Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Bpd 1.WAHYUDIN.SH
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
NAHYUT TANPIZI Bin RASYIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/L.1.28/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIN.SH
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNama
1NAHYUT TANPIZI Bin RASYIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa NAHYUT TANPIZI Bin RASYIDIN pada hari Kamis tanggal 16 Januari tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi Them Kupi yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa yang berada di sebuah warung kopi Them Kupi yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tujuan untuk bermain game judi online lalu Terdakwa dengan niat dan penuh kesadaran membuka Google Chrome lalu mengakses website http://pro87410.com/Lobby menggunakan Handphone merk Realme C15 warna silver milik Terdakwa, lalu masuk ke dalam akun judi online milik Terdakwa dengan ID Rambo86 dan pasword nahyut77 yang sebelumnya telah Terdakwa daftar setelah itu Terdakwa memilih permainan PGSoft Mahjong Ways dan Terdakwa memasang taruhan  sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah) dari deposite akun dana nomor 082213066416 milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa isi sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), setelah memasang taruhan Terdakwa menekan tombol star pada logo bola hijau, jika terdapat minimal 3 (tiga) formasi pola yang sama secara garis lurus maka permainan dianggap menang taruhan dan deposit akan bertambah secara otomatis, adapun Terdakwa mendapatkan kemenangan dari taruhan permainan game judi online tersebut sehingga deposite Terdakwa bertambah menjadi Rp 128.290 (seratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah).-------------------------------------------------------------------

 

-------Selanjutnya saat Terdakwa yang masih bermain game judi online tiba-tiba datang Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi MARFIANDI Bin HUSNAIDI dan Saksi ABDUL MUARRFI Bin Alm AMIRUDDIN USMAN DAROY yang sedang melakukan giat patroli pemberantasan game judi online langsung menghampiri dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna silver yang Terdakwa gunakan sebagai sarana bermain game judi online dan setelah dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menemukan akun game judi online yang masih dalam keadaan aktif dalam permainan judi, lalu terdapat juga deposite sebesar Rp 128.290 (seratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan rupiah) hasil dari kemenangan yang kemudian telah dilakukan penarikan menjadi uang tunai berdasarkan Berita Acara Penarikan Deposit tanggal 17 Maret 2025. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Barat Daya guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang Judi Online yang menetapkan Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya dan Judi Online hukumnya haram.---------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga / Gram Emas dari PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 043/BA/60046-II/2025 tanggal 11 Februari 2025, bahwa telah melakukan penetapan harga / gram emas murni per tanggal 16 Januari 2025, dengan hasil:

  1. Emas Murni per tanggal 16 Januari 2025             = Rp. 1.473.000,- / Gram
  2. Penetapan Rp. 128.290,- / Rp. 1.473.000,-          = 0,087 Gram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 1 angka 22 Jo 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat----

Pihak Dipublikasikan Ya