Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan pemohon;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Pemohon dengan Termohon berupa :
- Tanah yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. dengan nomor 266/55/2008 an M. YAKUB. S;
- Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Gampong Tangah Rawa, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya dengan sertifikat nomor 155 an. M. Yakub. S dan Lely Supriyani;
- Tanah yang terletak di Gampong Ujung Padang dengan akta jual beli nomor 438/SS/2007 an. Leli Supriani;
- Sepeda motor BL 6374 EAH (NMAX), BL 3781 CE (VARIO), BL 4510 CE, SUPRA X, TOYOTA AGYA BK 1791 QC An. Lely Supriani;
- Menetapkan bahwa Pemohon dan Termohon masing-masing memperoleh 2 bagian untuk Pemohon dan 1 bagian untuk Termohon.
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Pemohon kepada Pemohon dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |