Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2025/MS.Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
YULIZAR Bin T. WAHIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 21/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1786/L.1.28/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNama
1YULIZAR Bin T. WAHIDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa YULIZAR Bin T. WAHIDI telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan September tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Anak Korban Cut Erel Resti Parahmi Binti T. Herman Alias T. Hermansyah di Desa Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang mengadili “Melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bermula pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2024, ayah kandung dari Anak Korban Cut Erel Resti Parahmi Binti T. Herman Alias T. Hermansyah (selanjutnya disebut Anak Korban) yang bernama Saksi T. Herman Alias T. Hermansyah Bin Alm Jamidan (Selanjutnya disebut Ayah Korban) membawa Terdakwa Yulizar Bin T. Wahidi (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk tinggal bersama di rumah Anak Korban yang berada di Desa Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Terdakwa diberikan kamar tidur dengan tujuan untuk membantu Ayah Korban mencari nafkah dengan cara meminta sumbangan dikarenakan penglihatan Ayah Korban sudah terganggu dan Terdakwa sejak tinggal di rumah Anak Korban selama 1 (satu) tahun, Terdakwa menaruh rasa suka dan karena Terdakwa sering menonton video porno melalui Handphone Terdakwa sehingga timbul keinginan untuk menyetubuhi Anak Korban.------------

 

----- Bahwa beberapa waktu sejak Terdakwa tinggal bersama yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan September Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Anak Korban di Desa Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Ketika itu di rumah tersebut hanya ada Anak Korban yang sedang berbaring menonton Televisi (TV) dan Terdakwa berada di dalam kamarnya, sementara ibu Anak Korban bernama Saksi Mardewi Binti Wahab sedang berjualan dikantin dan Ayah Korban sedang duduk di kios jualan orang lain, karena keadaan rumah sedang sepi dan Terdakwa dalam pengaruh Video Porno sehingga timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban lalu Terdakwa keluar dari kamarnya mendekati Anak Korban yang sedang berbaring menonton TV dan Terdakwa mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan yang pada saat itu rumah dalam keadaan sepi dikarenakan, lalu keinginan Terdakwa ditolak oleh Anak Korban dengan mengatakan tidak mau dan mendorong dada Terdakwa dengan kedua tangan Anak Korban, namun Terdakwa tetap memaksa Anak Korban dengan cara membuka rok dan celana dalam Anak Korban lalu meremas payudara Anak Korban dan Terdakwa membuka celananya dan memasukan Penis (alat Kelamin laki-laki) ke Vagina (Alat Kelamin Perempuan) milik Anak Korban hingga membuat Anak Korban merasakan Sakit dan Perih dibagaian Vagina Anak Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggang selama 3 (tiga) Menit dan mengeluarkan Sperma didalam Vagina Anak Korban, kemudian setelah Terdakwa memuaskan nafsu dengan berhubungan badan dengan Anak Korban, lalu Terdakwa mengancam Anak Korban jika Anak Korban melaporkan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa akan memukul Anak Korban sehigga membuat Anak Korban menjadi ketakutan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Anak korban yang baru pulang dari sekolah dan mencuci piring, Terdakwa mendekati Anak Korban yang pada saat itu rumah dalam keadaan sepi Terdakwa untuk berhubungan badan namun keinginan Terdakwa ditolak oleh Anak Korban dengan mengatakan tidak mau dan mendorong dada Terdakwa dengan kedua tangan Anak Korban, lalu Terdakwa tetap memaksa Anak Korban sehingga membuat Anak Korban ketakutan dan terpaksa menuruti keinginan Nafsu Terdakwa, didepan kamar pada ruangan sholat Terdakwa memaksa membuka rok dan celana dalam Anak Korban lalu meremas payudara Anak Korban dan Terdakwa membuka celananya dan memasukan Penis (alat Kelamin laki-laki) ke Vagina (Alat Kelamin Perempuan) milik Anak Korban hingga membuat Anak Korban merasakan Sakit dan Perih dibagaian Vagina Anak Korban, lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggang selama 3 (tiga) Menit dan mengeluarkan Sperma didalam Vagina Anak Korban, setelah Terdakwa memuaskan nafsu dengan berhubungan badan dengan Anak Korban, lalu Terdakwa mengancam Anak Korban jika Anak Korban melaporkan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa akan memukul Anak Korban.----------------

 

----Bahwa saat Terdakwa memaksa untuk melakukan hubungan badan tidak ada kerelaan dari Anak Korban dan Terdakwa saat memaksa untuk melakukan hubungan badan terhadap Anak Korban masih berumur 14 Tahun sesuai Akta kelahiran nomor 1112-LT24041014-0002 yang menerangkan lahir pada tanggal 21 Agustus tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Anak Korban masih bertatus sebagai seorang Pelajar di SMP Negeri 3 Manggeng sebagaimana Surat Keterangan Aktif Nomor: 422.1/035/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah atas nama T Bahrun S. Pd.I.MA. dan akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban mengalami trauma hingga tidak melanjutkan Pendidikan sekolahnya dikarenakan malu terhadap orang-orang serta teman-teman disekolahnya, kemudian perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban hamil dengan usia Kandungan 34-35 Minggu.--------

 

----- Bahwa menurut Pendapat Ahli Qanun Ahli Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, M.A. Bin Abu Bakar Bangkit, Anak yang mengikuti kemauan dari pelaku supaya mau dilecehkan/diperkosa tanpa kerelaan darinya adalah termasuk pemerkosaan. Karena persetubuhan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak yang selisih umurnya lebih dari 2 (dua) tahun dengan sendirinya merupakan pemerkosaan. Alasannya, orang dewasa mestinya melindungi anak. Orang dewasa juga tidak boleh mengeksploitasi anak dengan memanfaatkan keluguan. Orang dewasa demi melindungi anak tidak boleh menyetujui permintaan anak untuk melakukan jarimah. Orang dewasa mestinya menolak dan mengingatkan anak agar tidak melakukan jarimah.-------------------------------------------------------

 

----Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 23/VER/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama CUT EREL RESTI PARAMI yang dikeluarkan oleh pemeriksan atas nama dr. MUHAMMAD IQBAL, Sp. OG dengan Hasil Pemeriksaan:

  • Pemeriksaan Obstetri: TFU 27 Cm DJJ (+) puka presentasi kepala
  • Pemeriksaan dalam tidak dilakukan
  • Pemeriksaan USG:

Kesan: Janin Presntasi Kepala Tunggal Hidup Hamil 34-35 Minggu

Pemeriksaan Organ Kelamin Luar Perempuan:

  • Pasien dalam posisi litotomi.
  • Tampak alat kelamin luar perempuan dalam batas normal.
  • Pemeriksaan selaput dara:
  1. Tampak lubang selaput dara 1,5 Cm dan disertai keputihan berwarna kekuningan.
  2. Warna selaput dara dalam batas normal.
  3. Tampak robekan pada selaput dara rah jarum 11,12 dan 2

Kesimpulan:

  • Hamil 34-35 Minggu Janin Tunggal Hidup Presentasi Kepala.
  • Robekan selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

 

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menyebabkan Anak Korban CUT EREL RESTI PARAHMI hamil dan pada tanggal 27 Juni 2025 Anak Korban telah melahirkan seorang anak laki-laki berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh UPTD Teuku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya sebagaimana tertuang dalam Surat Kelahiran Nomor: 440/922/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IQBAL, SpOG. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak Korban CUT EREL RESTI PARAHMI mengalami kerugian materill sebesar Rp 44.281.000,00 (empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sebagaimana Laporan Penilaian Restitusi Nomor:R-6306/4.1.IP/LPSK/09/2025 tanggal 09 September 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).----------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya