Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2025/MS.Bpd 1.WAHYUDIN.SH
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
SYARWIN Bin Alm MARHABAN ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1728/L.1.28/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIN.SH
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1SYARWIN Bin Alm MARHABAN ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa SYARWIN Bin Alm MARHABAN ALI pada hari Jumat tanggal 30 Mei tahun 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi ”White Coffee” yang berada di Desa Krueng Panto Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 21.30 WIB, Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi MARFIANDI Bin HUSNAIDI dan Saksi AKMAL SAPUTRA Bin NAZARUDDIN yang sedang melaksanakan giat patroli pemberantasan Judi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku pelanggaran Qanun Syariat Islam yang sedang bermain judi game online di sebuah warung kopi ”White Coffee”, setelah mendapat infomasi tersebut Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya langsung menuju sebuah warung kopi ”White Coffee”, setibanya di White Coffee yang berada di Desa Krueng Panto Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya melakukan pemantauan, saat melakukan pemantauan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya melihat Terdakwa yang sedang bermain game judi online Slot Jenis Mahyong Ways menggunakan Handphone milik Terdakwa melalui sarana internet, setelah tertangkap tangan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya langsung mengamankan Terdakwa bersamaan dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y15 dengan Nomor IMEI 1: 869470055738335 dan IMEI  2: 869470055738327 Warna Biru milik Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Selanjutnya Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi perangkat desa yang bernama Saksi MASRIZAL Bin ALM NYAK UBAT ISIM melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dan ditemukan layar handphone Terdakwa masih aktif dalam permainan game judi online Slot Jenis Mahyong Ways dan di dalam akun judi milik Terdakwa dengan (Username: carwin123 dan Password: 312315) terdapat sisa saldo (deposit) sebesar Rp81.027 (delapan puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk taruhan maupun keuntungan.----------------------------------------------

 

--------Bahwa Terdakwa dalam bermain game judi online Slot Jenis Mahyong Ways dengan cara Terdakwa melakukan mengisi saldo ke dalam akun Dana milik Terdakwa, setelah memiliki saldo Terdakwa membuka Google Chrome dengan link https://siulsana.com, lalu Terdakwa masuk melalui akun Terdakwa yang telah didaftarkan dengan (Username: carwin123 dan Password: 312315), setelah itu Terdakwa melakukan deposite saldo dari akun Dana ke dalam akun judi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dan Terdakwa menekan tombol Spin untuk memulai permainan dan kemenanagan terbesar Terdakwa selama bermain game judi online Slot Jenis Mahyong Ways yaitu sebanyak Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------

 

-------Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan kemudian Terdakwa tarik menjadi nilai uang dengan cara mewithdraw / menarik jumlah nilai dompet ke salah satu bank atau e wallet yang Terdakwa tautkan ke akun judi online.------------------------------------------------------

 

------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.--------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor: 227/BA/60046/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 04 Juni 2025, dengan hasil:---

  1. Emas Murni per tanggal 30 Mei 2025                    = Rp1.849.000 / Gram.
  2. Penetapan Rp81.027 / Rp1.849.000                     = 0.043 Gram.

 

------Perbuatan ini dilakukan secara sadar dan sukarela oleh Terdakwa, memperoleh manfaat ekonomi, serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya