat tempat tidur Anak Korban senilai Rp.200.000 lalu Anak Korban mengambil uang tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Anak Korban yang sedang berada di rumah di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang pada saat itu sedang tiduran di kamar sambil bermain Handphone menghadap ke dinding tiba-tiba datang Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban yang membuat Anak Korban terkejut dan ketakutan, Terdakwa kemudian mengancam Anak Korban menggunakan pisau yang diarahkan ke mata Anak Korban dengan menggunakan tangan kirinya selanjutnya Anak Korban didorong bagian bahu sebelah kanan ketempat tidur sambil tangan kanannya mengunci pintu kamar kemudian Terdakwa membuka celana dalam dengan menggunakan tangan kanan sampai sebetis lalu Terdakwa membuka celana legging Anak Korban warna Biru Navy sampai ke betis dan Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur terlentang diatas tempat tidur, setelah itu Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 4 (Empat) menit hingga mengeluarkan spermanya diatas perut Anak Korban, setelah melampiaskan nafsunya Terdakwa memakai kembali celana dalamnya dan Terdakwa meletakkan uang dibawah bantal sebsar Rp.200.000 lalu Terdakwa langsung pergi, Anak Korban langsung mengambil baju handuk yang tergantung dikamar Anak Korban untuk membersihkan sperma yang ada diatas perut Anak Korban lalu pergi menuju kamar mandi untuk membersihkan sisa sperma.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Anak Korban yang berada di rumah di Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya lalu Saksi Wardiana Binti Alm Hasan Basri karena ada keperluan di luar meminta pada Anak Korban agar tidak pergi kemana-mana, pukul 12.30 WIB saat Anak Korban sedang menonton televisi tiba-tiba datang Terdakwa karena mengetahui Anak Korban sedang berada sendirian di rumah sehingga membuat Anak Korban terkejut dan ketakutan, selanjutnya Terdakwa langsung menarik tangan kanan Anak Korban sampai Anak Korban pada posisi berdiri, lalu Terdakwa mencekik leher Anak Korban dengan kuat sambil menarik selimut untuk menutupi wajah Anak Korban sementara di tangan kirinya memegang pisau yang Terdakwa arahkan pada perut Anak Korban sehingga Anak Korban tidak berani melawan, Terdakwa kemudian membawa Anak Korban kekamar, Terdakwa mengunci pintu kamar dan setelah itu Terdakwa membuka celana dalam nya sampai ke mata kaki, Terdakwa lalu membuka rok warna Hitam yang dikenakan Anak Korban, selanjutnya Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban dengan tangan kanan nya ke atas tempat tidur, lalu Terdakwa memasukkan kelamin Terdakwa yang sudah mengeras ke dalam kelamin Anak Korban sambil menggoyang-goyangkan pinggangnya selama 5 (Lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya dan setelah melampiaskan nafsunya Terdakwa memakai Kembali celananya lalu meletakkan uang sebesar Rp. 200.000,- ke atas tempat tidur lalu Terdakwa langsung pergi, sementara Anak Korban memakai Kembali roknya. Setelah seminggu sejak kejadian kedelapan Anak Korban bertemu dengan Terdakwa di seputaran kantor Bupati Aceh barat daya lalu Terdakwa memanggil Anak korban “hoy sini kemari nih ambil hp buat kamu main, karena Handphone kamu kan sudah diambil sama ayah”, Kemudian Anak Korban mengambil Handphone tersebut dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa, namun handphone tersebut sudah diambil Kembali oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya karena Anak Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan Terdakwa yang membuat Anak Korban tertekan lalu Anak Korban menceritakan kepada Saksi Suhendri Bin Alm Zulkifli terkait peristiwa yang dialami Anak Korban yang kemudian peristiwa yang dialami oleh Anak Korban diketahui oleh orang tua dari Anak Korban dan membuat Laporan ke SPKT Polres Aceh Barat Daya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat Anak Korban timbul rasa ketakutan dan trauma serta Anak Korban merasa malu, minder dan merasa tidak percaya diri dalam pergaulan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 02/VER/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan Aceh Barat Daya atas nama dr. IRFAN KURNIA, Sp,OG dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada SRI WULANDARI, umur 14 Tahun, jenis kelamin perempuan dengan hasil pemeriksaan:
- Pasien dalam posisi litotomi.
- Tampak alat kelamin luar perempun
- Vulva (Klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal
- Terlihat Lubang vagina
- Pemeriksaan selaput dara :
- Tampak lubang selaput dara diameter satu koma lima sentimeter.
- Warna selaput selaput dara dalam batas normal.
- Tampak robekan lama seluruh selaput dara
Kesimpulan : Ditemukan robekan selaput dara disebabkan kemungkinan penetrasian benda tumpul
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |