| Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa ia SYAFRUDDIN Alias ABU PERLAK, dari Bulan januari tahun 2020 sampai bulan November 2021 yang harinya tidak dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Januari Tahun 2020 samapi November 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2020 sampa tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Kuta Bak Drien Kec. Tangan-tangan Kab. Aceh Barat daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat Daya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan (hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaan terhadap korban) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 terhadap anak Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Bulan Agustus 2019, Saksi Korban Maya Amalia Binti Alm Iskandar sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 546 tanggal 22 Nopember 2005 yang dikeluarkan Dinas Tenaga kerja dan Kependudukan Kota Banda Aceh usia korban saat kejadian tersebut adalah 15 (lima belas Tahun) selanjutnya ketika keluarganya mendapat undangan menghadiri acara resepsi pernikahan abang sepupu Saksi Korban di Tapaktuan, Aceh Selatan saat itu kondisi Anak korban masih dalam keadaan lumpuh dan ikut dibawa ke Tapaktuan saat melihat kondisi Anak korban sedang dalam keadaan sakit salah seorang saudara dari saksi korban merekomendasikan agar Anak korbandi obati melalui pengobatan alternative di seorang “dukun” yaitu terdakwa yang dipanggil "Abu Perlak" yang berada disalah satu desa di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Selanjutnya dengan didampingi oleh Ibu, Kakak kandung Saksi Korban, dan sepupu Saksi Korban, Anak korban dibawa berobat ketempat “dukun” yaitu terdakwa . Bahwa setelah diobati, Anak korban sembuh dan bisa pulang ke rumah saudara Anak korban di Tapaktuan. Beberapa hari kemudian, Anak korban mengalami kejadian yang sama lagi yaitu muntah darah dan dibawa lagi ke tempat terdakwa untuk diobati dan sembuh. Beberapa hari kemudian Anak korban kembali mengalami kelumpuhan dan kali ini ditambah dengan muntah darah. Anak korban dibawa lagi berobat ke rumah terdakwa dan terdakwa merekomendasikan agar Anak korban"dirawat inap" dirumahnya mengingat kondisi Saksi Korban tersebut.
- Bahwa masih di bulan Agustus 2019 Saksi Korban direkomendasikan untuk tinggal dirumah abu perlak dan sebelum Anak korban menjalani pengobatan secara "rawat inap", terdakwa mensyaratkan agar ada "Ijab Qabul" serah terima Anak korban kepada dirinya agar bisa dianggap sebagai anak angkatnya. terdakwa ini mensyaratkan hal tersebut dengan alasan agar tidak ada "halangan" saat dia mengobati Anak korbandengan cara di pijat (menyentuh tubuh anak korban) dan untuk pembiayaan pengobatan serta biaya kebutuhan anak Korban maka ibu Saksi Korban mengirim setiap bulan uang sebesar 1,2 juta rupiah kepada terdakwa tersebut hal itu disetujui oleh keluarga saksi korban. Selanjutnya setelah Ijab-Qabul, yang dilakukan oleh salah seorang keluarga Anak korban(paman Saksi Korban yang bernama Rizal Hasmi) kepada terdakwa tersebut, mulailah Anak korban tinggal dirumah terdakwa tersebut.
- Bahwa awalnya Anak korban dijaga dan didampingi oleh keluarganya yang di Tapaktuan secara bergantian untuk membantu mobilitas Anak korbanke toilet dan kamar mandi mengingat kondisi Anak korbandalam keadaan lumpuh dan tidak bisa bergerak sama sekali. Sedangkan ibu Anak korbanharus kembali ke Banda Aceh untuk mencari uang dengan menjalankan usaha agen penyaluran Gas 3kg. Setelah lebih kurang 1 minggu, keluarga Saksi Korban sudah mulai tidak menjaga Saksi Korban sehingga semua aktifitas Saksi Korban, terutama aktifitas terkait kebutuhan Anak korbanke toilet/kamar mandi, harus dibantu oleh terdakwa, istri dan anak-anaknya. Pada awalnya perlakuan terdakwa dan keluarganya masih baik, namun lambat laun perlakuan mereka berubah. Anak korban mulai sering dibentak, makan sudah tidak teratur diberikan, dibully, dan pada bulan desember 2019 Handphone Anak korbandiambil oleh terdakwa sehingga Saksi Korban terputus hubungan komunikasi dengan ibu Saksi Korban.
- Bahwa Awal Januari 2020, istri terdakwa dan salah seorang anaknya pergi ke Medan. Pada momen tersebut, Anak korban yang masih dalam keadaan lumpuh dibawa masuk ke dalam kamar dengan cara Terdakwa memapah saksi korban dari ruang tamu menuju ke dalam kamar, dan sesampainya didalam kamar dan saksi korban didudukkan dilantai kemudian terdakwa keluar kamar mengambil obat urut, setelah itu kembali lagi kedalam kamar dan menutup serta mengunci pintu kamar dan terdakwa menutup selah-selah lubang bawah pintu dengan menggunakan kain, kemudian terdakwa langsung memaksa buka seluruh pakaian Anak korbandan merebahkan badan saksi korban dilantai dan ada dilapisi tikar, kemudian Terdakwa langsung posisi badannya berlutut dan membuka lututnya diatas badan saksi korban serta kedua lututnya menginjak kedua tangan saksi korban kanan dan kiri lalu tangan Terdakwa yang kiri menutup mulut saksi korban dan tangan kanan sambil dikepal mengancam saksi korban dengan berkata ” Diam....kalau berisik langsung kubunuh ditempat.”,dan saksi korban tidak bisa melawan semenjak itu hampir tiap hari Anak korbandiperkosa oleh terdakwa tersebut dengan dalih sebagai bagian dari proses pengobatan.
- Bahwa Saksi Korban juga diancam dan terdakwa selalu memaksa Saksi Korban dengan berkata” rambut kamu ada sama saya darah kamu ada sama saya, apapun bakalan terdakwa akan lakukan, untuk membunuh kamu dan keluarga kamu, terdakwa ada juga mengajarkan saksi Korban dengan berkata” kalau ketahuan bilang saja kita sama-sama mau” dan mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga Saksi Korban kalau tidak mau semua keluarga Saksi Korban dibunuh dengan cara disantet terdakwa.
- Bahwa akibat perkosaaan tersebut saksi korban hamil selama 4 (empat) Bulan dan keguguran karena di kasih obat ramuan/jamu dan Pil berwarna Biru yang diracik oleh terdakwa. Selama dirawat dan diobati oleh terdakwa, ibu Saksi Korban ada beberapa kali mengunjunginya untuk melihat kondisi dan perkembangan Saksi Korban namun saksi korban tidak pernah berani bercerita tentang perbuatan terdakwa.
- Bahwa Sekira bulan Desember 2020 Anak korban sudah bisa berjalan dan beraktifitas secara mandiri dan saat melihat Anak korban sudah bisa berjalan, ibu Anak korban sempat meminta pada terdakwa agar Anak korban diperbolehkan pulang, tapi tidak diizinkan oleh terdakwa dengan alasan proses pengobatannya belum selesai sempurna. Permohonan pulang ini sempat diulang beberapa kali saat ibu Saksi Korban berkunjung ke tempat Anak korban berobat tersebut. Sekira awal bulan November 2021, ibu Anak korban kembali mengunjungi Saksi Korban. Kali ini ibu Anak korban memohon izin kepada terdakwa agar diperbolehkan membawa pulang Anak korban sebentar untuk merayakan ulang tahun Saksi Korban dirumah dan setelahnya akan diantar kembali. Karena sudah "dijanjikan" akan diantar kembali, Anak korban diizinkan untuk dibawa pulang sebentar namun setelah merayakan ulang tahun Saksi Korban, ibu Saksi Korban tidak mengantarnya kembali ke rumah terdakwa di Aceh Barat Daya meskipun saat itu Anak korban sendiri berkeinginan untuk kembali kesana karena takut dengan ancaman sang terdakwa. Setelah berada dirumah kembali, Anak korban masih belum menceritakan apa yang Saksi Korban alami kepada ibu dan saudara-saudaranya. Barulah pada pertengahan tahun 2023 Anak korban berani menceritakan apa yang Saksi Korban alami. Saksi Korban berani menceritakan kejadian tersebut setelah gelang warna-warni yang diberikan oleh terdakwa digunting/dilepas dan saat itu Anak korbansedang dirawat dirumah sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan tumor jinak dibagian payudara. Saat mendengar penjelasan Saksi Korban, ibu Anak korban sempat shock namun pasrah karena tidak tau apa yang harus dilakukan mengingat kejadian yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Setelah menceritakan kasus perkosaan yang menimpa Saksi Korban, perilaku Saksi Korban sudah mulai aneh.
- Bahwa menurut ibu Saksi Korban, Anak korban sering naik keatas rumah yang merupakan lantai 2 dari rumah Saksi Korban yang belum jadi dan duduk sendirian dalam waktu yang lama. terkadang satu waktu anak korban pernah menjerit minta tolong kepada ibu Saksi Korban karena ketakutan dan tidak bisa turun kebawah. Anak korban juga pernah kedapatan sedang berancang-ancang hendak melompat dari lantai 2 rumah Saksi Korban tersebut. Setelah dicegah dan dibujuk oleh ibu Saksi Korban, Anak korban mengurungkan niat. kemudian Saksi Korban dibawa oleh ibu untuk berobat ke psikiater. Setelah mendapat surat rujukan dari puskesmas Meuraxa tanggal 25 April 2024, Anak korban kemudian dibawa berobat rawat jalan ke psikiater di Rumah Sakit Cempaka Lima. Hingga saat ini Anak korban masih berobat rawat jalan di Rumah Sakit Cempaka Lima dan harus mengkonsumsi obat rutin setiap hari kemudian pada September 2024 Saksi Korban berobat ke akupuntur dan ahli akunpuntur tersebut merekomendasikan Saksi Korban untuk melaporkan kejadian yang Saksi Korban alami ke perlindungan perempuan dan anak kemudian barulah ibu kandung Saksi Korban berani melaporkan kejadian tersebut kepolda aceh yang didampingi oleh dinas DP3A.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: R/360/X/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 7 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada MAYA AMALIA, umur 18 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan phisikolog anak. Luka robek pada selaput dara, anak korban memerlukan bimbingan psikolog anak korban. bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10.11,12 perlukaan lama tersebut adalah dari ruda paksa tumpul, yang dimaksud dengan ruda paksa tumpul adalah keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul.
------ Perbuatan terdakwa SYARIFUDDIN ALIAS ABU PERLAK BIN (ALM) ISMAIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 64 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
----------Bahwa SYAFRUDDIN Alias ABU PERLAK, dari Bulan januari tahun 2020 sampai bulan November 2021 yang harinya tidak dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Januari Tahun 2020 samapi November 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2020 sampa tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Kuta Bak Drien Kec. Tangan-tangan Kab. Aceh Barat daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat Daya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual (Perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupunperempuan tanpa kerelaan korban) yang sengaja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 terhadap anak Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Bulan Agustus 2019, Saksi Korban Maya Amalia Binti Alm Iskandar sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 546 tanggal 22 Nopember 2005 yang dikeluarkan Dinas Tenaga kerja dan Kependudukan Kota Banda Aceh usia korban saat kejadian tersebut adalah 15 (lima belas Tahun) saat itu dan keluarganya mendapat undangan menghadiri acara resepsi pernikahan abang sepupu Saksi Korban di Tapaktuan, Aceh Selatan saat itu kondisi Anak korban masih dalam keadaan lumpuh dan ikut dibawa ke Tapaktuan saat melihat kondisi Anak korbansedang dalam keadaan sakit salah seorang saudara dari saksi korban merekomendasikan agar Anak korbandi obati melalui pengobatan alternative di seorang “dukun” yaitu terdakwa yang dipanggil "Abu Perlak" yang berada disalah satu desa di Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Selanjutnya dengan didampingi oleh Ibu, Kakak kandung Saksi Korban, dan sepupu Saksi Korban, Anak korban dibawa berobat ketempat “dukun” terdakwa tersebut. Setelah diobati, Anak korban sembuh dan bisa pulang ke rumah saudara Anak korban di Tapaktuan. Beberapa hari kemudian, Anak korban mengalami kejadian yang sama lagi yaitu muntah darah dan dibawa lagi ke tempat terdakwa untuk diobati dan sembuh. Beberapa hari kemudian Anak korban kembali mengalami kelumpuhan dan kali ini ditambah dengan muntah darah. Anak korbandibawa lagi berobat ke rumah terdakwa dan dikesempatan itu terdakwa merekomendasikan agar Anak korban"dirawat inap" dirumahnya. Mengingat kondisi Saksi Korban.
- Bahwa masih di bulan Agustus 2019 Saksi Korban direkomendasikan untuk tinggal dirumah abu perlak dan sebelum Anak korbanmenjalani pengobatan secara "rawat inap", terdakwa mensyaratkan agar ada "Ijab Qabul" serah terima Anak korbankepada dirinya agar bisa dianggap sebagai anak angkatnya. terdakwa ini mensyaratkan hal tersebut dengan alasan agar tidak ada "halangan" saat dia mengobati Anak korban dengan cara di pijat (menyentuh tubuh Saksi Korban) dan untuk biaya pengobatan serta biaya kebutuhan Saksi Korban maka ibu Saksi Korban mengirim setiap bulan uang sebesar 1,2 juta rupiah kepada terdakwa tersebut hal itu disetujui oleh keluarga saksi korban. Selanjutnya setelah Ijab-Qabul, yang dilakukan oleh salah seorang keluarga Anak korban (paman Saksi Korban yang bernama Rizal Hasmi) kepada terdakwa tersebut, mulailah Anak korbantinggal dirumah terdakwa tersebut.
- Bahwa awalnya Anak korbandijaga dan didampingi oleh keluarganya yang di Tapaktuan secara bergantian untuk membantu mobilitas Anak korbanke toilet dan kamar mandi mengingat kondisi Anak korbandalam keadaan lumpuh dan tidak bisa bergerak sama sekali. Sedangkan ibu Anak korbanharus kembali ke Banda Aceh untuk mencari uang dengan menjalankan usaha agen penyaluran Gas 3kg. Setelah lebih kurang 1 minggu, keluarga Saksi Korban sudah mulai tidak menjaga Saksi Korban sehingga semua aktifitas Saksi Korban, terutama aktifitas terkait kebutuhan Anak korbanke toilet/kamar mandi, harus dibantu oleh terdakwa, istri dan anak-anaknya. Awalnya perlakuan sang terdakwa dan keluarganya masih baik, namun lambat laun perlakuan mereka berubah. Anak korban sering dibentak, makan sudah tidak teratur diberikan, dibully, dan pada bulan desember 2019 Handphone Anak korbandiambil oleh terdakwa sehingga Saksi Korban terputus hubungan komunikasi dengan ibu Saksi Korban.
- Bahwa Awal Januari 2020, istri terdakwa dan salah seorang anaknya pergi ke Medan. Pada momen tersebut, Anak korban yang masih dalam keadaan lumpuh dibawa masuk ke dalam kamar dengan cara Terdakwa memapah saksi korban dari ruang tamu menuju ke dalam kamar, dan sesampinya didalam kamar dan saksi korban didudukkan dilantai kemudian terdakwa keluar kamar mengambil obat urut, setelah itu kembali lagi kedalam kamar dan menutup serta mengunci pintu kamar dan terdakwa menutup selah-selah lubang bawah pintu dengan menggunakan kain, kemudian terdakwa langsung memaksa buka seluruh pakaian Anak korban dan merebahkan badan saksi korban dilantai dan ada dilapisi tikar, kemudian Terdakwa langsung posisi badannya berlutut dan membuka lututnya diatas badan saksi korban serta kedua lututnya menginjak kedua tangan saksi korban kanan dan kiri lalu tangan Terdakwa yang kiri menutup mulut saksi korban dan tangan kanan sambil dikepal mengancam saksi korban dengan berkata ” Diam....kalau berisik langsung kubunuh ditempat.”,dan saksi korban tidak bisa melawan semenjak itu hampir tiap hari Anak korbandiperkosa oleh terdakwa tersebut dengan dalih sebagai bagian dari proses pengobatan.
- Bahwa Saksi Korban juga diancam dan terdakwa selalu memaksa Saksi Korban dengan berkata” rambut kamu ada sama saya darah kamu ada sama saya, apapun bakalan terdakwa akan lakukan, untuk membunuh kamu dan keluarga kamu, terdakwa ada juga mengajarkan saksi Korban dengan berkata” kalau ketahuan bilang saja kita sama-sama mau” dan mengancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga Saksi Korban kalau tidak mau semua keluarga Saksi Korban dibunuh dengan cara disantet terdakwa.
- Bahwa akibat perkosaaan tersebut saksi korban hamil selama 4 (empat) Bulan dan keguguran karena di kasih obat ramuan/jamu dan Pil berwarna Biru yang diracik oleh terdakwa. Selama dirawat dan diobati oleh terdakwa, ibu Saksi Korban ada beberapa kali mengunjunginya untuk melihat kondisi dan perkembangan Saksi Korban namun saksi korban tidak pernah berani bercerita tentang perbuatan terdakwa.
- Bahwa Sekira bulan Desember 2020 Anak korbansudah bisa berjalan dan beraktifitas secara mandiri dan saat melihat Anak korban sudah bisa berjalan, ibu Anak korban sempat meminta pada terdakwa agar Anak korban diperbolehkan pulang, tapi tidak diizinkan oleh terdakwa dengan alasan proses pengobatannya belum selesai sempurna. Permohonan pulang ini sempat diulang beberapa kali saat ibu Saksi Korban berkunjung ke tempat Anak korban berobat tersebut. Sekira awal bulan November 2021, ibu Anak korban kembali mengunjungi Saksi Korban. Kali ini ibu Anak korban memohon izin kepada terdakwa agar diperbolehkan membawa pulang Anak korban sebentar untuk merayakan ulang tahun Saksi Korban dirumah dan setelahnya akan diantar kembali. Karena sudah "dijanjikan" akan diantar kembali, Anak korban diizinkan untuk dibawa pulang sebentar namun setelah merayakan ulang tahun Saksi Korban, ibu Saksi Korban tidak mengantarnya kembali ke rumah terdakwa di Aceh Barat Daya meskipun saat itu Anak korban sendiri berkeinginan untuk kembali kesana karena takut dengan ancaman sang terdakwa. Setelah berada dirumah kembali, Anak korban masih belum menceritakan apa yang Saksi Korban alami kepada ibu dan saudara-saudaranya. Barulah pada pertengahan tahun 2023 Anak korban berani menceritakan apa yang Saksi Korban alami. Saksi Korban berani menceritakan kejadian tersebut setelah gelang warna-warni yang diberikan oleh terdakwa digunting/dilepas dan saat itu Anak korban sedang dirawat dirumah sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan tumor jinak dibagian payudara. Saat mendengar penjelasan Saksi Korban, ibu Anak korban sempat shock namun pasrah karena tidak tau apa yang harus dilakukan mengingat kejadian yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Setelah menceritakan kasus perkosaan yang menimpa Saksi Korban, perilaku Saksi Korban sudah mulai aneh.
- Bahwa menurut ibu Saksi Korban, Anak korbansering naik keatas rumah yang merupakan lantai 2 dari rumah Saksi Korban yang belum jadi dan duduk sendirian dalam waktu yang lama. Satu waktu Anak korban pernah menjerit minta tolong kepada ibu Saksi Korban karena ketakutan dan tidak bisa turun kebawah. Anak korban juga pernah kedapatan sedang berancang-ancang hendak melompat dari lantai 2 rumah Saksi Korban tersebut. Setelah dicegah dan dibujuk oleh ibu Saksi Korban, Anak korban mengurungkan niat. kemudian Saksi Korban dibawa oleh ibu untuk berobat ke psikiater. Setelah mendapat surat rujukan dari puskesmas Meuraxa tanggal 25 April 2024, Anak korban kemudian dibawa berobat rawat jalan ke psikiater di Rumah Sakit Cempaka Lima. Hingga saat ini Anak korban masih berobat rawat jalan di Rumah Sakit Cempaka Lima dan harus mengkonsumsi obat rutin setiap hari kemudian pada September 2024 Saksi Korban berobat ke akupuntur dan ahli akunpuntur tersebut merekomendasikan Saksi Korban untuk melaporkan kejadian yang Saksi Korban alami ke perlindungan perempuan dan anak kemudian barulah ibu kandung Saksi Korban berani melaporkan kejadian tersebut kepolda aceh yang didampingi oleh dinas DP3A.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: R/360/X/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 7 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada MAYA AMALIA, umur 18 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan phisikolog anak. Luka robek pada selaput dara, anak korban memerlukan bimbingan psikolog anak korban. bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10.11,12 perlukaan lama tersebut adalah dari ruda paksa tumpul, yang dimaksud dengan ruda paksa tumpul adalah keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya Jo Pasal 64 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |