Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2025/MS.Bpd SITI KHATIJAH DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI KHATIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhaimi. N, S.HSITI KHATIJAH
2Putra Yulaisa, S.HSITI KHATIJAH
3Reza Rivaldi, S.HSITI KHATIJAH
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan seluruh objek perkara poin (1) sampai ( 6) adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Mahmakah Syar’iyah Blangpidie atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

SUBSIDER:

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya   (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak