| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa Zulfa Safutra Bin Alm. Muslim B, pada hari Minggu tanggal 10 bulan November tahun 2024 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah Warung Bundo Kando yang beralamat di Desa jeumpa Barat Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, pada saat itu Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya yakni Saksi Randa Akbar dan Saksi Abdul Muarrif mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Jarimah Maisir/Perjudian dalam bentuk permainan ludo virtual dengan menggunakan Aplikasi Ludo King di sebuah Warung Bundo Kando tepatnya di Jeumpa Barat Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 00.20 Wib, Petugas Kepolisan Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mendatangi warung tersebut dan setibanya di warung tersebut Petugas Kepolisian mendapatkan 4 (empat) orang yaitu Terdakwa Zulfa Safutra Bin Alm. Muslim B, saksi Murliadi Bin Alm. Basri (penuntutan terpisah), saksi Parmadi, S.H., Bin Mustafa (penuntutan terpisah), dan saksi Herman Fauziyanto Bin Abbas Hamid (penuntutan terpisah), yang selanjutnya disebut Para Pemain sedang melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan menggunakan Aplikasi Ludo King. Selanjutnya Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya mengamankan Para Pemain dan menemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 141.000,- (Seratus empat puluh satu ribu rupiah), dengan rincian Uang Tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) milik Terdakwa Zulfa Safutra Bin Alm. Muslim B, Uang Tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik saksi Herman Fauziyanto Bin Abbas Hamid, Uang Tunai sebesar Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) milik saksi Murliadi Bin Alm. Basri, Uang Tunai sebesar Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) milik saksi Parmadi S.H., Bin Mustafa, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A60 warna Midnight Purple milik saksi Herman Fauziyanto Bin Abbas Hamid yang digunakan Para Pemain untuk bermain Judi Ludo King. Atas penemuan tersebut kemudian Petugas Kepolsian Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya membawa Para Pemain Judi Ludo King ke Kantor Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Para Pemain tersebut diatas melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan dengan cara menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A60 milik saksi Herman Fauziyanto Bin Abbas Hamid yang terdapat aplikasi permainan Ludo King, lalu Para Pemain membuka aplikasi permainan Ludo King di dalam Handphone tersebut, setelah aplikasi tersebut terbuka selanjutnya mulai masuk ke dalam permainan yang mana terdapat 4 buah kotak dan masing-masing kotak terdapat 4 (empat) pion untuk masing-masing pemain dengan warna yang berbeda antara lain merah, biru, kuning dan hijau lalu masing-masing pemain memilih salah satu warna yang telah disediakan dan disepakati setelah masuk ke dalam permainan, masing-masing pemain sesuai warna yang dipilih mendapat giliran/antrian otomatis untuk menekan/mengocok dadu tersebut.
- Bahwa dalam permainan tersebut terdapat aturan yang dipertaruhkan atau yang telah disepakati sebelumnya oleh para pemain dengan taruhan berupa uang, aturan pertama apabila masing-masing pemain/pionnya berhasil menggeser posisi pemain atau pion lawan maka pemain tersebut berhak mendapatkan uang dari pemain lawan yang tergeser sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) serta pion pemain lawan otomatis masuk ke dalam kandang awal, lalu aturan kedua apabila masing-masing pemain berhasil memasukkan salah satu pionnya ke dalam kandang atau kotak finish maka 3 (tiga) orang pemain lainnya wajib membayar masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) kepada pemain yang memasukkan pionnya ke kotak finish dengan total uang sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan apabila 4 (empat) buah pion masing-masing pemain telah berhasil masuk semua ke dalam kandang akhir atau kotak finish maka pemain tersebut dianggap telah menang dan telah menyelesaikan permainan dan menunggu pemain lainnya untuk menyelesaikan permainan tersebut.
- Bahwa Terdakwa Zulfa Safutra Bin Alm. Muslim B, saksi Murliadi Bin Alm. Basri, saksi Parmadi S.H., Bin Mustafa, dan saksi Herman Fauziyanto Bin Abbas Hamid. mengetahui perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr, Al Yasa Abubakar, M.A menjelaskan bahwa, sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Zulfa Safutra Bin Alm. Muslim B, saksi Murliadi Bin Alm. Basri, saksi Parmadi S.H., Bin Mustafa, dan saksi Herman Fauziyanto Bin Abbas Hamid, telah dapat disangkakan dengan dugaan tindak pidana/jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 422/BA/60046-XI/2024 tanggal 20 November 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 10 November 2024. dengan hasil :
- Emas Murni per 10 November 2024 = Rp. 1.417.000,- / Gram.
- Penetapan Rp. 141.000,- / Rp. 1.417.000,- = 0,099 Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |