Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2025/MS.Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.MARDIANSYAH, S.H
3.HIKMAH SELASIH, S.H
4.FEBRI ADIYAKSA, S.H
ELFITTRAH IRWAN Bin RAMLI ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 22/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/L.1.28/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2MARDIANSYAH, S.H
3HIKMAH SELASIH, S.H
4FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNama
1ELFITTRAH IRWAN Bin RAMLI ABU BAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa Elfitrah Irwan Bin Ramli Abu Bakar, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2025 sekira Pukul 12.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib, sampai bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Balai Pengajian di samping rumah Terdakwa, di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Tengah Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak,” yaitu Anak Korban Nuray Syakira Binti Bustamom, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-10122015-0013 tanggal 26 September 2025, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Anak Korban Nuray Syakira Binti Bustamom saat ini masih bersekolah Kelas 5 (lima) di SD Negeri Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Anak Korban tinggal bersama kedua orangtuanya yaitu Saksi Bustamom Bin Budiman dan Saksi Suriyani Bin Rusli.
  • Bahwa antara Anak Korban dengan Terdakwa masih mempunyai hubungan kekeluargaan dan rumah Anak Korban di Desa Tengah Kecamatan Manggeng

 

berdekatan dengan rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter sehingga sering bertemu.

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika Anak Korban sedang bermain dengan anak kucing milik Terdakwa di balai pengajian di samping rumah Terdakwa, Anak Korban pada saat itu menggunakan pakaian baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok prisket warna cokelat. Terdakwa yang melihat Anak Korban sedang bermain sendiri kemudian memanggil Anak Korban dari dalam jendela kamar rumah dengan mengatakan : “Ey, ey sini dulu.Mendengar suara panggilan dari Terdakwa, Anak Korban yang masih berada di luar rumah kemudian mendatangi Terdakwa ke dekat jendela kamar rumah. Pada saat itu Terdakwa masih berada di dalam kamar dengan menggunakan pakaian baju kaos dan kain sarung, kemudian sambil memegang alat kelaminnya mengatakan kepada Anak Korban : “Jangan bilang-bilang sama mamak kamu. Kamu pegang ini dulu.” Anak Korban yang tidak mengerti maksud perkataan Terdakwa menjadi ketakutan melihat wajah Terdakwa, kemudian Anak Korban memegang alat kelamin Terdakwa dan mengatakan : Kan mamak aku gak ada ajarin kayak gini.” Terdakwa lalu menjawab dengan suara yang membentak dan kasar: Pegang ini dulu.” Pada saat itu keadaan sekitar rumah sedang sepi sehingga Terdakwa semakin leluasa kepada Anak Korban dengan meraba-raba payudara Anak Korban menggunakan tangan kanannya sementara tangan kiri Terdakwa menarik kuat tangan kanan Anak Korban agar Anak Korban tidak bisa pergi. Terdakwa yang semakin bernafsu kepada Anak Korban kemudian memegang dan meraba-meraba kemaluan Anak Korban menggunakan tangan kanannya selama beberapa menit dan melepaskan Anak Korban ketika ada sepeda motor yang sedang melintas di depan rumah. Terdakwa lalu mengusir Anak Korban dan Anak Korban langsung pergi menjauh dari Terdakwa.
  • Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian masih di bulan April 2025 sekira pukul 12.00 Wib ketika Anak Korban sudah pulang sekolah dan menggunakan pakaian baju tidur merek PATRICIA motif HELLO KITTY warna biru muda dan rok motif kotak berwarna cokelat, pada saat itu Anak Korban sedang bermain dengan anak kucing milik Terdakwa di samping balai pengajian dekat rumah Terdakwa, sementara Terdakwa sedang menyapu di atas balai pengajian. Terdakwa lalu memanggil Anak Korban supaya naik ke atas balai pengajian dengan mengatakan : Nuray nyapu nih sikit dulu.Anak korban yang merasa takut kepada Terdakwa kemudian naik ke atas balai pengajian dan mengambil sapu yang dipegang Terdakwa lalu menyapu lantai balai pengajian. Terdakwa lalu mengambil secara paksa sapu yang dipegang Anak korban dan meletakkan di dekat lemari. Terdakwa lalu mendorong bahu Anak Korban sehingga tubuh Anak Korban menjadi telungkup dengan memberikan handphone sambil mengatakan : “Nah ni nonton.Anak Korban yang masih dalam ketakutan lalu memegang handphone Terdakwa kemudian Terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya sampai batas paha. Terdakwa lalu menarik tubuh Anak korban dan menurunkan celana Anak korban namun Anak Korban tidak bisa melawan karena tenaga Terdakwa lebih kuat. Terdakwa lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke

 

pantat Anak Korban secara berulang-ulang dengan menggoyangkan pinggang Terdakwa dengan gerakan maju mundur selama 10 (sepuluh) menit. Terdakwa lalu menghentikan gerakannya ketika ada sepeda motor yang melintas sementara Anak Korban langsung memakai celana dalamnya dan Terdakwa memakai kain sarungnya selanjutnya Anak Korban yang masih ketakutan kemudian langsung pergi berlari menjauh dari Terdakwa.

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib, ketika Anak korban pulang bermain dengan temannya, Anak Korban yang pada saat itu menggunakan baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok motif kotak warna cokelat, Anak Korban bermain dengan Kucing yang ada di sekitar rumah. Terdakwa yang berada di dalam kamar lalu melihat Anak Korban sedang bemain kucing lalu memanggil Anak Korban : “Hey sini dulu.” Anak Korban yang masih takut kepada Terdakwa lalu datang menjumpai Terdakwa ke dalam rumah. Terdakwa yang berada di dalam kamar mandi kemudian menarik tangan Anak Korban masuk ke dalam kamar mandi. Terdakwa lalu menutup pintu kamar mandi dan berduaan di dalam kamar mandi dengan Anak Korban. Terdakwa yang tidak memakai baju dan hanya kain sarung saja lalu mengatakan kepada Anak Korban : “Jangan bilang-bilang sama mamak mu!” Terdakwa membuka kain sarungnya dan membersihkan alat kelaminnya, kemudian mendekati tubuh Anak Korban dan tangan Terdakwa menekan pipi Anak korban lalu memasukkan sebentar alat kelamin Terdakwa ke dalam mulut Anak korban lalu Terdakwa mengeluarkan alat kelamin Terdakwa dari dalam mulut Anak Korban lalu memakai kain sarungnya. Pada saat itu Anak Korban tidak berani melawan kepada Terdakwa karena pintu kamar mandi dikunci Terdakwa dan dalam ketakutan. Selanjutnya Anak korban langsung keluar dari kamar mandi dan pulang ke rumah dengan keadaan yang masih ketakutan dan syok. Selama 12 (satu) minggu setelah kejadian tersebut, Anak Korban tidak bernafsu makan karena mengingat peristiwa yang dilakukan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib ketika Anak Korban sedang memberikan makan kucing di dekat rumahnya, Anak Korban pada saat itu menggunakan pakaian baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok prisket warna cokelat. Terdakwa dari balik jendela kamar melihat Anak Korban sedang bermain sendirian lalu memanggil Anak Korban dengan mengatakan : “Hey sini dulu.” Anak Korban yang masih takut kepada Terdakwa lalu mendatangi Terdakwa ke dekat jendela kamar rumah. Pada saat itu Terdakwa menggunakan baju kaos warna hitam, Terdakwa membuka kain sarung dan celana pendek yang dipakainya sampai sebatas lutut sehingga terlihat alat kelamin Terdakwa di depan Anak Korban. Terdakwa yang berada di balik jendela kemudian menarik secara paksa tangan kanan Anak Korban yang berada di luar rumah sambil mengatakan : “Hoy kamu pegang ini dulu, kamu remas-remas.” Anak Korban yang dalam ketakutan karena Terdakwa berkata-kata kasar sehingga menuruti perkataan Terdakwa dengan memegang dan mengocok alat kelamin Terdakwa sekitar 15 (lima belas) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat orangtuanya yang datang menuju ke arah rumah

 

sehingga Terdakwa memakai pakaiannya dan Anak Korban langsung pergi berlari meninggalkan Terdakwa.

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika Anak Korban sedang bermain game handphone di dalam kamar rumah paman Anak Korban (samping rumah Anak Korban), Anak Korban pada saat itu menggunakan pakaian baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok motif kotak warna cokelat, tiba-tiba Anak Korban melihat Terdakwa sudah berada di dalam rumah. Terdakwa lalu memanggil Anak Korban dengan mengatakan : Nuray.. nuray sini dulu,Anak Korban yang masih takut kepada Terdakwa lalu mendatangi Terdakwa yang sedang menonton di handphonenya. Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban sambil menunjuk tangannya ke arah alat kelamin Terdakwa dan mengatakan : “nah pegang-pegang ini bentar.” Terdakwa lalu membuka kain sarungnya lalu Anak korban yang masih takut kepada Terdakwa kemudian menggenggam dengan kedua tangan Anak Korban alat kelamin Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menarik alat kelaminnya dan menutup kain sarungnya. Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban : “Jangan bilang-bilang sama mamak kamu, ini urusan kita berdua nanti kamu praktekin itu sama adik kamu.Terdakwa kemudian merampas uang dari tangan Anak korban lalu pergi sehingga Anak Korban langsung pulang ke rumah. Ketika Anak Korban di dalam kamarnya, Anak Korban memegang alat kelamin adik Anak Korban sehingga Anak Korban diketahui melakukan perbuatan yang tidak wajar seperti perbuatan berhubungan orang dewasa dan setelah Anak Korban ditanyakan mengapa melakukan perbuatan tersebut, Anak Korban mengatakan bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan kesusilaan kepada Anak Korban. Selanjutnya orangtua Anak Korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksan Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Nomor : 25/VER/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Anak Korban Nuray Syakira, yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG, NIPPK. 1983024 2024211002, dokter pada Rumah Sakit Teungku Peukan, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
    • Pasien dalam posisi Litotomi.
    • Tampak alat kelamin luar perempuan.
      1. Vulva ( Klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
      2. Lubang vagina dalam batas normal.
      3. Pemeriksaan selaput dara :
        • Tampak lubang selaput dara diameter lebih kurang 1 cm.
        • Warna selaput dara dalam batas normal.
        • Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara dalam batas normal.
  • Tidak ditemukan robekan pada selaput dara.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh psikolog Pemeriksan atas nama Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog pada tanggal 24 Juli 2025, atas nama anak korabn Nuray Syakira. Dari Pemeriksaan Psikologis yang dilakukan terhadap Anak Korban Ulfa Fazila terkait kekerasan seksual yang dialaminya dapat dijelaskan kondisi psikologis korban saat pemeriksaan dilakukan :
    • Korban tidak paham sepenuhnya dengan apa yang dia alami, namun korban tahu itu adalah perbuatan yang salah. Hal ini terlihat dari cara korban bercerita. Korban bercerita dengan sangat lancar seakan-akan tidak terbebani secara psikologis atas peristiwa tersebut.
    • Korban gelisah saat hendak tidur karena dibayangi oleh peristiwa tersebut, akibatnya korban sering tidur larut malam.
    • Korban juga sering mengalami mimpi buruk dan terbangun tiba-tiba dari tidurnya.
    • Korban mengalami kecemasan saat ia tinggal sendiri di rumah, karena dia tahu pelaku akan kembali melakukan perbuatannya.
    • Korban mengalami sakit pada perutnya tiap kali pelaku menindih korban, ia merasa sasak dan mau muntah.
    • Menurut ibu korban pasca terbongkarnya kasus tersebut korban menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Ia tidak bisa mengendalikan emosinya, sensitif dan mudah marah. Korban sering melawan dan membantah orang tuanya. Korban juga sangat memaksakan kehendaknya dan keinginannya kepada orang tuanya.
    • Pasca peristiwa tersebut korban takut jika berdekatan dengan ayahnya. Korban takut ayahnya juga melakukan hal yang sama kepadanya.
    • Pasca terbongkarnya kejadian tersebut korban tidak berani keluar rumah lebih kurang sebulan lamanya karena merasa malu. Ia dijauhi teman-temannya, karena orang tua temannya melarang anaknya bermain dengan korban karena takut hal yang sama terjadi pada anak mereka.

Rekomendasi :

Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar korban mendapatkan konseling secara berkala dan terapi psikologis berbasis trauma.

  • Berdasarkan Laporan Sosial dari Dinas Sosisal Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 09 Oktober 2025 ata nama Nuray Syakira yang dibuat dan ditandatangani oleh Pekerja sosial Kementerian Sosial RI atas nama Raihan Agustin, S.Sos, menerangkan bahwa:
    • Hasil Assesment :

Kesimpulan Assesment : Berdasarkan dari hasil assesment menggunakan wawancara, form assement dan observasi yang telah dilakukan oleh pekerja sosial pasca peristiwa yang terjadi, menunggu keputusan dan perkembangan selanjutnya. Klien masih ada rasa ketakutan dan kecemasan melihat orang baru. Karena baru kali ini berhaadapan dengan hukum. Klien dalam keadaan saat ini klien butuh pendampingan orang tuanya selalu agar klien selalu dalam pengawasan serta bimbingan keluarga.

 

    • Rekomendasi :

Rekomendasi yang diajukan Pekerja Sosial :

  1. Klien mendapatkan layanan hukum dari Posbakum Cabang Manggeng.
  2. Klien mendapat pendanpingan lanjutan untuk mengikuti proses persidangan.
  3. Peksos melakukan rujukan untuk klien agar mendapatkan pelayanan Psikolog untuk pemulihan klien atas perubahan perilaku pada dirinya.
  4. Tindaklanjut untuk pelayanan klien yang akan dilakukan agar ada pertimbangan pemenuhan hak dan perlindungan anak terutama pendidikan anak demi kepentingan terbaik untuk anak.
  5. Peksos melakukan penguatan keluarga untuk psikososial untuk klien.
  6. Klien bisa beraktivitas seperti biasa, tanpa ada diskriminasi dari orang sekitar.
  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-10122015-0013 yang dikeluarkan oleh Jamaluddin, S.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal tanggal 26 September 2025, menerangkan bahwa Anak Korban Nuray Syakira lahir di Manggeng pada tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Lima Belas (18-04-2015).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Ia Terdakwa Elfitrah Irwan Bin Ramli Abu Bakar, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2025 sekira pukul 12.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib, sampai bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Balai Pengajian di samping rumah Terdakwa, di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Tengah Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelcehan Seksual terhadap Anak,” yaitu Anak Korban Nuray Syakira Binti Bustamom, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-10122015-0013 tanggal 26 September 2025, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Anak Korban Nuray Syakira Binti Bustamom saat ini masih bersekolah Kelas 5 (lima) di SD Negeri Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Anak Korban tinggal bersama kedua orangtuanya yaitu Saksi Bustamom Bin Budiman dan Saksi Suriyani Bin Rusli.
  • Bahwa antara Anak Korban dengan Terdakwa masih mempunyai hubungan kekeluargaan dan rumah Anak Korban di Desa Tengah Kecamatan Manggeng berdekatan dengan rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter sehingga sering bertemu.

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika Anak Korban sedang bermain dengan anak kucing milik Terdakwa di balai pengajian di samping rumah Terdakwa, Anak Korban pada saat itu menggunakan pakaian baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok prisket warna cokelat. Terdakwa yang melihat Anak Korban sedang bermain sendiri kemudian memanggil Anak Korban dari dalam jendela kamar rumah dengan mengatakan : “Ey, ey sini dulu.Mendengar suara panggilan dari Terdakwa, Anak Korban yang masih berada di luar rumah kemudian mendatangi Terdakwa ke dekat jendela kamar rumah. Pada saat itu Terdakwa masih berada di dalam kamar dengan menggunakan pakaian baju kaos dan kain sarung, kemudian sambil memegang alat kelaminnya mengatakan kepada Anak Korban : “Jangan bilang-bilang sama mamak kamu. Kamu pegang ini dulu.” Anak Korban yang tidak mengerti maksud perkataan Terdakwa menjadi ketakutan melihat wajah Terdakwa, kemudian Anak Korban memegang alat kelamin Terdakwa dan mengatakan : Kan mamak aku gak ada ajarin kayak gini.” Terdakwa lalu menjawab dengan suara yang membentak dan kasar: Pegang ini dulu.” Pada saat itu keadaan sekitar rumah sedang sepi sehingga Terdakwa semakin leluasa kepada Anak Korban dengan meraba-raba payudara Anak Korban menggunakan tangan kanannya sementara tangan kiri Terdakwa menarik kuat tangan kanan Anak Korban agar Anak Korban tidak bisa pergi. Terdakwa yang semakin bernafsu kepada Anak Korban kemudian memegang dan meraba-meraba kemaluan Anak Korban menggunakan tangan kanannya selama beberapa menit dan melepaskan Anak Korban ketika ada sepeda motor yang sedang melintas di depan rumah. Terdakwa lalu mengusir Anak Korban dan Anak Korban langsung pergi menjauh dari Terdakwa.
  • Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian masih di bulan April 2025 sekira pukul 12.00 Wib ketika Anak Korban sudah pulang sekolah dan menggunakan pakaian baju tidur merek PATRICIA motif HELLO KITTY warna biru muda dan rok motif kotak berwarna cokelat, pada saat itu Anak Korban sedang bermain dengan anak kucing milik Terdakwa di samping balai pengajian dekat rumah Terdakwa, sementara Terdakwa sedang menyapu di atas balai pengajian. Terdakwa lalu memanggil Anak Korban supaya naik ke atas balai pengajian dengan mengatakan : Nuray nyapu nih sikit dulu.Anak korban yang merasa takut kepada Terdakwa kemudian naik ke atas balai pengajian dan mengambil sapu yang dipegang Terdakwa lalu menyapu lantai balai pengajian. Terdakwa lalu mengambil secara paksa sapu yang dipegang Anak korban dan meletakkan di dekat lemari. Terdakwa lalu mendorong bahu Anak Korban sehingga tubuh Anak Korban menjadi telungkup dengan memberikan handphone sambil mengatakan : “Nah ni nonton.Anak Korban yang masih dalam ketakutan lalu memegang handphone Terdakwa kemudian Terdakwa membuka sarung dan celana dalamnya sampai batas paha. Terdakwa lalu menarik tubuh Anak korban dan menurunkan celana Anak korban namun Anak Korban tidak bisa melawan karena tenaga Terdakwa lebih kuat. Terdakwa lalu menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke pantat Anak Korban secara berulang-ulang dengan menggoyangkan pinggang Terdakwa dengan gerakan maju mundur selama 10 (sepuluh) menit. Terdakwa lalu

 

menghentikan gerakannya ketika ada sepeda motor yang melintas sementara Anak Korban langsung memakai celana dalamnya dan Terdakwa memakai kain sarungnya selanjutnya Anak Korban yang masih ketakutan kemudian langsung pergi berlari menjauh dari Terdakwa.

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib ketika Anak Korban sedang memberikan makan kucing di dekat rumahnya, Anak Korban pada saat itu menggunakan pakaian baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok prisket warna cokelat. Terdakwa dari balik jendela kamar melihat Anak Korban sedang bermain sendirian lalu memanggil Anak Korban dengan mengatakan : “Hey sini dulu.” Anak Korban yang masih takut kepada Terdakwa lalu mendatangi Terdakwa ke dekat jendela kamar rumah. Pada saat itu Terdakwa menggunakan baju kaos warna hitam, Terdakwa membuka kain sarung dan celana pendek yang dipakainya sampai sebatas lutut sehingga terlihat alat kelamin Terdakwa di depan Anak Korban. Terdakwa yang berada di balik jendela kemudian menarik secara paksa tangan kanan Anak Korban yang berada di luar rumah sambil mengatakan : “Hoy kamu pegang ini dulu, kamu remas-remas.” Anak Korban yang dalam ketakutan karena Terdakwa berkata-kata kasar sehingga menuruti perkataan Terdakwa dengan memegang dan mengocok alat kelamin Terdakwa sekitar 15 (lima belas) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya. Tidak lama kemudian Terdakwa melihat orangtuanya yang datang menuju ke arah rumah sehingga Terdakwa memakai pakaiannya dan Anak Korban langsung pergi berlari meninggalkan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni tahun 2025 sekira pukul 12.00 Wib, ketika Anak Korban sedang bermain game handphone di dalam kamar rumah paman Anak Korban (samping rumah Anak Korban), Anak Korban pada saat itu menggunakan pakaian baju oblong merek LEFROG GARMENT lengan pendek warna putih motif belang-belang dan rok motif kotak warna cokelat, tiba-tiba Anak Korban melihat Terdakwa sudah berada di dalam rumah. Terdakwa lalu memanggil Anak Korban dengan mengatakan : Nuray.. nuray sini dulu,Anak Korban yang masih takut kepada Terdakwa lalu mendatangi Terdakwa yang sedang menonton di handphonenya. Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban sambil menunjuk tangannya ke arah alat kelamin Terdakwa dan mengatakan : “nah pegang-pegang ini bentar.” Terdakwa lalu membuka kain sarungnya lalu Anak korban yang masih takut kepada Terdakwa kemudian menggenggam dengan kedua tangan Anak Korban alat kelamin Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa menarik alat kelaminnya dan menutup kain sarungnya. Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban : “Jangan bilang-bilang sama mamak kamu, ini urusan kita berdua nanti kamu praktekin itu sama adik kamu.Terdakwa kemudian merampas uang dari tangan Anak korban lalu pergi sehingga Anak Korban langsung pulang ke rumah. Ketika Anak Korban di dalam kamarnya, Anak Korban memegang alat kelamin adik Anak Korban sehingga Anak Korban diketahui melakukan perbuatan yang tidak wajar seperti perbuatan berhubungan  orang  dewasa  dan  setelah  Anak  Korban  ditanyakan  mengapa

 

melakukan perbuatan tersebut, Anak Korban mengatakan bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan kesusilaan kepada Anak Korban. Selanjutnya orangtua Anak Korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Berdasarkan hasil pemeriksan Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Nomor : 25/VER/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama Anak Korban Nuray Syakira, yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG, NIPPK. 1983024 2024211002, dokter pada Rumah Sakit Teungku Peukan, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
    • Pasien dalam posisi Litotomi.
    • Tampak alat kelamin luar perempuan.
      1. Vulva ( Klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
      2. Lubang vagina dalam batas normal.
      3. Pemeriksaan selaput dara :
        • Tampak lubang selaput dara diameter lebih kurang 1 cm.
        • Warna selaput dara dalam batas normal.
        • Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara. Kesimpulan :
        • Selaput dara dalam batas normal.
        • Tidak ditemukan robekan pada selaput dara.
  • Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh psikolog Pemeriksan atas nama Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog pada tanggal 24 Juli 2025, atas nama anak korabn Nuray Syakira. Dari Pemeriksaan Psikologis yang dilakukan terhadap Anak Korban Ulfa Fazila terkait kekerasan seksual yang dialaminya dapat dijelaskan kondisi psikologis korban saat pemeriksaan dilakukan :
    • Korban tidak paham sepenuhnya dengan apa yang dia alami, namun korban tahu itu adalah perbuatan yang salah. Hal ini terlihat dari cara korban bercerita. Korban bercerita dengan sangat lancar seakan-akan tidak terbebani secara psikologis atas peristiwa tersebut.
    • Korban gelisah saat hendak tidur karena dibayangi oleh peristiwa tersebut, akibatnya korban sering tidur larut malam.
    • Korban juga sering mengalami mimpi buruk dan terbangun tiba-tiba dari tidurnya.
    • Korban mengalami kecemasan saat ia tinggal sendiri di rumah, karena dia tahu pelaku akan kembali melakukan perbuatannya.
    • Korban mengalami sakit pada perutnya tiap kali pelaku menindih korban, ia merasa sasak dan mau muntah.
    • Menurut ibu korban pasca terbongkarnya kasus tersebut korban menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Ia tidak bisa mengendalikan emosinya, sensitif dan mudah marah. Korban sering melawan dan membantah orang tuanya. Korban juga sangat memaksakan kehendaknya dan keinginannya kepada orang tuanya.
    • Pasca peristiwa tersebut korban takut jika berdekatan dengan ayahnya. Korban takut ayahnya juga melakukan hal yang sama kepadanya.

 

    • Pasca terbongkarnya kejadian tersebut korban tidak berani keluar rumah lebih kurang sebulan lamanya karena merasa malu. Ia dijauhi teman-temannya, karena orang tua temannya melarang anaknya bermain dengan korban karena takut hal yang sama terjadi pada anak mereka.

Rekomendasi :

Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar korban mendapatkan konseling secara berkala dan terapi psikologis berbasis trauma.

  • Berdasarkan Laporan Sosial dari Dinas Sosisal Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 09 Oktober 2025 ata nama Nuray Syakira yang dibuat dan ditandatangani oleh Pekerja sosial Kementerian Sosial RI atas nama Raihan Agustin, S.Sos, menerangkan bahwa:
    • Hasil Assesment :

Kesimpulan Assesment : Berdasarkan dari hasil assesment menggunakan wawancara, form assement dan observasi yang telah dilakukan oleh pekerja sosial pasca peristiwa yang terjadi, menunggu keputusan dan perkembangan selanjutnya. Klien masih ada rasa ketakutan dan kecemasan melihat orang baru. Karena baru kali ini berhaadapan dengan hukum. Klien dalam keadaan saat ini klien butuh pendampingan orang tuanya selalu agar klien selalu dalam pengawasan serta bimbingan keluarga.

    • Rekomendasi :

Rekomendasi yang diajukan Pekerja Sosial :

  1. Klien mendapatkan layanan hukum dari Posbakum Cabang Manggeng.
  2. Klien mendapat pendanpingan lanjutan untuk mengikuti proses persidangan.
  3. Peksos melakukan rujukan untuk klien agar mendapatkan pelayanan Psikolog untuk pemulihan klien atas perubahan perilaku pada dirinya.
  4. Tindaklanjut untuk pelayanan klien yang akan dilakukan agar ada pertimbangan pemenuhan hak dan perlindungan anak terutama pendidikan anak demi kepentingan terbaik untuk anak.
  5. Peksos melakukan penguatan keluarga untuk psikososial untuk klien.
  6. Klien bisa beraktivitas seperti biasa, tanpa ada diskriminasi dari orang sekitar.
  • Berdasarkan Pendapat Ahli Qanun Ahli Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, M.A. Bin Abu Bakar Bangkit, sebagai sebagai Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, yang mengajar antara lain tentang Syariat Islam di Aceh. Ahli terlibat dalam penulisan rancangan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat, terlibat dalam pembahasannya di DPRA dan menjadi tenaga ahli Dinas Syariat Islam Aceh dalam pembekalan Qanun Jinayat. Menurut pendapat Ahli sesuai dengan Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pelaku telah melakukan pelecehan terhadap Anak Korban dengan cara memegang payudara Anak Korban kemudian juga pelaku menggesekkan kemaluan pelaku ke pantat korban selama 10 (sepuluh) menit selain itu juga melakukan pemaksaan terhadap Anak Korban yaitu menyuruh korban memegang alat kelamin pelaku secara paksa, lalu pelaku juga membentak korban agar menuruti permintaannya dan juga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban.

 

  • Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-10122015-0013 yang dikeluarkan oleh Jamaluddin, S.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal tanggal 26 September 2025, menerangkan bahwa Anak Korban Nuray Syakira lahir di Manggeng pada tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Lima Belas (18-04-2015).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya