Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2024/MS.Bpd 1.Melta Variza, S.H., M.H.
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
FAUZI Bin Alm ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2024/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/L.1.28/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNama
1FAUZI Bin Alm ZAINAL ABIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa FAUZI Bin Alm ZAINAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 20 Juni tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung kopi yang berada di warung kopi Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa awalnya pergi mencari keperluan anak di Swalayan Sejahtera Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah selesai berbelanja terdakwa menuju warung kopi AW di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya datang Sdr. NASIR (nama panggilan) menemui terdakwa kemudian Terdakwa yang mengetahui Sdr. NASIR ada menjual Chip Higgs Domino lalu Terdakwa membeli 1 B (satu) Bilion Chip Higgs Domino seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Sdr. NASIR tujuan agar terdakwa bisa bermain dan memasang taruhan pada aplikasi Chip Higgs Domino untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa selanjutnya karena telah mengisi dan memiliki saldo berupa Chip untuk bermain game judi online jenis Chip Higgs Domino lalu terdakwa membuka aplikasi Chip Higgs Domino pada Handphone Merk Oppo A5 warna Putih dengan nomor IMEI 861516047161305, nomor handphone 082299866832 milik Terdakwa lalu terdakwa memainkan game judi online jenis Chip Higgs Domino dengan nama akun CPH1801 dengan ID 144777279 dengan kata sandi sayang87 yang sebelumnya telah terdakwa daftarkan, kemudian terdakwa memasang taruhan berupa chip dari saldo semula sebanyak 1 B (satu) Bilion yang dikonversi dengan uang rupiah sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pada aplikasi Chip Higgs Domino tersebut hingga kemudian terdakwa mendapatkan kemenangan sehingga Terdakwa telah mendapatkan keuntungan menjadi 2 B (Dua) Bilion yang jika dikonversi dengan uang rupiah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang bermain game judi online jenis Chip Higgs Domino tiba-tiba datang anggota Kepolisian Polres Abdya diantaranya saksi Fajar Ramadhan dan saksi Rhabil Satria langsung melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A5 warna putih dengan nomor hp 082299866832, IMEI 861516047161305 milik Terdakwa dan anggota Satreskrim Polres Abdya menemukan Chip sebanyak 2B (billion) di dalam handphone milik terdakwa tersebut. Adapun pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa di dampingi oleh saksi Amri Wahyudi selaku perangkat desa setempat, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blangpidie guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa FAUZI Bin Alm ZAINAL ABIDIN mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang baik oleh syariat islam maupun hukum positif yang ada di indonesia khususnya di wilayah Aceh.
  • Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 149/60046-VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas per tanggal 22 Juni 2024. dengan hasil :
  1. Emas Murni per 22 Juni 2024 = Rp. 1.171.381,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 80.000,- / Rp. 1.171.381,- = 0.0682 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya