| Dakwaan |
PRIMAIR :
--------Bahwa Ia Terdakwa Udin HS. Alias Bang Young Bin Alm. Husein, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus 2024 sampai bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak,” yaitu Anak Korban Ulfa Fazila Binti Razali berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1112-LT-17102017-0013 tanggal 17 Oktober 2017 atas nama ULFA FAZILA yang lahir pada tanggal 10 bulan April Tahun 2016, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Anak korban Ulfa Fazila Binti Razali masih bersekolah Kelas 3 di MIS Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya. Anak korban bertempat tinggal dan diasuh oleh bibi Anak korban yaitu Saksi Maimunah Binti Ismail karena Ibu kandung Anak korban telah meninggal dunia pada tahun 2020 sementara Ayah kandung Anak korban tidak bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari karena terganggu kesehatan kejiwaaannya.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib setelah Anak korban bermain bola kasti bersama teman-temannya di samping rumah Terdakwa Udin HS. Alias Bang Young Bin Alm. Husein di Desa Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya, melihat Anak korban sedang berjalan sendirian kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu sebentar.” Anak korban yang sudah kenal dan bertetangga dengan rumah Terdakwa dan sudah pernah ke rumah Terdakwa sehingga Anak korban tidak merasa curiga kepada Terdakwa, Anak korban kemudian mendatangi dan masuk ke dalam rumah Terdakwa. setelah Anak korban berada di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa memberi bahasa isyarat kepada Anak korban dengan cara jari telunjuk sebelah kanan Terdakwa di colok ke dalam jari jempol dan telunjuk kiri Terdakwa bulatkan seperti tanda alat kelamin pria (penis) yang masuk ke dalam alat kelamin perempuan (vagina) sambil mengatakan kepada Anak korban : “Nanti setelah Saya masukkan penis Saya ke dalam vagina kamu, Saya kasih uang sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),” Anak korban lalu menjawab : “Boleh tapi jangan ayah wa masukkan ke dalam vagina Saya.” Terdakwa kemudian langsung beranjak pergi ke dalam kamar untuk menggantikan celana lalu menggunakan sehelai handuk. Terdakwa yang sudah menggunakan handuk kemudian pergi ke dapur rumah dan Anak korban mengikuti jalan Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Anak korban berada di dapur dan situasi di dalam rumah sepi tidak ada orang, membuat Terdakwa menjadi bernafsu untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban sehingga Terdakwa langsung menurunkan rok yang dipakai Anak korban sampai sebatas lutut kaki Anak korban. Terdakwa yang tidak menggunakan celana dalam lalu mengeluarkan alat kelamin (penis) diantara handuk yang Terdakwa pakai saat itu. Terdakwa kemudian mendekatkan badannya sambil memeluk Anak korban dari arah belakang badan Anak korban lalu membuka celana dalam Anak korban. Terdakwa memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa memegang dan mengarahkan alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dengan maju mundur seperti layaknya orang sedang bersetubuh sekitar 1 (satu) menit. Terdakwa juga memegang alat kelamin (penis) secara berulang-ulang menggunakan tangan kanannya sampai akhirnya Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ke lantai dapur. Selanjutnya Terdakwa mengelap alat kelaminnya (penis) yang sudah mengeluarkan sperma dengan menggunakan handuk, Terdakwa lalu mangatakan kepada Anak korban untuk pulang ke rumah sambil memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui orang lain, Terdakwa mengatakan kepada Anak korban : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Atas perkataan Terdakwa tersebut kemudian Anak korban langsung pulang ke rumahnya dan Anak korban tidak ada menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan waktu yang tidak Anak korban ingat lagi sekitar awal bulan September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat itu Anak korban pulang bermain-main bersama teman-temannya dan melewati depan rumah Terdakwa. Terdakwa yang sedang duduk-duduk di ruang tamu melihat Anak korban sedang berjalan sendirian kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu sebentar,“ dan mendegar panggilan Terdakwa tersebut Anak korban lalu berjalan masuk ke dalam rumah Terdakwa. setelah Anak korban berada di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Anak korban : “Ayo kita lakukan perbuatan seperti seminggu yang lalu nanti Saya kasih uang lagi sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).” Terdakwa pergi ke dalam kamar untuk mengganti celananya lalu menggunakan handuk berwarna merah. Terdakwa lalu pergi ke dapur rumah dan Anak korban mengikuti arah jalan Terdakwa ke dapur rumah. Di dalam dapur rumah yang pada saat itu sedang sepi tidak ada orang lain, membuat Terdakwa menjadi bernafsu untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban sehingga Terdakwa langsung membuka celana yang dipakai Anak korban sampai sebatas paha Anak korban. Terdakwa kemudian memegang Alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang dan mengeras dari dalam handuk kemudian mendekatkan badan Terdakwa ke badan Anak korban dari arah belakang sambil menurunkan celana dalam Anak korban. Terdakwa memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa lalu mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dengan posisi maju dan mundur seperti orang yang melakukan persetubuhan sambil memegang alat kelamin (penis) Terdakwa secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan selama sekitar 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ke lantai dapur. Setelah Terdakwa selesai menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban secara berulang-ulang, Terdakwa lalu mengelap alat kelaminnya (penis) menggunakan handuk dan menyuruh Anak korban untuk pulang ke rumahnya. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak korban dengan mengatakan : “Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini.” Selanjutnya Anak korban menuruti perkataan Terdakwa untuk pulang ke rumahnya dan tidak ada menceritakan kepada siapapun.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Anak korban ingat lagi pada akhir bulan September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Anak korban sedang melintas di depan rumah Terdakwa, Terdakwa pada saat itu sedang mencabut rumput di bawah pohon di depan rumah Terdakwa, Terdakwa yang melihat Anak korban sedang berjalan pulang ke rumah seorang diri saja, Terdakwa kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ayo kita masuk ke dalam sebentar,” Anak korban lalu bertanya kepada Terdakwa : “Untuk apa masuk ke dalam ?” Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban : “Kita lakukan seperti yang dulu, nanti Saya kasih uang lagi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setelah kita lakukan perbuatan seperti yang lalu.” Anak korban menuruti perkataan Terdakwa tersebut lalu Anak korban masuk ke dalam rumah Terdakwa. Setelah Anak korban berada di dalam rumah, Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar untuk mengganti celana yang dipakai Terdakwa dengan menggunakan sehelai handuk. Anak korban yang pada saat itu menunggu di ruang tamu dekat tempat ayunan cucu Terdakwa dan situasi rumah saat itu sedang sepi tidak ada orang lain membuat Terdakwa menjadi bernafsu untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban. Terdakwa lalu mendekatkan badannya ke badan Anak korban dari arah belakang badan Anak korban, kemudian Terdakwa langsung menurunkan rok yang digunakan Anak korban sampai sebatas lutut Anak korban. Terdakwa yang sudah bernafsu kepada Anak korban lalu memegang alat kelaminnya (penis) yang sudah keras dan menegang menggunakan tangan kanannya kemudian mengeluarkan dari dalam handuk sambil memeluk Anak korban dan memegang pantat Anak korban kemudian menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban secara maju mundur dan berulang-ulang selama sekitar 1 (satu) menit dan Terdakwa ada juga memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa. Setelah Terdakwa merasa puas dan kenikmatan, Terdakwa mengeluarkan spermanya ke lantai, dan Terdakwa lalu menyuruh Anak korban pulang ke rumahnya dan memberikan Anak korban uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Mendengar perkataan Terdakwa tersebut Anak korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah dan tidak menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi pada awal bulan Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, pada saat itu Anak korban sedang jalan sendirian melewati jalan di depan rumah Terdakwa. Terdakwa melihat Anak korban yang sedang berjalan seorang diri kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu sebentar.“ Mendengar panggilan Terdakwa tersebut kemudian Anak korban datang dan masuk ke dalam rumah Terdakwa. terdakwa lalu bergegas masuk ke dalam kamar rumah untuk mengganti celana yang dipakai Terdakwa dengan menggunakan sehelai handuk. Terdakwa kemudian pergi ke ruang tamu ke arah tempat ayunan cucu Terdakwa dan melihat Anak korban sudah berada di tempat ayunan cucu Terdakwa. pada saat itu keadaan sekitar rumah sedang sepi tidak ada orang sehingga Terdakwa bernafsu kepada Anak korban dan timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban. Terdakwa lalu mendekatkan badannya ke badan Anak korban dari arah belakang badan Anak korban kemudian Terdakwa menurunkan rok yang dipakai Anak korban sampai sebatas lutut Anak korban. Terdakwa kemudian memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya (penis) dari dalam handuk menggunakan tangan kanannya lalu mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dengan cara maju dan mundurkan badan Terdakwa seperti orang yang melakukan persetubuhan selama sekitar 1 (satu) menit dan Terdakwa ada juga memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari tangan kanan Terdakwa. Setelah Terdakwa merasa puas dan kenikmatan, Terdakwa mengeluarkan spermanya ke lantai lalu Terdakwa menyuruh Anak korban pulang ke rumahnya dan memberikan Anak korban uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Mendengar perkataan Terdakwa tersebut Anak korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah dan tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi, pada saat itu Anak korban sedang berjalan sendirian dan Terdakwa sedang duduk sendirian di sebuah pondok di samping rumah Terdakwa. Terdakwa melihat Anak korban yang berjalan sendirian kemudian langsung memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu.” Anak korban kemudian datang menghampiri Terdakwa dan duduk di sebelah Terdakwa di dekat pondok di samping rumah Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban : “Ayok kita masuk ke dalam, kita lakukan seperti yang lalu, nanti saya kasih uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).” Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah yang diikuti Anak korban dari belakang Terdakwa. Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar rumah untuk mengganti celana yang dipakai Terdakwa dengan menggunakan sehelai handuk dan Terdakwa menyuruh Anak korban untuk menunggu di ruang tamu rumah dekat ayunan cucu Terdakwa. Setelah Terdakwa di dekat ayunan cucu Terdakwa, pada saat itu keadaan rumah yang sedang sepi dan tidak ada orang membuat timbul nafsu Terdakwa untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban. Terdakwa lalu memanggil Anak korban dan mendekatkan badan Terdakwa ke badan Anak korban dari arah belakang. Pada saat itu Anak korban menggunakan baju warna merah bermotif Doraemon, rok warna Navy dan celanan dalam warna cream. Terdakwa kemudian menurunkan rok dan celana dalam Anak korban sampai sebatas lutut Anak korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban untuk telungkup (seperti posisi bersujud). Terdakwa lalu memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya (penis) dari dalam handuk kemudian Terdakwa berlutut mendekatkan alat kelamin Terdakwa ke arah pantat dan alat kelamin (vagina) Anak korban. Terdakwa kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya (penis) ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dan pantat korban seperti orang yang melakukan persetubuhan selama sekitar 1 (satu) menit. Setelah Terdakwa merasa puas dan kenikmatan Terdakwa mengeluarkan spermanya di lantai ruang tamu dan terdapat juga sperma Terdakwa yang mengenai pantat Anak korban. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak korban untuk pulang ke rumahnya dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan kepada Anak korban : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Karena perkataan Terdakwa tersebut kemudian Anak korban pulang ke rumah dan tidak ada menceritakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun Mata Ie Desa Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, pada saat itu Anak korban sedang mengaji bersama dengan Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi. Pada saat Anak korban sedang membeli jajan, Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi melihat Anak korban memegang uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dengan jumlah sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi bertanya kepada Anak korban : “Pane peng Ulfa lee tat?” (arti : dari mana Ulfa mendapatkan uang banyak sekali?)” Anak korban lalu menjawab : “Ijok lee ayah wa young kak, leuh diyu peulumah punggong tapi bek akak peugah bak gop (arti : dikasih oleh ayah wa young kak, setelah beliau menyuruh Saya menampakkan kemaluan Saya kepadanya, tapi jangan kakak bilang kepada siapapun ya).” Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi lalu kembali bertanya kepada Anak korban : “Pakon ulfa tem?” (arti : kenapa ulfa mau?),” namun pada saat itu Anak korban hanya diam saja tidak menjelaskan maksud perkataan Anak korban tersebut. Mendengar informasi kejadian yang dialami Anak korban tersebut, Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi pada keesokan harinya kemudian menceritakan pemerkosaan yang dialami Anak korban kepada Sdr. Nursibah, sehingga Sdr. Nursibah menceritakan perbuatan pemerkosaan Terdakwa kepada Saksi Maimunah Binti Ismail (bibi Anak korban). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 Saksi Maimunah Binti Ismail menanyakan langsung cerita adanya perbuatan pemerkosaan Terdakwa yang dialami Anak korban dan Anak korban kemudian mengakui dan menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada Anak korban sebanyak 5 (lima) kali yang bertempat di dalam rumah Terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa tersebut keluarga Anak korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 07/VER/X/2024 Tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Korban Ulfa Fazila, yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, NIPPK. 198307 24 202421 1 002, yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
- Pasien dalam posisi Litotomi.
- Tampak alat kelamin Luar Perempuan.
- Vulva (Klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
- Lubang vagina dalam batas normal.
- Pemeriksaan selaput dara :
- Tampak lubang selaput dara diameter lebih kurang 1 cm.
- Warna selaput dara dalam batas normal.
- Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.
Kesimpulan :
- Selaput dara dalam batas normal.
- Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh psikolog Pemeriksan atas nama Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog pada tanggal 05 November 2024, atas nama Anak korban Ulfa Fazila. Dari Pemeriksaan Psikologis yang dilakukan terhadap Anak korban Ulfa Fazila terkait kekerasan seksual yang dialaminya dapat dijelaskan kondisi psikologis korban saat pemeriksaan dilakukan :
- Korban mengalami gangguan tidur, di mana korban sering terkejut-kejut saat tidur.
- Adanya perubahan perilaku dimana korban jadi murung dan sering melamun.
- Pasca kejadian korban tidak mau keluar rumah untuk bermain dengan teman-teman namun gejala tersebut berangsur hilang seiring berjalannya waktu.
- Korban masih dibayangi peristiwa tersebut terutama saat hendak tidur.
Rekomendasi :
- Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar korban mendapatkan konseling lanjutan dan therapy psikologis.
- Sangat disarankan agar korban dijauhkan dari lokasi kejadian.
- Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Qanun Ahli Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, M.A. Bin Abu Bakar Bangkit, sebagai sebagai Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, yang mengajar antara lain tentang Syariat Islam di Aceh. Ahli terlibat dalam penulisan rancangan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat, terlibat dalam pembahasannya di DPRA dan menjadi tenaga ahli Dinas Syariat Islam Aceh dalam pembekalan Qanun Jinayat. Menurut pendapat Ahli sesuai dengan Pasal 1 angka 30 perbuatan memasukkan jari tangan ke dalam faraj orang lain dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman adalah pemerkosaan. Pengakuan Terdakwa telah memasukkan jari tangannya ke dalam faraj korban yang masih anak-anak maka sudah termasuk dalam pengertian Jarimah Pemerkosaan seperti diatur dalam Pasal 1 angka 30 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak yang selisih umurnya sudah lebih dari 2 (dua) tahun adalah pemerkosaan. Orang dewasa mestinya memberi perlindungan kepada anak bukan sebaliknya memanfaatkan keluguan anak. Dipihak lain anak tidak dapat dianggap memberi persetujuan dengan pertimbangan yang matang, karena anak pada dasarnya tidak dapat memberi persetujuan untuk sebuah perbuatan seperti persetubuhan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban mengalami ketakutan dan trauma.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-17102017-0013 yang dikeluarkan oleh Nyak Seh, SH. selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 17 Oktober 2017, menerangkan bahwa Anak Korban ULFA FAZILA lahir di Kuta Bak Drien pada tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas (10-04-2016).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------Bahwa Ia Terdakwa Udin HS. Alias Bang Young Bin Alm. Husein, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada akhir bulan September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Agustus 2024 sampai bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap Anak,” yaitu Anak Korban Ulfa Fazila Binti Razali berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1112-LT-17102017-0013 tanggal 17 Oktober 2017 atas nama ULFA FAZILA yang lahir pada tanggal 10 bulan April Tahun 2016, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa Anak korban Ulfa Fazila Binti Razali masih bersekolah Kelas 3 di MIS Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya. Anak korban bertempat tinggal dan diasuh oleh bibi Anak korban yaitu Saksi Maimunah Binti Ismail karena Ibu kandung Anak korban telah meninggal dunia pada tahun 2020 sementara Ayah kandung Anak korban tidak bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari karena terganggu kesehatan kejiwaaannya.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib setelah Anak korban bermain bola kasti bersama teman-temannya di samping rumah Terdakwa Udin HS. Alias Bang Young Bin Alm. Husein di Desa Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya, melihat Anak korban sedang berjalan sendirian kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu sebentar.” Anak korban yang sudah kenal dan bertetangga dengan rumah Terdakwa dan sudah pernah ke rumah Terdakwa sehingga Anak korban tidak merasa curiga kepada Terdakwa, Anak korban kemudian mendatangi dan masuk ke dalam rumah Terdakwa. setelah Anak korban berada di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa memberi bahasa isyarat kepada Anak korban dengan cara jari telunjuk sebelah kanan Terdakwa di colok ke dalam jari jempol dan telunjuk kiri Terdakwa bulatkan seperti tanda alat kelamin pria (penis) yang masuk ke dalam alat kelamin perempuan (vagina) sambil mengatakan kepada Anak korban : “Nanti setelah Saya masukkan penis Saya ke dalam vagina kamu, Saya kasih uang sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),” Anak korban lalu menjawab : “Boleh tapi jangan ayah wa masukkan ke dalam vagina Saya.” Terdakwa kemudian langsung beranjak pergi ke dalam kamar untuk menggantikan celana lalu menggunakan sehelai handuk. Terdakwa yang sudah menggunakan handuk kemudian pergi ke dapur rumah dan Anak korban mengikuti jalan Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Anak korban berada di dapur dan situasi di dalam rumah sepi tidak ada orang, membuat Terdakwa menjadi bernafsu untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban sehingga Terdakwa langsung menurunkan rok yang dipakai Anak korban sampai sebatas lutut kaki Anak korban. Terdakwa yang tidak menggunakan celana dalam lalu mengeluarkan alat kelamin (penis) diantara handuk yang Terdakwa pakai saat itu. Terdakwa kemudian mendekatkan badannya sambil memeluk Anak korban dari arah belakang badan Anak korban lalu membuka celana dalam Anak korban. Terdakwa memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa memegang dan mengarahkan alat kelamin (penis) Terdakwa yang sudah mengeras ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dengan maju mundur seperti layaknya orang sedang bersetubuh sekitar 1 (satu) menit. Terdakwa juga memegang alat kelamin (penis) secara berulang-ulang menggunakan tangan kanannya sampai akhirnya Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ke lantai dapur. Selanjutnya Terdakwa mengelap alat kelaminnya (penis) yang sudah mengeluarkan sperma dengan menggunakan handuk, Terdakwa lalu mangatakan kepada Anak korban untuk pulang ke rumah sambil memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui orang lain, Terdakwa mengatakan kepada Anak korban : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Atas perkataan Terdakwa tersebut kemudian Anak korban langsung pulang ke rumahnya dan Anak korban tidak ada menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan waktu yang tidak Anak korban ingat lagi sekitar awal bulan September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat itu Anak korban pulang bermain-main bersama teman-temannya dan melewati depan rumah Terdakwa. Terdakwa yang sedang duduk-duduk di ruang tamu melihat Anak korban sedang berjalan sendirian kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu sebentar,“ dan mendegar panggilan Terdakwa tersebut Anak korban lalu berjalan masuk ke dalam rumah Terdakwa. setelah Anak korban berada di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Anak korban : “Ayo kita lakukan perbuatan seperti seminggu yang lalu nanti Saya kasih uang lagi sebanyak Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).” Terdakwa pergi ke dalam kamar untuk mengganti celananya lalu menggunakan handuk berwarna merah. Terdakwa lalu pergi ke dapur rumah dan Anak korban mengikuti arah jalan Terdakwa ke dapur rumah. Di dalam dapur rumah yang pada saat itu sedang sepi tidak ada orang lain, membuat Terdakwa menjadi bernafsu untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban sehingga Terdakwa langsung membuka celana yang dipakai Anak korban sampai sebatas paha Anak korban. Terdakwa kemudian memegang Alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang dan mengeras dari dalam handuk kemudian mendekatkan badan Terdakwa ke badan Anak korban dari arah belakang sambil menurunkan celana dalam Anak korban. Terdakwa memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa lalu mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dengan posisi maju dan mundur seperti orang yang melakukan persetubuhan sambil memegang alat kelamin (penis) Terdakwa secara berulang-ulang menggunakan tangan kanan selama sekitar 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan spermanya ke lantai dapur. Setelah Terdakwa selesai menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban secara berulang-ulang, Terdakwa lalu mengelap alat kelaminnya (penis) menggunakan handuk dan menyuruh Anak korban untuk pulang ke rumahnya. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak korban dengan mengatakan : “Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini.” Selanjutnya Anak korban menuruti perkataan Terdakwa untuk pulang ke rumahnya dan tidak ada menceritakan kepada siapapun.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Anak korban ingat lagi pada akhir bulan September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Anak korban sedang melintas di depan rumah Terdakwa, Terdakwa pada saat itu sedang mencabut rumput di bawah pohon di depan rumah Terdakwa, Terdakwa yang melihat Anak korban sedang berjalan pulang ke rumah seorang diri saja, Terdakwa kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ayo kita masuk ke dalam sebentar,” Anak korban lalu bertanya kepada Terdakwa : “Untuk apa masuk ke dalam ?” Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban : “Kita lakukan seperti yang dulu, nanti Saya kasih uang lagi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setelah kita lakukan perbuatan seperti yang lalu.” Anak korban menuruti perkataan Terdakwa tersebut lalu Anak korban masuk ke dalam rumah Terdakwa. Setelah Anak korban berada di dalam rumah, Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar untuk mengganti celana yang dipakai Terdakwa dengan menggunakan sehelai handuk. Anak korban yang pada saat itu menunggu di ruang tamu dekat tempat ayunan cucu Terdakwa dan situasi rumah saat itu sedang sepi tidak ada orang lain membuat Terdakwa menjadi bernafsu untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban. Terdakwa lalu mendekatkan badannya ke badan Anak korban dari arah belakang badan Anak korban, kemudian Terdakwa langsung menurunkan rok yang digunakan Anak korban sampai sebatas lutut Anak korban. Terdakwa yang sudah bernafsu kepada Anak korban lalu memegang alat kelaminnya (penis) yang sudah keras dan menegang menggunakan tangan kanannya kemudian mengeluarkan dari dalam handuk sambil memeluk Anak korban dan memegang pantat Anak korban kemudian menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban secara maju mundur dan berulang-ulang selama sekitar 1 (satu) menit dan Terdakwa ada juga memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa. Setelah Terdakwa merasa puas dan kenikmatan, Terdakwa mengeluarkan spermanya ke lantai, dan Terdakwa lalu menyuruh Anak korban pulang ke rumahnya dan memberikan Anak korban uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Mendengar perkataan Terdakwa tersebut Anak korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah dan tidak menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi pada awal bulan Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, pada saat itu Anak korban sedang jalan sendirian melewati jalan di depan rumah Terdakwa. Terdakwa melihat Anak korban yang sedang berjalan seorang diri kemudian memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu sebentar.“ Mendengar panggilan Terdakwa tersebut kemudian Anak korban datang dan masuk ke dalam rumah Terdakwa. terdakwa lalu bergegas masuk ke dalam kamar rumah untuk mengganti celana yang dipakai Terdakwa dengan menggunakan sehelai handuk. Terdakwa kemudian pergi ke ruang tamu ke arah tempat ayunan cucu Terdakwa dan melihat Anak korban sudah berada di tempat ayunan cucu Terdakwa. pada saat itu keadaan sekitar rumah sedang sepi tidak ada orang sehingga Terdakwa bernafsu kepada Anak korban dan timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban. Terdakwa lalu mendekatkan badannya ke badan Anak korban dari arah belakang badan Anak korban kemudian Terdakwa menurunkan rok yang dipakai Anak korban sampai sebatas lutut Anak korban. Terdakwa kemudian memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya (penis) dari dalam handuk menggunakan tangan kanannya lalu mengarahkan dan menggesek-gesekkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dengan cara maju dan mundurkan badan Terdakwa seperti orang yang melakukan persetubuhan selama sekitar 1 (satu) menit dan Terdakwa ada juga memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari tangan kanan Terdakwa. Setelah Terdakwa merasa puas dan kenikmatan, Terdakwa mengeluarkan spermanya ke lantai lalu Terdakwa menyuruh Anak korban pulang ke rumahnya dan memberikan Anak korban uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Mendengar perkataan Terdakwa tersebut Anak korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah dan tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi, pada saat itu Anak korban sedang berjalan sendirian dan Terdakwa sedang duduk sendirian di sebuah pondok di samping rumah Terdakwa. Terdakwa melihat Anak korban yang berjalan sendirian kemudian langsung memanggil Anak korban dengan mengatakan : “Ulfa kemari dulu.” Anak korban kemudian datang menghampiri Terdakwa dan duduk di sebelah Terdakwa di dekat pondok di samping rumah Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban : “Ayok kita masuk ke dalam, kita lakukan seperti yang lalu, nanti saya kasih uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).” Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah yang diikuti Anak korban dari belakang Terdakwa. Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar rumah untuk mengganti celana yang dipakai Terdakwa dengan menggunakan sehelai handuk dan Terdakwa menyuruh Anak korban untuk menunggu di ruang tamu rumah dekat ayunan cucu Terdakwa. Setelah Terdakwa di dekat ayunan cucu Terdakwa, pada saat itu keadaan rumah yang sedang sepi dan tidak ada orang membuat timbul nafsu Terdakwa untuk melakukan persetubuhan kepada Anak korban. Terdakwa lalu memanggil Anak korban dan mendekatkan badan Terdakwa ke badan Anak korban dari arah belakang. Pada saat itu Anak korban menggunakan baju warna merah bermotif Doraemon, rok warna Navy dan celanan dalam warna cream. Terdakwa kemudian menurunkan rok dan celana dalam Anak korban sampai sebatas lutut Anak korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban untuk telungkup (seperti posisi bersujud). Terdakwa lalu memegang alat kelamin (vagina) Anak korban menggunakan jari-jari tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya (penis) dari dalam handuk kemudian Terdakwa berlutut mendekatkan alat kelamin Terdakwa ke arah pantat dan alat kelamin (vagina) Anak korban. Terdakwa kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya (penis) ke bibir alat kelamin (vagina) Anak korban dan pantat korban seperti orang yang melakukan persetubuhan selama sekitar 1 (satu) menit. Setelah Terdakwa merasa puas dan kenikmatan Terdakwa mengeluarkan spermanya di lantai ruang tamu dan terdapat juga sperma Terdakwa yang mengenai pantat Anak korban. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak korban untuk pulang ke rumahnya dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan mengatakan kepada Anak korban : “Bek peugah-peugah bak gop. (artinya : Jangan cerita kepada siapa pun tentang kejadian ini).” Karena perkataan Terdakwa tersebut kemudian Anak korban pulang ke rumah dan tidak ada menceritakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah Anak korban tidak ingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun Mata Ie Desa Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, pada saat itu Anak korban sedang mengaji bersama dengan Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi. Pada saat Anak korban sedang membeli jajan, Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi melihat Anak korban memegang uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dengan jumlah sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sehingga Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi bertanya kepada Anak korban : “Pane peng Ulfa lee tat?” (arti : dari mana Ulfa mendapatkan uang banyak sekali?)” Anak korban lalu menjawab : “Ijok lee ayah wa young kak, leuh diyu peulumah punggong tapi bek akak peugah bak gop (arti : dikasih oleh ayah wa young kak, setelah beliau menyuruh Saya menampakkan kemaluan Saya kepadanya, tapi jangan kakak bilang kepada siapapun ya).” Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi lalu kembali bertanya kepada Anak korban : “Pakon ulfa tem?” (arti : kenapa ulfa mau?),” namun pada saat itu Anak korban hanya diam saja tidak menjelaskan maksud perkataan Anak korban tersebut. Mendengar informasi kejadian yang dialami Anak korban tersebut, Saksi Anak Al Qiatul Jihan Binti Faisal Hasdi pada keesokan harinya kemudian menceritakan Pelecehan Seksual yang dialami Anak korban kepada Sdr. Nursibah, sehingga Sdr. Nursibah menceritakan perbuatan Pelecehan Seksual` Terdakwa kepada Saksi Maimunah Binti Ismail (bibi Anak korban). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 Saksi Maimunah Binti Ismail menanyakan langsung cerita adanya perbuatan Pelecehan Seksual Terdakwa yang dialami Anak korban dan Anak korban kemudian mengakui dan menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan Pelecehan Seksual kepada Anak korban sebanyak 5 (lima) kali yang bertempat di dalam rumah Terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa tersebut keluarga Anak korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor : 07/VER/X/2024 Tanggal 11 Oktober 2024 atas nama Korban Ulfa Fazila, yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Iqbal, NIPPK. 198307 24 202421 1 002, yaitu :
Hasil Pemeriksaan :
- Pasien dalam posisi Litotomi.
- Tampak alat kelamin Luar Perempuan.
- Vulva (Klitoris lubang kencing dan bibir kemaluan) dan sekitar anus dalam batas normal.
- Lubang vagina dalam batas normal.
- Pemeriksaan selaput dara :
- Tampak lubang selaput dara diameter lebih kurang 1 cm.
- Warna selaput dara dalam batas normal.
- Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.
Kesimpulan :
- Selaput dara dalam batas normal.
- Tidak ditemukan perlukaan dan robekan pada selaput dara.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologis yang ditandatangani oleh psikolog Pemeriksan atas nama Diah Pratiwi, S.Psi. Psikolog pada tanggal 05 November 2024, atas nama Anak korban Ulfa Fazila. Dari Pemeriksaan Psikologis yang dilakukan terhadap Anak korban Ulfa Fazila terkait kekerasan seksual yang dialaminya dapat dijelaskan kondisi psikologis korban saat pemeriksaan dilakukan :
- Korban mengalami gangguan tidur, di mana korban sering terkejut-kejut saat tidur.
- Adanya perubahan perilaku dimana korban jadi murung dan sering melamun.
- Pasca kejadian korban tidak mau keluar rumah untuk bermain dengan teman-teman namun gejala tersebut berangsur hilang seiring berjalannya waktu.
- Korban masih dibayangi peristiwa tersebut terutama saat hendak tidur.
Rekomendasi :
- Untuk memulihkan kondisi psikologisnya sangat disarankan agar korban mendapatkan konseling lanjutan dan therapy psikologis.
- Sangat disarankan agar korban dijauhkan dari lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan Pelecehan Seksual kepada Anak korban, Anak Korban mengalami ketakutan dan trauma.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112-LT-17102017-0013 yang dikeluarkan oleh Nyak Seh, SH. selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 17 Oktober 2017, menerangkan bahwa Anak Korban ULFA FAZILA lahir di Kuta Bak Drien pada tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas (10-04-2016).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |