| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Eli Marlinda Binti Syahrizal bersama-sama dengan Saksi Safrizal Bin Samsuar, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Iktilath,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa Terdakwa Eli Marlinda Binti Syahrizal yang sudah pernah menikah telah menjalin hubungan berpacaran dengan Saksi Safrizal Bin Samsuar (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak bulan Desember 2024. Terdakwa menjalin hubungan asmara tersebut sejak bercerai dengan mantan suaminya dan Saksi Safrizal Bin Samsuar merupakan teman mantan suami Terdakwa. Saksi Safrizal Bin Samsuar kemudian semakin akrab dan intens menjalin hubungan asmara sampai pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Safrizal Bin Samsuar dan Terdakwa pergi jalan-jalan ke Cafe Vanilla di daerah Pasar Blangpidie bersama anak Terdakwa yang bernama Sdr. Sultan (Anak). Pada saat sedang jalan-jalan tersebut, Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono menanyakan keberadaannya sedang ada di mana. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY datang menjumpai Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar di Rex Blangpidie di permainan odong-odang. Sekira pukul 22.30 Wib setelah bertemu dan bercerita, Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono kemudian pulang ke rumahnya dan meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan nasi goreng dan diantarkan ke rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono.
- Selanjutnya sekira 23.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar bersama Sdr. Sultan (Anak) sampai di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan membawa makanan nasi goreng. Saksi Safrizal Bin Samsuar lalu memarkirkan sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY di samping rumah kemudian Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci. Terdakwa lalu memberikan nasi goreng kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk dimakan bersama anak-anaknya kemudian Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono bercerita tentang permasalahan yang dialaminya kepada Terdakwa. Karena anak Terdakwa (Sdr. Sultan) merengek minta pulang ke rumah, Terdakwa kemudian memberikan uang kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk pergi jajan ke luar rumah.
- Selanjutnya pada saat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono sedang sepi tidak ada orang, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur untuk merapikan jilbab, pada saat di dalam kamar tidur Terdakwa memanggil Saksi Safrizal Bin Samsuar untuk masuk ke dalam kamar. Saksi Safrizal Bin Samsuar lalu menghampiri Terdakwa yang sudah berdiri di samping kamar tanpa menggunakan jilbab, lalu Saksi Safrizal Bin Samsuar memeluk dan bercumbu menciumi sambil membuka pakaian Terdakwa sampai pakaian tersebut terbuka dan terlihat hanya menggunakan pakaian dalam (BH) saja sementara Terdakwa menerima kerelaan perbuatan bermesraan yang dilakukan Saksi Safrizal Bin Samsuar.
- Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar sedang bercumbu bermesraan di dalam kamar tidur, sekira pukul 23.22 Wib tiba-tiba datang warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie masuk dan menggerebek (menyergap) lalu menemukan Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar berada di dalam kamar tidur sedang melakukan perbuatan bermesraan antara laki laki dan perempuan yang bukan suami istri. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses pemeriksaan. Pihak perangkat desa dan warga desa kemudian menyerahkan Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa Eli Marlinda Binti Syahrizal bersama-sama dengan Saksi Safrizal Bin Samsuar, pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Jarimah “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Khalwat,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa Terdakwa Eli Marlinda Binti Syahrizal yang sudah pernah menikah telah menjalin hubungan berpacaran dengan Saksi Safrizal Bin Samsuar (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak bulan Desember 2024. Terdakwa menjalin hubungan asmara tersebut sejak bercerai dengan mantan suaminya dan Saksi Safrizal Bin Samsuar merupakan teman mantan suami Terdakwa. Saksi Safrizal Bin Samsuar kemudian semakin akrab dan intens menjalin hubungan asmara sampai pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Safrizal Bin Samsuar dan Terdakwa pergi jalan-jalan ke Cafe Vanilla di daerah Pasar Blangpidie bersama anak Terdakwa yang bernama Sdr. Sultan (Anak). Pada saat sedang jalan-jalan tersebut, Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono menanyakan keberadaannya sedang ada di mana. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY datang menjumpai Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar di Rex Blangpidie di permainan odong-odang. Sekira pukul 22.30 Wib setelah bertemu dan bercerita, Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono kemudian pulang ke rumahnya dan meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan nasi goreng dan diantarkan ke rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono.
- Selanjutnya sekira 23.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar bersama Sdr. Sultan (Anak) sampai di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono dengan membawa makanan nasi goreng. Saksi Safrizal Bin Samsuar lalu memarkirkan sepeda motor Scoopy warna Ungu BL 3766 CY di samping rumah kemudian Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci. Terdakwa lalu memberikan nasi goreng kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk dimakan bersama anak-anaknya kemudian Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono bercerita tentang permasalahan yang dialaminya kepada Terdakwa. Karena anak Terdakwa (Sdr. Sultan) merengek minta pulang ke rumah, Terdakwa kemudian memberikan uang kepada Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono untuk pergi jajan ke luar rumah.
- Selanjutnya pada saat di rumah Saksi Kurnia Sari Bin Alm. Ali Hartono sedang sepi tidak ada orang, Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur untuk merapikan jilbab, pada saat di dalam kamar tidur Terdakwa memanggil Saksi Safrizal Bin Samsuar untuk masuk ke dalam kamar. Saksi Safrizal Bin Samsuar lalu menghampiri Terdakwa yang sudah berdiri di samping kamar tanpa menggunakan jilbab, lalu Saksi Safrizal Bin Samsuar memeluk dan bercumbu menciumi sambil membuka pakaian Terdakwa sampai pakaian tersebut terbuka dan terlihat hanya menggunakan pakaian dalam (BH) saja sementara Terdakwa menerima kerelaan perbuatan bermesraan yang dilakukan Saksi Safrizal Bin Samsuar.
- Selanjutnya pada saat Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar sedang bercumbu bermesraan di dalam kamar tidur, sekira pukul 23.22 Wib tiba-tiba datang warga Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie masuk dan menggerebek (menyergap) dan menemukan Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar sedang berada di dalam kamar tidur pada tempat tertutup atau tersembunyi yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan suami istri. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses pemeriksaan. Pihak perangkat desa dan warga desa kemudian menyerahkan Terdakwa dan Saksi Safrizal Bin Samsuar ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------------------- |